SuaraJogja.id - Briptu Muhammad Kharisma, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi dalam tahanan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membebankan terdakwa yang mengakibatkan Aldi Apriyanto meninggal dunia untuk membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp197 juta juga membayar biaya perkara Rp 2.500.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Widha Sinulingga, SH. MH dalam sidang dengan majelis Hakim diketuai oleh Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li, Anggota Iman Santoso, S.H., M.H dan I Gede Adi Muliawan, SH. M.Hum, Kamis (16/9/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.
Sidang sendiri dilaksanakan semi Hibrid di mana majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum berada di ruang sidang PN Wonosari. Sementara terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 A Wonosari.
Pelaku Diganjar dengan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP
Dalam sidang tersebut nampak pula keluarga korban, rekan korban dalam PSHT serta juga kuasa hukum PSHT. Mereka sudah datang sejak pagi karena jadwal semula yang mereka ketahui adalah pukul 10.00 WIB namun baru dimulai pukul 14.30 WIB karena diundur.
Pasal yang disangkakan kepada terdakwa adalah pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut mereka terapkan setelah mendengar 8 keterangan para saksi dari warga dan pihak keluarga, 2 saksi meringankan terdakwa dan 2 saksi ahli.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 359 dan 360 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. jaksa juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban Aldi Aprianto.
"Membebankan Restitusi sebesar Rp197.636.500,00 sebagaimana surat keputusan LPSK, di mana memang melibatkan LPSK dalam kasus ini," kata JPU.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, antara lain perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta membuat keresahan di tengah masyarakat.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan dan mengakui serta perbuatannya. Selain itu, jaksa menyebut Briptu M. Kharisma belum pernah dihukum.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum untuk mengajukan pembelaan selama sepekan. Sehingga sidang ditunda hingga tanggal 21 September 2023 yang akan datang.
Kemudian, 3 hari kemudian Majelis hakim bakal meminta JPU menyusun jawaban. Setelah itu majelis hakim juga bakal memanggil LPSK sebagai saksi karena ada tuntutan restitusi dari JPU yang baru saja dibacakan.
Majelis hakim juga meminta kepada JPU untuk mempercepat penyusunan jawaban nanti usai sidang pledoi. Sebab, pemahaman terdakwa bakal berakhir pada tanggal 21 Oktober mendatang. Sehingga majelis hakim menargetkan maksimal vonis bakal mereka lakukan tanggal 11 Oktober mendatang.
Usai sidang, nampak ibu korban sangat terpukul. Sembari menangis, ibu korban berjalan gontai dituntun oleh anak dan menantunya. Ibunda korban nampak sangat terpukul dengan peristiwa tersebut.
Tuntutan Sesuai Harapan
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Jogja Disesaki Ratusan Kampus, Tapi Tambang Ide Belum Banyak Terserap Masyarakat
-
11 Bangunan Lama Diratakan dengan Tanah, Wajah Stasiun Lempuyangan Mulai Diubah
-
Perkuat Portofolio, BRI Wealth Management Ungkap Strategi Diversifikasi Investasi Syariah
-
Hanung Bramantyo Bawa Sejarah Kelam 1965 Lewat Film Horor Lobang Buaya, Berharap Buka Ruang Diskusi
-
Minta Jatah Makan ke Pedagang Bolosego, Aipda S Ditahan Propam Polresta Yogyakarta