SuaraJogja.id - Satpol-PP Kota Yogyakarta menangkap 31 orang setelah kedepatan membuang dan membakar sampah sembarangan di wilayahnya. Selanjutnya para pelanggar tersebut akan diajukan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menuturkan operasi penegakan Perda Kota Yogyakarta itu dilakukan per tanggal 1 September 2023 kemarin. Termasuk dengan melakukan pemetaan pada titik-titik rawan untuk pembuangan sampah.
"Sampai dengan hari ini ada 31 pelanggar, tambahan satu tadi pagi," kata Octo, Senin (4/9/2023).
Octo merinci penindakan kepada puluhan warga itu dilakukan di sejumlah titik. Untuk penindakan menuangan sampah sembarangan di antaranya satu pelanggar di Jalan Batikan, tujuh pelanggar di Jalan KH Ahmad Dahlan, serta 22 pelanggar di Jalan Kusumanegara.
Mereka tertangkap tangan melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Tepatnya pasal 33 huruf F yang disebut yakni tidak membuang sampah pada tempat sampah yang tersedia.
Sementara satu pelanggar ditangkap di Jalan Wahid Hasyim akibat melanggar pasal 33 huruf E yakni membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Seluruh pelanggar itu dijadwalkan bakal menjalani sidang tipiring pada Rabu, 6 September 2023 mendatang.
Disampaikan Octo, penindakan Perda di Kota Jogja sendiri sudah dilakukan sejak awal tahun. Saat ini pada Januari hingga April 2023 tercatat ada empat pelanggar asal luar Kota Jogja yang ditindak dan telah dijatuhi hukuman dengan denda paling banyak Rp540 ribu.
"Sedangkan proses per 1 September ini sebanyak 31 orang keseluruhan adalah warga kota Yogyakarta yang belum memiliki kesadaran untuk mengelola sampah secara mandiri," terangnya.
"Maupun kurang mendapat informasi mengenai jadwal pembuangan di depo sampah dan tps. Serta berkaitan dengan kekurang sabaran untuk menunggu jadwal buka depo, ada informasi yang menurut mereka belum sampai," imbuhnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemda DIY Perpanjang Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPST Piyungan
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo menambahkan pihaknya telah melakukan pengawasan di berbagai titik terkait persoalan ini. Termasuk dengan bantuan menggunakan CCTV yang telah dipasang di sejumlah lokasi.
"Tidak hanya di depo yang kami pasang cctv tetapi beberapa tempat yang menjadi langganan para pembuang sampah yang tidak bertanggungjawab kita pasangi," ujar Singgih.
"Sehingga kami bisa mengidentifikasi jam berapa, berapa kali, karena ada satu orang itu datang sampai tiga kali membuang (sampah), itu ada yang naik sepeda, sepeda motor, kami bisa lihat di situ," tambahnya.
Pihaknya berharap dengan digiatkan operasi penegakan aturan ini masyarakat tak lagi nekat membuang dan membakar sampah sembarangan. Tetapi lebih sadar untuk memilah sampah dari rumah dan mengolahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka