SuaraJogja.id - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 1 Wates, Susi Ambarwati. Vonis dibacakan Hakim Ketua, Vonny Trisaningsih dalam sidang putusan di PN Yogyakarta, Senin (09/10/2023).
Selain penjara satu tahun yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 13 bulan penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta. Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana satu tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan 2 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 106.226.000 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 106.226.000 yang tersimpan di Kejari Kulon Progo. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan uang untuk dikembalikan pada terdakwa," paparnya.
Keputusan bersalah dalam sidang tersebut diputuskan meski terjadi dessenting opinion atau pendapat berbeda. Hakim anggota 2, Elias Hamonangam menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah dengan menyebutkan pertimbangan baik hasil audit inspektorat Kulon Progo, saksi ahli jaksa dan hasil pemeriksaan lapangan di lokasi pekerjaan pembangunan sekolah.
Namun dua hakim lainnya yakni Hakim Ketua Vonny Trisaningsih dan Widodo menilai Susi bersalah pada dakwaan subsider. Karenanya putusan penjara 1 tahun akhirnya ditetapkan.
Kuasa hukum Susi, Muhammad Zaki Mubarrak mengungkapkan situasi pendapat berbeda baru pertama kali ini terjadi dalam persidangan korupsi di DIY. Hal itu membuktikan hakim bukan hanya corong undang-undang namun juga corong keadilan.
"Sebagian besar putusan sesuai apa yang kami sampaikan. Hasil audit inspektorat kulon progo tak bisa jadi alat bukti, saksi ahli tidak punya sertifikat juga disebutkan," ungkapnya.
Zaki menambahkan, pasca putusan hukuman satu tahun penjara, kuasa hukum menunggu keputusan terdakwa dan keluarga untuk melakukukan langkah hukum lanjutan. Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan keputusan apakah menerima atau melakukan banding.
"Kami menyerahkan pada keluarga, kami serahkan pada terdakwa dan keluarga. Kalau hendak banding, kami sebagai kuasa hukum percaya diri karena ada dessenting opinion dari hakim tadi," imbuhnya.
Baca Juga: Ogah Komentari Kasus Kakak Kandungnya, Adik SYL: Wait and See
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang