SuaraJogja.id - Briptu Muhammad Kharisma segera menjalani sidang etik di Polda DIY. Hal ini menyusul kasus insiden penembakan seorang pemuda oleh anggota Polsek Girisubo tersebut di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menuturkan sidang etik akan segera digelar menunggu status inkrah dari putusan pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Sementara ini status Briptu Kharisma sendiri masih aktif sebagai polisi.
"Untuk posisinya untuk Kharisma kan masih aktif," kata Nugroho saat dihubungi, Kamis (12/10/2023).
Nugroho menyampaikan bahwa Briptu Kharisma sudah menjalani serangkaian pemeriksaan dan investigasi. Termasuk pemberkasan yang sudah lengkap dilakukan.
Kepolisian kini tinggal berkoordinasi lagi dengan pihak PN Wonosari terkait putusan yang dijatuhkan kepada Briptu Kharisma. Jika putusan itu sudah berstatus inkrah maka akan segera dilanjutkan untuk sidang etik.
"Ini kan untuk berkas sudah siap dari kemarin sudah siap tapi untuk menyidangkan yang bersangkutan masih menunggu inkrah dari pengadilan. Tadi kalau gak salah informasi sudah putusan. Nah besok akan dilaksanakan proses ini," terangnya.
Nugroho sendiri belum dapat memastikan kapan waktu sidang etik Briptu Kharisma akan dilaksanakan. Ia hanya memastikan bahwa semua berkas sudah siap.
Pihaknya juga tak bisa berspekulasi terkait dengan ancaman hukuman yang akan diterima Briptu Kharisma dalam sidang etik nanti.
"Nanti dari pimpinan sidang (yang memutuskan), kami hanya menyampaikan prosesnya bahwa berkas sudah siap untuk melaksanakan sidang. Menunggu putusan dari pengadilan, nah sekarang udah putusan, bentar lagi nanti mau dilaksanakan untuk sidang internalnya itu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan potong masa tahanan oleh majelis hakim. Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 157 juta kepada pihak keluarga membayar biaya perkara Rp 5.000.
Briptu Muhammad Kharisma dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang secara tidak sengaja mengakibatkan Aldi Apriyanto, pemuda asal Dusun Wuni Kalurahan Nglindur Kapanewon Girisubo meninggal dunia.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa kurungan di dalam tahanan serta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 197 juta juga membayar biaya perkara Rp 2.500.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan
-
Tramadol Masih Mudah Dibeli, Pembatasan Resep Dokter Mendesak, Jalur Ilegal Harus Distop
-
GEMPAR Hadir di Pasar Balangan, Pasar Tumbuh Ekonomi Sleman Tangguh
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau