SuaraJogja.id - Mantan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, HK meminta status kepegawaiannya dikembalikan.
Pertengahan tahun lalu, perempuan ini diberhentikan oleh Bupati Gunungkidul karena selingkuh hingga memiliki anak.
Rabu (14/9/2023) siang, HK datang ke gedung DPRD Gunungkidul menuntut haknya dikembalikan. Alasannya dia telah memenangkan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). BPASN telah memerintahkan Bupati untuk mengembalikan status ASN-nya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno menuturkan, HK diberhentikan dari ASN pada tanggal 1 Juli 2022 yang lalu. HK kemudian melakukan banding administrasi ke BPASN. Dan akhirnya BPASN memenangkan banding di mana Bupati diminta untuk mengembalikan status ASN dari HK.
"Keputusan BPASN dikeluarkan bulan Februari 2023. Dan Bupati menjawabnya bulan Maret akhir di mana Bupati menolak permintaan BPASN," tutur dia, Rabu (14/9/2023).
Oleh karenanya, Rabu siang pihaknya melakukan mediasi guna mempertemukan antara HK dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) serta Dinas Pendidikan. Mediasi ini untuk mengklarifikasi kedua belah pihak permasalahan tersebut.
Melihat kronologi yang dipaparkan tersebut terungkap jika bupati langsung memecat anak buahnya tersebut tanpa melalui tahapan yang harus dilakukan. Padahal dalam aturan kepegawaian, sebelum menjatuhkan sanksi berat memang harus ada tahapan yang dilalui.
"Karena ada surat teguran, kemudian mediasi sehingga didapat permasalahannya seperti apa," ujarnya.
Namun dalam kasus perselingkuhan HK dengan P (pria yang berselingkuh), bupati langsung memberi vonis pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Padahal sebenarnya ada pasal yang menyebutkan adalah jenis hukuman disiplin berat namun langsung hukuman berat.
Dia menerangkan hukuman berat yang pertama, adalah menurunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kemudian tahap kedua adalah pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Setelah itu baru pemberhentian dengan hormat tidak atas nama permintaan sebagai PNS.
Dia menambahkan, DPRD Gunungkidul meminta kepada bupati agar melaksanakan perintah BPASN tersebut. Bukan karena DPRD Gunungkidul mendukung perselingkuhan, namun DPRD adalah lembaga yang taat aturan sehingga DPRD meminta bupati juga menaati aturan yang berlaku.
"Langkah bupati menjatuhi sanksi itu tidak salah, karena ada dasar hukumnya. Namun dalam hukum ketatanegaraan, secara hirearki harus sesuai keputusan di atasnya. Lha ini BPASN sudah memutuskan untuk mengembalikan status HK, tetapi bupati menolak. Wong pejabat daerah kok menolak aturan di atasnya,"ujarnya.
Ketua DPRD Gununkidul, Endah Subekti Kutariningsih menegaskan, bupati seharusnya mematuhi keputusan BPASN. Bupati saat ini memang menolak keputusan BPASN. Tetapi, atas dasar Undang-Undang (UU) bupati harusnya mematuhi keputusan itu.
Dia menjelaskan, jenis hukuman atas pelanggaran disiplin berat yang diputuskan BPASN terhadap HK yakni pembebasan dari jabatan sebelumnya ke jabatan pelaksana selama 12 bulan. Adapun sebelumnya, jabatan HK memang menduduki jabatan pelaksana.
"Surat keputusan BPASN wajib dilaksanakan, sebagaimana aturan yang tertuang dalam pasal 16 ayat 3 PP No 79 tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan BPASN," ungkap Endah.
Sebagaimana diketahui, HK merupakan seorang janda yang tersangkut kasus perselingkuhan dengan sesama ASN berinisial P yang bertugas di Dinas Pendidikan. Dari hubungan gelap itu telah lahir seorang anak.
Rentetan dari hubungan asmara itu pula membuat rumah tangga P retak. P telah bercerai dengan istri sahnya. Kasus tersebut lantas mencuat dan menjadi kontroversi belakangan ini.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Kiper PSIM Jadi Pahlawan, Gagalkan Penalti Klok di Detik Akhir, Persib Gagal Raih Poin Penuh
-
Polemik Royalti Lagu: Transparan atau Tidak? Temuan Pakar UGM Bongkar Borok Sistem Distribusi
-
Kuasa Hukum Keluarga Diplomat Arya Daru Tegaskan: 'Tidak Ada Masalah Mental! Keluarga Lebih Tahu!
-
Masa Depan Generasi Jawa Terancam? PKS DIY Siap Perangi Miras Online dan Judi Online
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Keluarga Bandingkan dengan Kasus Sambo! Ada Apa?