SuaraJogja.id - Briptu Muhammad Kharisma, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi dalam tahanan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membebankan terdakwa yang mengakibatkan Aldi Apriyanto meninggal dunia untuk membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp197 juta juga membayar biaya perkara Rp 2.500.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Widha Sinulingga, SH. MH dalam sidang dengan majelis Hakim diketuai oleh Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li, Anggota Iman Santoso, S.H., M.H dan I Gede Adi Muliawan, SH. M.Hum, Kamis (16/9/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.
Sidang sendiri dilaksanakan semi Hibrid di mana majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum berada di ruang sidang PN Wonosari. Sementara terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 A Wonosari.
Pelaku Diganjar dengan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP
Dalam sidang tersebut nampak pula keluarga korban, rekan korban dalam PSHT serta juga kuasa hukum PSHT. Mereka sudah datang sejak pagi karena jadwal semula yang mereka ketahui adalah pukul 10.00 WIB namun baru dimulai pukul 14.30 WIB karena diundur.
Pasal yang disangkakan kepada terdakwa adalah pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut mereka terapkan setelah mendengar 8 keterangan para saksi dari warga dan pihak keluarga, 2 saksi meringankan terdakwa dan 2 saksi ahli.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 359 dan 360 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. jaksa juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban Aldi Aprianto.
"Membebankan Restitusi sebesar Rp197.636.500,00 sebagaimana surat keputusan LPSK, di mana memang melibatkan LPSK dalam kasus ini," kata JPU.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, antara lain perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta membuat keresahan di tengah masyarakat.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan dan mengakui serta perbuatannya. Selain itu, jaksa menyebut Briptu M. Kharisma belum pernah dihukum.
Berita Terkait
-
Terungkap, 5 Fakta di Balik 3 Mobil Polisi Terbakar Dekat TPU Pondok Ranggon
-
Lisa Mariana Dipolisikan, Ini 5 Fakta Terbaru Kasusnya dengan Ridwan Kamil
-
Penangkapan Berujung Ricuh, Ini Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Massa di Pondok Ranggon
-
Wanita Ini Kehilangan Sepeda di Parkiran MRT, Publik Soroti Ruwetnya Pelaporan Kehilangan ke Polisi
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan