SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial HS (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu menyusul aksi warga Jomblang, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Informasi ini dibenarkan oleh Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto. Berdasarkan pemeriksaan korban sendiri merupakan adik-adik kelas dari terduga pelaku.
"Korban yang sudah melapor ke kita berjumlah 5 orang. Pelaku diketahui alumni di salah satu SMP di daerah Berbah. Meskipun begitu, kami masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Parilska, Senin (11/9/2023).
Diungkapkan Parliska, peristiwa itu berawal ketika pelaku HS meminta para korban untuk datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah pelaku, korban lantas diminta untuk membentuk dua baris depan dan belakang.
Dari sana pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap para korban. Pelaku menyabetkan ikat pinggang kepada bagian punggung sejumlah korban itu.
Tak hanya berhenti di sana, kata Parliska, pelaku juga sempat menginjak bagian dada sejumlah korbannya. Pelaku pun menggunakan double stik hingga alat kelamin sapi yang sudah di keringkan untuk menganiaya para korban.
Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, penganiayaan itu dilakukan pelaku lantaran marah kepada para korban. Sebab tidak menepati janji ketika melakukan pertandingan futsal melawan SMP lain beberapa waktu lalu.
"Hasil pemeriksaan, korban dianiaya karena tidak membayar denda yang dilanggar saat bermain futsal sebesar Rp500 ribu. Di samping itu, masalah lain yakni permasalahan pembuatan kaos yang juga belum selesai," paparnya.
Parilska menuturkan bahwa aksi pelaku ini berhasil terbongkar usai ada salah seorang warga yang melapor ke Polsek Berbah. Pihak kepolisian yang mendapati laporan itu lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tak lama pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat kelamin sapi kering dengan panjang 57 cm dan double stik.
"Atas kasus itu, pelaku terancam pasal 76c Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP," katanya.
Berita Terkait
-
Samson Tewas Dianiaya, Ini Alasan Para Tersangka Tak Ditahan Polisi
-
Berbeda dari Sepak Bola, Mengapa Kiper Futsal Tak Pakai Sarung Tangan?
-
Enggak Dikasih Minuman Kaleng untuk Oplos Miras, Pria di Ciledug Tega Sabet Pemilik Warung dengan Parang
-
Tegur Tetangga karena Iparnya Sakit, Pria di Kelapa Gading Jakut Malah Dianiaya Pakai Cangkul
-
Instagram Rilis Fitur Khusus Akun Remaja di Indonesia, Orang Tua Bisa Ikut Pantau
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif
-
Nekat, Perempuan Asal Gunungkidul Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya