SuaraJogja.id - Briptu Muhammad Kharisma segera menjalani sidang etik di Polda DIY. Hal ini menyusul kasus insiden penembakan seorang pemuda oleh anggota Polsek Girisubo tersebut di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menuturkan sidang etik akan segera digelar menunggu status inkrah dari putusan pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Sementara ini status Briptu Kharisma sendiri masih aktif sebagai polisi.
"Untuk posisinya untuk Kharisma kan masih aktif," kata Nugroho saat dihubungi, Kamis (12/10/2023).
Nugroho menyampaikan bahwa Briptu Kharisma sudah menjalani serangkaian pemeriksaan dan investigasi. Termasuk pemberkasan yang sudah lengkap dilakukan.
Kepolisian kini tinggal berkoordinasi lagi dengan pihak PN Wonosari terkait putusan yang dijatuhkan kepada Briptu Kharisma. Jika putusan itu sudah berstatus inkrah maka akan segera dilanjutkan untuk sidang etik.
"Ini kan untuk berkas sudah siap dari kemarin sudah siap tapi untuk menyidangkan yang bersangkutan masih menunggu inkrah dari pengadilan. Tadi kalau gak salah informasi sudah putusan. Nah besok akan dilaksanakan proses ini," terangnya.
Nugroho sendiri belum dapat memastikan kapan waktu sidang etik Briptu Kharisma akan dilaksanakan. Ia hanya memastikan bahwa semua berkas sudah siap.
Pihaknya juga tak bisa berspekulasi terkait dengan ancaman hukuman yang akan diterima Briptu Kharisma dalam sidang etik nanti.
"Nanti dari pimpinan sidang (yang memutuskan), kami hanya menyampaikan prosesnya bahwa berkas sudah siap untuk melaksanakan sidang. Menunggu putusan dari pengadilan, nah sekarang udah putusan, bentar lagi nanti mau dilaksanakan untuk sidang internalnya itu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan potong masa tahanan oleh majelis hakim. Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 157 juta kepada pihak keluarga membayar biaya perkara Rp 5.000.
Briptu Muhammad Kharisma dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang secara tidak sengaja mengakibatkan Aldi Apriyanto, pemuda asal Dusun Wuni Kalurahan Nglindur Kapanewon Girisubo meninggal dunia.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa kurungan di dalam tahanan serta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 197 juta juga membayar biaya perkara Rp 2.500.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda
-
Lambat Tangani Korban, Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional Sumatera
-
Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Dakwaan JPU Dinilai Belum Singgung Peran Harda Kiswaya
-
Kocak! Study Tour ke Kantor Polisi, Murid TK Ini Malah Diajarin Bentrok