SuaraJogja.id - Satpol-PP Kota Yogyakarta menangkap 31 orang setelah kedepatan membuang dan membakar sampah sembarangan di wilayahnya. Selanjutnya para pelanggar tersebut akan diajukan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menuturkan operasi penegakan Perda Kota Yogyakarta itu dilakukan per tanggal 1 September 2023 kemarin. Termasuk dengan melakukan pemetaan pada titik-titik rawan untuk pembuangan sampah.
"Sampai dengan hari ini ada 31 pelanggar, tambahan satu tadi pagi," kata Octo, Senin (4/9/2023).
Octo merinci penindakan kepada puluhan warga itu dilakukan di sejumlah titik. Untuk penindakan menuangan sampah sembarangan di antaranya satu pelanggar di Jalan Batikan, tujuh pelanggar di Jalan KH Ahmad Dahlan, serta 22 pelanggar di Jalan Kusumanegara.
Mereka tertangkap tangan melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Tepatnya pasal 33 huruf F yang disebut yakni tidak membuang sampah pada tempat sampah yang tersedia.
Sementara satu pelanggar ditangkap di Jalan Wahid Hasyim akibat melanggar pasal 33 huruf E yakni membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Seluruh pelanggar itu dijadwalkan bakal menjalani sidang tipiring pada Rabu, 6 September 2023 mendatang.
Disampaikan Octo, penindakan Perda di Kota Jogja sendiri sudah dilakukan sejak awal tahun. Saat ini pada Januari hingga April 2023 tercatat ada empat pelanggar asal luar Kota Jogja yang ditindak dan telah dijatuhi hukuman dengan denda paling banyak Rp540 ribu.
"Sedangkan proses per 1 September ini sebanyak 31 orang keseluruhan adalah warga kota Yogyakarta yang belum memiliki kesadaran untuk mengelola sampah secara mandiri," terangnya.
"Maupun kurang mendapat informasi mengenai jadwal pembuangan di depo sampah dan tps. Serta berkaitan dengan kekurang sabaran untuk menunggu jadwal buka depo, ada informasi yang menurut mereka belum sampai," imbuhnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemda DIY Perpanjang Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPST Piyungan
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo menambahkan pihaknya telah melakukan pengawasan di berbagai titik terkait persoalan ini. Termasuk dengan bantuan menggunakan CCTV yang telah dipasang di sejumlah lokasi.
"Tidak hanya di depo yang kami pasang cctv tetapi beberapa tempat yang menjadi langganan para pembuang sampah yang tidak bertanggungjawab kita pasangi," ujar Singgih.
"Sehingga kami bisa mengidentifikasi jam berapa, berapa kali, karena ada satu orang itu datang sampai tiga kali membuang (sampah), itu ada yang naik sepeda, sepeda motor, kami bisa lihat di situ," tambahnya.
Pihaknya berharap dengan digiatkan operasi penegakan aturan ini masyarakat tak lagi nekat membuang dan membakar sampah sembarangan. Tetapi lebih sadar untuk memilah sampah dari rumah dan mengolahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat