SuaraJogja.id - Satpol-PP Kota Yogyakarta menangkap 31 orang setelah kedepatan membuang dan membakar sampah sembarangan di wilayahnya. Selanjutnya para pelanggar tersebut akan diajukan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menuturkan operasi penegakan Perda Kota Yogyakarta itu dilakukan per tanggal 1 September 2023 kemarin. Termasuk dengan melakukan pemetaan pada titik-titik rawan untuk pembuangan sampah.
"Sampai dengan hari ini ada 31 pelanggar, tambahan satu tadi pagi," kata Octo, Senin (4/9/2023).
Octo merinci penindakan kepada puluhan warga itu dilakukan di sejumlah titik. Untuk penindakan menuangan sampah sembarangan di antaranya satu pelanggar di Jalan Batikan, tujuh pelanggar di Jalan KH Ahmad Dahlan, serta 22 pelanggar di Jalan Kusumanegara.
Mereka tertangkap tangan melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Tepatnya pasal 33 huruf F yang disebut yakni tidak membuang sampah pada tempat sampah yang tersedia.
Sementara satu pelanggar ditangkap di Jalan Wahid Hasyim akibat melanggar pasal 33 huruf E yakni membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Seluruh pelanggar itu dijadwalkan bakal menjalani sidang tipiring pada Rabu, 6 September 2023 mendatang.
Disampaikan Octo, penindakan Perda di Kota Jogja sendiri sudah dilakukan sejak awal tahun. Saat ini pada Januari hingga April 2023 tercatat ada empat pelanggar asal luar Kota Jogja yang ditindak dan telah dijatuhi hukuman dengan denda paling banyak Rp540 ribu.
"Sedangkan proses per 1 September ini sebanyak 31 orang keseluruhan adalah warga kota Yogyakarta yang belum memiliki kesadaran untuk mengelola sampah secara mandiri," terangnya.
"Maupun kurang mendapat informasi mengenai jadwal pembuangan di depo sampah dan tps. Serta berkaitan dengan kekurang sabaran untuk menunggu jadwal buka depo, ada informasi yang menurut mereka belum sampai," imbuhnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemda DIY Perpanjang Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPST Piyungan
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo menambahkan pihaknya telah melakukan pengawasan di berbagai titik terkait persoalan ini. Termasuk dengan bantuan menggunakan CCTV yang telah dipasang di sejumlah lokasi.
"Tidak hanya di depo yang kami pasang cctv tetapi beberapa tempat yang menjadi langganan para pembuang sampah yang tidak bertanggungjawab kita pasangi," ujar Singgih.
"Sehingga kami bisa mengidentifikasi jam berapa, berapa kali, karena ada satu orang itu datang sampai tiga kali membuang (sampah), itu ada yang naik sepeda, sepeda motor, kami bisa lihat di situ," tambahnya.
Pihaknya berharap dengan digiatkan operasi penegakan aturan ini masyarakat tak lagi nekat membuang dan membakar sampah sembarangan. Tetapi lebih sadar untuk memilah sampah dari rumah dan mengolahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi