Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 15 Oktober 2023 | 20:18 WIB
Ilustrasi miras oplosan [Foto: ANTARA]

SuaraJogja.id - N alias Kenur (42) dan I alias Kandar (46) warga Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Bantul ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meninggalkan 5 warga Bantul dan 2 warga Kulon Progo usai menenggak miras oplosan produksi keduanya.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan kedua orang ini bekerjasama memproduksi miras oplosan yang kemudian dijual bareng dan keuntungannya dibagi dua. Keduanya juga berbagi peran dalam memproduksi miras oplosan tersebut.

"Kenur dan Kandar ini benar menjual miras oplosan. Keduanya meracik di rumah Kenur,"tutur Jeffry.

Jeffry mengatakan Kandar biasanya membeli alkohol murni namun tidak dalam kemasan hanya ditempatkan dalam wadah plastik bening. Kandar membeli bahan atau alkohol tersebut di Kota Yogyakarta dengan harga Rp60.000 per liternya.

Baca Juga: Polisi Amankan Produsen Miras Oplosan, Sita 50 Liter Alkohol Murni dan Minuman Suplemen

Dia mengatakan alkohol plastikan tersebut kemudian dibawa ke rumah Kenur. Dan di rumahnya, Kenur yang meracik minuman tersebut. Ternyata alkohol yang dibeli di Kota Yogyakarta tersebut hanya dicampur dengan air.

"Cara meraciknya atau mengoplosnya tersebut dilakukan dengan cara alkohol dicampur dengan air dan dimasukan ke dalam botol,"tutur dia.

Kandar sendiri pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 pernah membeli 15 liter alkohol kemasan plastikan. Lalu oleh Kenur, alkohol kemasan tersebut telah diracik menjadi minuman-minuman dalam kemasan botol air mineral.

Kenur telah memiliki langganan diantaranya adalah ketiga korban yang telah meninggal dunia yaitu M, S dan H. Di mana S  membeli 1 botol di tempat Kenur pada hari Jumat tanggal 29 September 2023. M sendiri juga pernah membeli 1 botol minuman dari tempat Kenur namun waktunya lupa.
 
"hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, M mengirim pesan kepada Kenur menanyakan memiliki stok,"kata dia.

Jeffry mengatakan hari Senin (2/10/2023) lalu, korban M mengeluh kalau salah satu matanya tidak bisa melihat. Oleh istrinya korban lalu dibawa ke PKU Muhammadiyah Srandakan, dan hanya rawat jalan. 

Baca Juga: Korban Meninggal akibat Miras Oplosan Bertambah, Ini Jumlahnya

Pada hari Selasa (3/10/2023), korban tidak sadarkan diri dan dibawa ke RSUD Panembahan Senopati sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah mendapatkan pertolongan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Korban M meninggal dunia karena keracunan alkohol,” lanjut Jeffry.

Sementara S dan Hsebelum meninggal juga mengeluhkan hal yang sama, dari mata tidak bisa melihat hingga mengalami sesak nafas. Usai mendapatkan perawatan medis, kedua korban meninggal dunia di RS UII Pandak di hari yang sama.

Jeffry menambahkan kasus kematian akibat menenggak miras ternyata juga terjadi di wilayah lainnya. Di mana ada dua orang yang meregang nyawa. Dua orang tersebut adalah AS (43) warga Kalurahan Palbapang Bantul dan KS (40) warga Kalurahan Wijirejo, Pandak, Bantul.

Keduannya tewas, usai pesta miras bersama teman-temannya di rumah korban AS di daerah Palbapang Bantul. Korban atas nama AS meninggal dunia di RSUD Panembahan Senopati Bantul pada hari Senin (2/10/2023) usai mengeluh tidak enak badan. 

Sementara korban atas nama KS meninggal dunia pada keesokan harinya, Selasa (3/10/2023). Kedua korban dimakamkan di pemakaman umum dekat rumah mereka di Kalurahan Wijirejo Pandak, Bantul.

“Dari keterangan saksi, kedua korban bersama teman-temannya melakukan pesta miras pada Minggu (2/10/2023) sore,” ungkap Jeffry.

Kedua pelaku pengoplos yaitu N alias Kenur dan I alias Kandar sudah berhasil mereka amankan pada hari Kamis (12/10/2023) kemarin. Di rumah N ditemukan 1 botol minuman beralkohol dalam botol bertuliskan le Minerale. Polres Bantul kemudian mengirim BB minuman ke Labfor Semarang untuk mengetahui zat apa yang ada dalam minuman yang ditemukan.

Kontributor : Julianto

Load More