SuaraJogja.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan langsung kepada jajaran Mabes Polri untuk ikut terlibat atau memberikan asistensi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Diketahui saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Listyo mengakui mengikuti perkembangan dari penanganan kasus tersebut. Termasuk peningkatan status yang telah menjadi penyidikan.
"Jadi yang jelas saya mengikuti perjalanan dari penanganan kasus yang dilaporkan di Polda Metro dan tadi saya juga mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut saat ini naik sidik," kata Listyo ditemui di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sabtu (7/10/2023).
Dalam kesempatan ini, Listyo berpesan kepada seluruh anggotanya untuk menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh. Termasuk dengan cermat dan hati-hati mengingat perkara ini menyangkut lembaga yang dikenal publik.
"Tentunya kami berpesan kepada anggota karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik, penanganannya harus cermat harus hati-hati," tegasnya.
Maka dari itu, Listyo memerintahkan kepada Mabes Polri untuk memberikan asistensi dalam penanganan perkara ini. Ia ingin kasus ini dapat diselesaikan secara profesional oleh Polri.
"Oleh karena itu saya minta tim dari mabes untuk ikut turun mengasistensi. Sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat karena kita tidak ingin Polri tidak profesional. Jadi saya minta penyidik menanganinya secara profesional, diasistensi," tuturnya.
Pihaknya bahkan mempersilakan jika ada lembaga yang bersedia untuk mengawasi kasus ini. Listyo memastikan bahwa Polri akan transparan dalam penanganan perkara ini.
"Silakan kalau ada lembaga yang ikut mengawasi sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan. Apakah ini bisa diproses lanjut ataukah sebaliknya harus dihentikan dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Jadi saya kira Polri transpraran dalam hal ini," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo Naik ke Penyidikan
Diketahui Polda Metro Jaya meningkatkan status pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut peningkatan ke penyidikan itu dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023.
"Dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status lidik (penyelidikan) ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawa negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian pada sekurang kurun waktu tahun 2020-2023," kata Ade di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (7/10/2023).
Ade bilang sejauh ini mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Namun belum dijelaskan pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam perkara ini.
Pada perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Dugaan pemerasan tersebut, bersaman dengan peningkatan kasus korupsi di Kementerian Pertanian ke penyidikan oleh KPK. Berbarengan dengan itu juga beredar foto yang diduga pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul.
Berita Terkait
-
Segini Gaji Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Siap Mundur Jika Terima Uang Judi Online
-
DPR Resmi Tunjuk Komisi III Lakukan Fit And Proper Test Capim-Cawas KPK, Puan: Siapapun yang Terpilih Harus...
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Baru 59 Anak Buah Prabowo Setor LHKPN ke KPK, 50 Lagi Belum Lapor, Kenapa?
-
Dicolek KPK Belum Laporkan Harta Kekayaan, Begini Jawaban Raffi Ahmad
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
Terkini
-
Terjadi Aksi Pembacokan di Jambusari Sleman, Polisi Amankan Lima Orang Terduga Pelaku
-
Jumlah Nelayan Meninggal Saat Melaut Semakin Banyak, DKP Sebut Tak Ada yang Tercover Asuransi
-
Resmi Beroperasi, TPST Modalan Ditarget Bisa Mengelola Sampah Warga Bantul hingga 60 Ton Sehari
-
Tanah Kasultanan Berstatus HGB, Sri Sultan HB X Angkat Bicara Soal Gugatan ke PT KAI
-
Gegara Emak-emak, KA Kahuripan Terlambat Berangkat di Stasiun Lempuyangan