SuaraJogja.id - Briptu Muhammad Kharisma segera menjalani sidang etik di Polda DIY. Hal ini menyusul kasus insiden penembakan seorang pemuda oleh anggota Polsek Girisubo tersebut di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menuturkan sidang etik akan segera digelar menunggu status inkrah dari putusan pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Sementara ini status Briptu Kharisma sendiri masih aktif sebagai polisi.
"Untuk posisinya untuk Kharisma kan masih aktif," kata Nugroho saat dihubungi, Kamis (12/10/2023).
Nugroho menyampaikan bahwa Briptu Kharisma sudah menjalani serangkaian pemeriksaan dan investigasi. Termasuk pemberkasan yang sudah lengkap dilakukan.
Kepolisian kini tinggal berkoordinasi lagi dengan pihak PN Wonosari terkait putusan yang dijatuhkan kepada Briptu Kharisma. Jika putusan itu sudah berstatus inkrah maka akan segera dilanjutkan untuk sidang etik.
"Ini kan untuk berkas sudah siap dari kemarin sudah siap tapi untuk menyidangkan yang bersangkutan masih menunggu inkrah dari pengadilan. Tadi kalau gak salah informasi sudah putusan. Nah besok akan dilaksanakan proses ini," terangnya.
Nugroho sendiri belum dapat memastikan kapan waktu sidang etik Briptu Kharisma akan dilaksanakan. Ia hanya memastikan bahwa semua berkas sudah siap.
Pihaknya juga tak bisa berspekulasi terkait dengan ancaman hukuman yang akan diterima Briptu Kharisma dalam sidang etik nanti.
"Nanti dari pimpinan sidang (yang memutuskan), kami hanya menyampaikan prosesnya bahwa berkas sudah siap untuk melaksanakan sidang. Menunggu putusan dari pengadilan, nah sekarang udah putusan, bentar lagi nanti mau dilaksanakan untuk sidang internalnya itu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan potong masa tahanan oleh majelis hakim. Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 157 juta kepada pihak keluarga membayar biaya perkara Rp 5.000.
Briptu Muhammad Kharisma dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang secara tidak sengaja mengakibatkan Aldi Apriyanto, pemuda asal Dusun Wuni Kalurahan Nglindur Kapanewon Girisubo meninggal dunia.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa kurungan di dalam tahanan serta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 197 juta juga membayar biaya perkara Rp 2.500.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
-
Dikritik Habis Legenda, Pemain Timnas Indonesia U-23 Tetap Diguyur Bonus Ratusan Juta
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
Terkini
-
Catat! Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Segera Berbayar
-
Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
-
Keluarga Sebut Diplomat Arya Daru Hanya Gunakan Satu Ponsel yang Kini Masih Hilang
-
Kakak Ipar Arya Daru Ungkap Kondisi Istri: Minta Masyarakat Kawal Kasus dengan Empati
-
Arya Daru Putuskan Bunuh Diri? Keluarga Akui Tak Pernah Dengar Almarhum Mengeluh soal Kerjaan