SuaraJogja.id - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 1 Wates, Susi Ambarwati. Vonis dibacakan Hakim Ketua, Vonny Trisaningsih dalam sidang putusan di PN Yogyakarta, Senin (09/10/2023).
Selain penjara satu tahun yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 13 bulan penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta. Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana satu tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan 2 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 106.226.000 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 106.226.000 yang tersimpan di Kejari Kulon Progo. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan uang untuk dikembalikan pada terdakwa," paparnya.
Keputusan bersalah dalam sidang tersebut diputuskan meski terjadi dessenting opinion atau pendapat berbeda. Hakim anggota 2, Elias Hamonangam menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah dengan menyebutkan pertimbangan baik hasil audit inspektorat Kulon Progo, saksi ahli jaksa dan hasil pemeriksaan lapangan di lokasi pekerjaan pembangunan sekolah.
Namun dua hakim lainnya yakni Hakim Ketua Vonny Trisaningsih dan Widodo menilai Susi bersalah pada dakwaan subsider. Karenanya putusan penjara 1 tahun akhirnya ditetapkan.
Kuasa hukum Susi, Muhammad Zaki Mubarrak mengungkapkan situasi pendapat berbeda baru pertama kali ini terjadi dalam persidangan korupsi di DIY. Hal itu membuktikan hakim bukan hanya corong undang-undang namun juga corong keadilan.
"Sebagian besar putusan sesuai apa yang kami sampaikan. Hasil audit inspektorat kulon progo tak bisa jadi alat bukti, saksi ahli tidak punya sertifikat juga disebutkan," ungkapnya.
Zaki menambahkan, pasca putusan hukuman satu tahun penjara, kuasa hukum menunggu keputusan terdakwa dan keluarga untuk melakukukan langkah hukum lanjutan. Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan keputusan apakah menerima atau melakukan banding.
"Kami menyerahkan pada keluarga, kami serahkan pada terdakwa dan keluarga. Kalau hendak banding, kami sebagai kuasa hukum percaya diri karena ada dessenting opinion dari hakim tadi," imbuhnya.
Baca Juga: Ogah Komentari Kasus Kakak Kandungnya, Adik SYL: Wait and See
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik