SuaraJogja.id - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 1 Wates, Susi Ambarwati. Vonis dibacakan Hakim Ketua, Vonny Trisaningsih dalam sidang putusan di PN Yogyakarta, Senin (09/10/2023).
Selain penjara satu tahun yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 13 bulan penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta. Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana satu tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan 2 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 106.226.000 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 106.226.000 yang tersimpan di Kejari Kulon Progo. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan uang untuk dikembalikan pada terdakwa," paparnya.
Keputusan bersalah dalam sidang tersebut diputuskan meski terjadi dessenting opinion atau pendapat berbeda. Hakim anggota 2, Elias Hamonangam menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah dengan menyebutkan pertimbangan baik hasil audit inspektorat Kulon Progo, saksi ahli jaksa dan hasil pemeriksaan lapangan di lokasi pekerjaan pembangunan sekolah.
Namun dua hakim lainnya yakni Hakim Ketua Vonny Trisaningsih dan Widodo menilai Susi bersalah pada dakwaan subsider. Karenanya putusan penjara 1 tahun akhirnya ditetapkan.
Kuasa hukum Susi, Muhammad Zaki Mubarrak mengungkapkan situasi pendapat berbeda baru pertama kali ini terjadi dalam persidangan korupsi di DIY. Hal itu membuktikan hakim bukan hanya corong undang-undang namun juga corong keadilan.
"Sebagian besar putusan sesuai apa yang kami sampaikan. Hasil audit inspektorat kulon progo tak bisa jadi alat bukti, saksi ahli tidak punya sertifikat juga disebutkan," ungkapnya.
Zaki menambahkan, pasca putusan hukuman satu tahun penjara, kuasa hukum menunggu keputusan terdakwa dan keluarga untuk melakukukan langkah hukum lanjutan. Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan keputusan apakah menerima atau melakukan banding.
"Kami menyerahkan pada keluarga, kami serahkan pada terdakwa dan keluarga. Kalau hendak banding, kami sebagai kuasa hukum percaya diri karena ada dessenting opinion dari hakim tadi," imbuhnya.
Baca Juga: Ogah Komentari Kasus Kakak Kandungnya, Adik SYL: Wait and See
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Muhammadiyah Gelar Salat Id, Haedar Nashir Ingatkan Umat Lebih Toleran dan Berakhlak
-
Demi Pulang Kampung Saat Lebaran, Perantau Rela Berburu Mudik Gratis hingga Bawa Pulang Dagangan
-
Idulfitri 2026 di Jogja: Panduan Salat Id dan Tradisi Khas Kota Pelajar
-
Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu