SuaraJogja.id - Bakal calon presiden (bacapres) PDIP, Ganjar Pranowo merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan capres dan cawapres mendaftar ke KPU meski belum genap berusia 40 tahun. Namun dengan syarat, pernah menduduki jabatan publik berdasarkan hasil Pemilu.
Tanggapan ini disampaikan Ganjar saat bertandang ke rumah seniman sekaligus budayawan Yogyakarta Butet Kartaredjasa di Bantul pada Senin (16/10/2023) malam. Awalnya Butet yang memancing eks Gubernur Jawa Tengah itu untuk merespon putusan MK itu mewakili para wartawan.
Ganjar sendiri memilih untuk irit bicara terkait hal tersebut. Menurutnya keputusan MK sudah bersifat final.
"Lha wong tugas MK itu final and binding. Sudah putus ya sudah," kata Ganjar di meja makan rumah Butet di Bantul, Senin malam.
Butet yang merasa tak puas dengan jawaban Ganjar memilih untuk memaknai sendiri putusan MK siang tadi. Menurut Butet, keputusan MK itu menjadi energi tersendiri untuk mengusung Ganjar sebagai calon presiden.
"Jadi keputusan MK itu justru menjadi energi kita untuk mengusung Ganjar semakin baik semakin kuat semakin diterima. Jadi tidak manut suata siapa tapi manut suara atine (suara hatinya)," ujar Butet.
Dalam kesempatan ini, Butet mengingat kembali kunjungan Ganjar ke rumahnya tepat setahun lalu. Saat itu Ganjar dihadiahi sebuah sketsa dengan judul 'Ngerem Keserakahan'.
"Tahun lalu ketika mas Ganjar ke sini saya menghadiahi skets, judule ngerem keserakahan. Bahwa ada orang yang tidak bisa ngerem keserakahan dudu urusanku, itu urusan semesta," ungkapnya.
MK Kabulkan Putusan
Baca Juga: Elite Gerindra Sudah Kumpul dari Pukul 18.38 WIB, Prabowo Tiba 2 Jam Kemudian di Kertanegara
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023). Dalam permohonannya, Almas mengaku mengidolakan sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara," kata Hakim M Guntur Hamzah.
Pemohon mengajukan permohonan karena Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran moral.
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Duduki Kursi Mahfud MD Saat Bertamu ke Rumah Butet: Itulah Cawapresnya
-
Heboh Kesalahan Penulisan dalam Putusan MK Soal Syarat Capres dan Cawapres, Netizen: Kok Bisa Keliru?
-
Gibran Jadi Cawapres Prabowo Usai Putusan MK? Jokowi: Penentuannya di Partai
-
Elite Gerindra Sudah Kumpul dari Pukul 18.38 WIB, Prabowo Tiba 2 Jam Kemudian di Kertanegara
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Peringatan Keras BMKG: Jangan Dekati Pantai Selatan Jogja, Ombak Ganas 4 Meter Mengintai!
-
Waspada Bencana Hidrometeorologi! Cuaca Ekstrem Intai Yogyakarta Hingga November
-
Sleman Ukir Sejarah, Quattrick Juara Umum Porda DIY, Bonus Atlet Dipastikan Naik
-
WNA Yordania Jadi Tersangka di Yogyakarta: Izin Investasi Fiktif Terbongkar
-
Strategi Jitu Sekda DIY Atasi Kemiskinan: Libatkan Asisten Hingga Mandiri Fiskal