SuaraJogja.id - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 1 Wates, Susi Ambarwati. Vonis dibacakan Hakim Ketua, Vonny Trisaningsih dalam sidang putusan di PN Yogyakarta, Senin (09/10/2023).
Selain penjara satu tahun yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 13 bulan penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta. Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana satu tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan 2 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 106.226.000 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 106.226.000 yang tersimpan di Kejari Kulon Progo. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan uang untuk dikembalikan pada terdakwa," paparnya.
Keputusan bersalah dalam sidang tersebut diputuskan meski terjadi dessenting opinion atau pendapat berbeda. Hakim anggota 2, Elias Hamonangam menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah dengan menyebutkan pertimbangan baik hasil audit inspektorat Kulon Progo, saksi ahli jaksa dan hasil pemeriksaan lapangan di lokasi pekerjaan pembangunan sekolah.
Baca Juga: Ogah Komentari Kasus Kakak Kandungnya, Adik SYL: Wait and See
Namun dua hakim lainnya yakni Hakim Ketua Vonny Trisaningsih dan Widodo menilai Susi bersalah pada dakwaan subsider. Karenanya putusan penjara 1 tahun akhirnya ditetapkan.
Kuasa hukum Susi, Muhammad Zaki Mubarrak mengungkapkan situasi pendapat berbeda baru pertama kali ini terjadi dalam persidangan korupsi di DIY. Hal itu membuktikan hakim bukan hanya corong undang-undang namun juga corong keadilan.
"Sebagian besar putusan sesuai apa yang kami sampaikan. Hasil audit inspektorat kulon progo tak bisa jadi alat bukti, saksi ahli tidak punya sertifikat juga disebutkan," ungkapnya.
Zaki menambahkan, pasca putusan hukuman satu tahun penjara, kuasa hukum menunggu keputusan terdakwa dan keluarga untuk melakukukan langkah hukum lanjutan. Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan keputusan apakah menerima atau melakukan banding.
"Kami menyerahkan pada keluarga, kami serahkan pada terdakwa dan keluarga. Kalau hendak banding, kami sebagai kuasa hukum percaya diri karena ada dessenting opinion dari hakim tadi," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus di Kemnaker, KPK Usut Aliran Uang ke Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu
-
Dikuliti YLBHI, Dugaan Korupsi Pramono Anung dan Rano Karno Dibuka Satu Hari Jelang Pencoblosan
-
Kupas Film Bagheera: Perjuangan Sang Penegak Keadilan Melawan Korupsi
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Dapur Soto Ludes Terbakar di Bantul, Kerugian Rp50 Juta
-
7 Tahun Sukses, INNSiDE by Melia Yogyakarta Perkuat Jalinan dengan 50 Perusahaan
-
Hasil Quick Count: Endah-Joko Pimpin Pilkada Gunungkidul, Raih 40,83 Persen Suara
-
Harda-Danang Menang Quick Count Pilkada Sleman 2024, Tim Kawal Rekapitulasi Hingga Penetapan KPU
-
Heroe Poerwadi Kalah di Kandang Sendiri, TPS Kotabaru Pilih Hasto-Wawan