Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 01 September 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi perceraian yang diperbolehkan dalam islam (Freepik)

SuaraJogja.id - Selama tahun 2023 ini, sebanyak 732 istri di Gunungkidul menggugat cerai suami mereka. Pemicu paling banyak gugatan cerai tersebut adalah Perselisihan dan pertengkaran. Kemudian karena ditinggalkan dan ekonomi menjadi penyebab selanjutnya.

Humas Pengadilan Agama Gunungkidul, Mudara mengungkapkan angka perceraian di Kabupaten Gunungkidul masih tinggi, namun tahun ini ada penurunan dibanding dengan tahun 2022 yang lalu. Hanya saja, pengajuan cerai di Gunungkidul lebih banyak adalah gugatan yang dilakukan oleh para istri.

"Hingga akhir bulan Agustus 2023 kemarin, Pengadilan Agama Gunungkidul menerima pengajuan cerai sebanyak 1.210 permohonan perceraian," tutur dia

Pihaknya mencatat, dalam periode yang sama tahun 2022 yang lalu, Pengadilan Agama menerima pengajuan cerai sebanyak 1.316. Di mana terjadi penurunan sekitar 106 kasus permohonan cerai tahun ini dibanding dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pekan Depan, Virgoun Dipastikan Hadiri Sidang Cerai dan Bawa 4 Saksi

"Memang pengajuan perceraian paling banyak tahun ini justru dilakukan para istri," terang dia.

Dalam catatan Pengadilan Agama Gunungkidul, setidaknya ada 732 istri yang menggugat cerai suaminya. Sementara suami yang berniat menceraikannya ada 269 orang. Memang, dalam beberapa tahun terakhir ada kecenderungan para istri gugat suaminya.

Dia menambahkan dari 732 istri yang menggunggat cerai suaminya, Pengadilan Agama akhirnya mengabulkan permohonan sebanyak 587 kasus. Dan meloloskan suami yang menceraikan istrinya sebanyak 224 kasus. Sisanya masih dalam proses mediasi dari pengadilan Agama.

"Proses kita memang panjang. Tidak serta Merta kita loloskan karena pasti melalui mediasi. Kalau bisa jangan bercerai," terang dia.

Dia menambahkan, perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor utama pemicu tingginya angka perceraian di Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga: Sudah Salurkan 1.338 Tangki Air Bersih ke Warga, Bupati Gunungkidul Klaim Rasio Ketercukupan Air Capai 89 Persen

Meskipun sebenarnya ada banyak faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian, namun yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran.

"Perselisihan dan pertengkaran memang menjadi penyebab perceraian yang paling banyak di tahun ini, angkanya mencapai 69 persen," terang dia.

Dia menyebut dalam catatan yang mereka miliki, setidaknya ada 612 perkara yang dipicu karena perselisihan dan pertengkaran. Sementara nomor 2 meninggalkan salah satu pihak 97 perkara disusul oleh faktor ekonomi 87 perkara.

Menurutnya perselisihan dan pertengkaran tersebut terjadi karena sudah tidak adanya kecocokan antara suami istri sehingga timbul percekcokan. Sementara faktor lain yang memicu terjadinya perceraian di Kabupaten Gunungkidul diantaranya adalah faktor ekonomi.

"Ada juga yang meninggalkan salah satu pihak, kekerasan Dalam Rumah Tangga [KDRT], perselingkuhan, mabuk, dihukum penjara dan lainnya. Kebanyakan pihak istri mengajukan gugatan cerai karena sudah tidak di nafkahi oleh pihak suaminya," kata dia.

Meski mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, kasus perceraian di Kabupaten Gunungkidul masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani di Pengadilan Agama.

Kontributor : Julianto

Load More