SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan perubahan legalitas atas tanah kalurahan/kelurahan atau tanah kas desa yang merupakan tanah kasultanan atau "Sultan Ground" dengan pembuatan sertifikat tanah.
"Pendaftaran pencatatan perubahan sertifikat tanah desa/kalurahan merupakan pendaftaran tanah kasultanan dimana objek tanah telah bersertifikat hak pakai pemerintah kalurahan," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman Mirza Anfansury di Sleman, Kamis.
Menurut dia, hasil dari pendaftaran ini adalah penambahan catatan dalam sertifikat dengan bunyi "Hak Pakai Pemerintah Desa berada di atas Tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat".
"Pendaftaran dimulai dari 2020 hingga 2022 dengan capaian pendaftaran 2.042 sertifikat," katanya.
Ia mengatakan pada 2023 target pendaftaran sejumlah 500 sertifikat dan sudah diserahterimakan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu.
"Sebanyak 500 sertifikat tersebut terdiri atas lima kalurahan di Kabupaten Sleman," katanya.
Mirza mengatakan lima kalurahan tersebut yakni Kalurahan Sumberrahayu sebanyak 180 sertifikat; Kalurahan Sumberarum sebanyak 117 sertifikat; dan Kalurahan Tlogoadi 141 sertifikat.
"Kemudian Kalurahan Sendangadi 33 sertifikat , dan Kalurahan Tirtoadi 29 sertifikat," katanya.
Kepala BPN/Kantor Pertanahan Sleman Bintarwan mengatakan perubahan sertifikat tanah kalurahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY yang menegaskan bahwa DIY sebagai provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa
"Di antara kewenangan istimewa tersebut meliputi aspek pertanahan," katanya.
Berita Terkait
-
Tempat Wisata di Puncak Bogor Dibongkar, Menpar Widiyanti Ingatkan Pelaku Usaha Pastikan Legalitas
-
Cara Legalisasi Usaha di Indonesia: Panduan Lengkap dan Terkini
-
Tempat Jual Emas Tanpa Surat, Apakah Bisa di Toko Perhiasan?
-
Dari Jepara ke Sleman: Jejak Langkah Kustini Sri Purnomo, Srikandi Pertama di Puncak Kepemimpinan
-
Inflasi Sukses Ditekan, Pemkab Sleman Kantongi TPID Award
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan