Scroll untuk membaca artikel
Rezza Dwi Rachmanta
Selasa, 19 September 2023 | 17:46 WIB
iPhone 13 (ANTARA/HO-Apple)

SuaraJogja.id - Aksi penggelapan iPhone oleh seorang driver ojol yang merangkap kurir ini terhenti karena ia ditangkap polisi. Pria berinisial AAD (31) ini harus dipenjara karena terbukti menggelapkan dua buah iPhone di Yogyakarta.

Salah satu iPhone yang dibawa oleh driver ojol itu adalah iPhone 13. Sebagai informasi, harga iPhone 13 berkisar Rp 12 juta hingga Rp 15 juta. Kurir itu diminta untuk mengantar iPhone milik customer. Bukannya diantar, ia justru membawa iPhone 13 dan menjualnya dengan harga miring.

iPhone 13 senilai belasan juta dijual oleh AAD dengan harga Rp 3,9 juta. Polsek Sewon kini sudah mengamankan AAD. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, pelaku merupakan warga Kretek, Bantul, Yogyakarta.

Ia bekerja sehari-hari sebagai driver ojek online. AAD diduga menggelapkan 2 unit smartphone seharga Rp 24 juta. AAD disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Ternyata motif AAD menggelapkan iPhone karena ia butuh uang untuk judi slot. AAD mengaku telah kecanduan judi online dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Biodata dan Agama Emak Gila, Terseret Kasus Promosikan Judi Online Sebelum Wulan Guritno

Kapolsek Sewon AKP Hanung Tri Widayanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban inisial F (23) warga Kapanewon Jetis, Bantul, hendak mengirim dua unit iPhone ke Kota Jogja, Minggu (10/9) pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, F memesan ojek online (ojol) untuk mengantarkan 2 iPhone tersebut.

Polisi menangkap driver ojol di Bantul yang gelapkan dua iPhone. (istimewa)

Namun, saat dikonfirmasi oleh pengguna aplikasi tersebut, hingga pukul 15.00 WIB barang tersebut belum sampai ke alamat tujuan pengiriman. "Ternyata dua iPhone itu tidak sampai ke tangan penerima," kata Hanung di Mapolres Bantul dilansir dari Tribata News Polri, Senin (18/9/2023).

Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon, pada Senin (11/9/2023). Mendapat laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AAD di rumahnya, Donotirto, Kapanewon Kretek, Bantul.

"Hari Selasa (12/9/2023) kami berhasil mengamankan AAD di dekat rumahnya. Selain itu kami menyita barang bukti iPhone 11 milik korban," ujarnya.

"Modusnya, AAD menyewa salah satu akun ojek online sejak tanggal 1 September. Selanjutnya AAD dapat order mengantar dua unit iPhone dan sama AAD tidak diantarkan, satunya dipakai dan satunya dijual," ucapnya.

Baca Juga: Lebih Sangar dari Wulan Guritno, Selebgram Ini Promosikan Judi Online Hanya Kenakan Bikini

Terkait motif, Hanung mengungkapkan AAD terlilit utang untuk modal bermain judi online jenis slot. Kemudian saat mendapatkan order mengantar dua unit iPhone timbul niatan untuk menjualnya.

Load More