SuaraJogja.id - Briptu Muhammad Kharisma segera menjalani sidang etik di Polda DIY. Hal ini menyusul kasus insiden penembakan seorang pemuda oleh anggota Polsek Girisubo tersebut di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menuturkan sidang etik akan segera digelar menunggu status inkrah dari putusan pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Sementara ini status Briptu Kharisma sendiri masih aktif sebagai polisi.
"Untuk posisinya untuk Kharisma kan masih aktif," kata Nugroho saat dihubungi, Kamis (12/10/2023).
Nugroho menyampaikan bahwa Briptu Kharisma sudah menjalani serangkaian pemeriksaan dan investigasi. Termasuk pemberkasan yang sudah lengkap dilakukan.
Kepolisian kini tinggal berkoordinasi lagi dengan pihak PN Wonosari terkait putusan yang dijatuhkan kepada Briptu Kharisma. Jika putusan itu sudah berstatus inkrah maka akan segera dilanjutkan untuk sidang etik.
"Ini kan untuk berkas sudah siap dari kemarin sudah siap tapi untuk menyidangkan yang bersangkutan masih menunggu inkrah dari pengadilan. Tadi kalau gak salah informasi sudah putusan. Nah besok akan dilaksanakan proses ini," terangnya.
Nugroho sendiri belum dapat memastikan kapan waktu sidang etik Briptu Kharisma akan dilaksanakan. Ia hanya memastikan bahwa semua berkas sudah siap.
Pihaknya juga tak bisa berspekulasi terkait dengan ancaman hukuman yang akan diterima Briptu Kharisma dalam sidang etik nanti.
"Nanti dari pimpinan sidang (yang memutuskan), kami hanya menyampaikan prosesnya bahwa berkas sudah siap untuk melaksanakan sidang. Menunggu putusan dari pengadilan, nah sekarang udah putusan, bentar lagi nanti mau dilaksanakan untuk sidang internalnya itu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan potong masa tahanan oleh majelis hakim. Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 157 juta kepada pihak keluarga membayar biaya perkara Rp 5.000.
Briptu Muhammad Kharisma dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang secara tidak sengaja mengakibatkan Aldi Apriyanto, pemuda asal Dusun Wuni Kalurahan Nglindur Kapanewon Girisubo meninggal dunia.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa kurungan di dalam tahanan serta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 197 juta juga membayar biaya perkara Rp 2.500.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup