SuaraJogja.id - Satpol-PP Kota Yogyakarta menangkap 31 orang setelah kedepatan membuang dan membakar sampah sembarangan di wilayahnya. Selanjutnya para pelanggar tersebut akan diajukan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menuturkan operasi penegakan Perda Kota Yogyakarta itu dilakukan per tanggal 1 September 2023 kemarin. Termasuk dengan melakukan pemetaan pada titik-titik rawan untuk pembuangan sampah.
"Sampai dengan hari ini ada 31 pelanggar, tambahan satu tadi pagi," kata Octo, Senin (4/9/2023).
Octo merinci penindakan kepada puluhan warga itu dilakukan di sejumlah titik. Untuk penindakan menuangan sampah sembarangan di antaranya satu pelanggar di Jalan Batikan, tujuh pelanggar di Jalan KH Ahmad Dahlan, serta 22 pelanggar di Jalan Kusumanegara.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemda DIY Perpanjang Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPST Piyungan
Mereka tertangkap tangan melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Tepatnya pasal 33 huruf F yang disebut yakni tidak membuang sampah pada tempat sampah yang tersedia.
Sementara satu pelanggar ditangkap di Jalan Wahid Hasyim akibat melanggar pasal 33 huruf E yakni membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Seluruh pelanggar itu dijadwalkan bakal menjalani sidang tipiring pada Rabu, 6 September 2023 mendatang.
Disampaikan Octo, penindakan Perda di Kota Jogja sendiri sudah dilakukan sejak awal tahun. Saat ini pada Januari hingga April 2023 tercatat ada empat pelanggar asal luar Kota Jogja yang ditindak dan telah dijatuhi hukuman dengan denda paling banyak Rp540 ribu.
"Sedangkan proses per 1 September ini sebanyak 31 orang keseluruhan adalah warga kota Yogyakarta yang belum memiliki kesadaran untuk mengelola sampah secara mandiri," terangnya.
"Maupun kurang mendapat informasi mengenai jadwal pembuangan di depo sampah dan tps. Serta berkaitan dengan kekurang sabaran untuk menunggu jadwal buka depo, ada informasi yang menurut mereka belum sampai," imbuhnya.
Baca Juga: Pertamina Trans Kontinental Angkut 12,6 Ton Sampah di Sepanjang Pesisir Kampung Nelayan Tambakrejo
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo menambahkan pihaknya telah melakukan pengawasan di berbagai titik terkait persoalan ini. Termasuk dengan bantuan menggunakan CCTV yang telah dipasang di sejumlah lokasi.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga