SuaraJogja.id - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 1 Wates, Susi Ambarwati. Vonis dibacakan Hakim Ketua, Vonny Trisaningsih dalam sidang putusan di PN Yogyakarta, Senin (09/10/2023).
Selain penjara satu tahun yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 13 bulan penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta. Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana satu tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan 2 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 106.226.000 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 106.226.000 yang tersimpan di Kejari Kulon Progo. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan uang untuk dikembalikan pada terdakwa," paparnya.
Keputusan bersalah dalam sidang tersebut diputuskan meski terjadi dessenting opinion atau pendapat berbeda. Hakim anggota 2, Elias Hamonangam menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah dengan menyebutkan pertimbangan baik hasil audit inspektorat Kulon Progo, saksi ahli jaksa dan hasil pemeriksaan lapangan di lokasi pekerjaan pembangunan sekolah.
Namun dua hakim lainnya yakni Hakim Ketua Vonny Trisaningsih dan Widodo menilai Susi bersalah pada dakwaan subsider. Karenanya putusan penjara 1 tahun akhirnya ditetapkan.
Kuasa hukum Susi, Muhammad Zaki Mubarrak mengungkapkan situasi pendapat berbeda baru pertama kali ini terjadi dalam persidangan korupsi di DIY. Hal itu membuktikan hakim bukan hanya corong undang-undang namun juga corong keadilan.
"Sebagian besar putusan sesuai apa yang kami sampaikan. Hasil audit inspektorat kulon progo tak bisa jadi alat bukti, saksi ahli tidak punya sertifikat juga disebutkan," ungkapnya.
Zaki menambahkan, pasca putusan hukuman satu tahun penjara, kuasa hukum menunggu keputusan terdakwa dan keluarga untuk melakukukan langkah hukum lanjutan. Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan keputusan apakah menerima atau melakukan banding.
"Kami menyerahkan pada keluarga, kami serahkan pada terdakwa dan keluarga. Kalau hendak banding, kami sebagai kuasa hukum percaya diri karena ada dessenting opinion dari hakim tadi," imbuhnya.
Baca Juga: Ogah Komentari Kasus Kakak Kandungnya, Adik SYL: Wait and See
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
-
Keluarga Sebut Diplomat Arya Daru Hanya Gunakan Satu Ponsel yang Kini Masih Hilang
-
Kakak Ipar Arya Daru Ungkap Kondisi Istri: Minta Masyarakat Kawal Kasus dengan Empati
-
Arya Daru Putuskan Bunuh Diri? Keluarga Akui Tak Pernah Dengar Almarhum Mengeluh soal Kerjaan
-
Jadi Korban Tabrak Lari, Innova Dikemudikan Mahasiswa Terjun Bebas Timpa Rumah Warga di Sleman