SuaraJogja.id - Gibran Rakabuming Raka diingatkan sekaligus diminta agar tak memanfaatkan putusan MK terkati batas usia minimal capres cawapres. Bukan tanpa alasan, nama anak sulung Joko Widodo (Jokowi) ini disangkutpautkan dengan putusan MK yang baru-baru ini jadi sorotan.
Bagaimana tidak, meski masih 'anak baru' namanya muncul dalam daftar kandidat cawapres di Pilpres 2024. Tidak tanggung-tanggung, Gibran bahkan didorong untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
"Kalau saya sih, kalau memang Gibran sama-sama punya komitmen menjaga demokrasi kita masih dalam situasi yang sehat ya kesempatan ini gak usah dipakai sebaiknya," kata Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wawan Masudi, Selasa (17/10/2023).
Jika kesempatan maju sebagai cawapres itu tidak digunakan oleh Gibran, maka diyakini masih ada harapan untuk menjaga demokrasi Indonesia.
"Kalau kesempatan atau keputusan ini tidak dipakai, nah itu kita masih yakin ya bahwa ada ruang dan kesempatan untuk menjaga demokrasi kita tetap sehat. Ini kan soal kesempatan yang diberikan. Nah persoalan kesempatan dipakai atau tidak itu kan hal yang lain," ujarnya.
"Saya sih menyarankan khususnya untuk Gibran ya gak usah dipakai dulu, untuk menunjukkan komitmen bahwa ini memang tidak untuk melempangkan jalan bagi beliau," imbuhnya.
Hal itu sekaligus untuk menghapus stigma politik dinasti yang memang kencang dibicarakan belakangan ini. Terkait dengan potensi peta politik yang berubah atau tidak, kondisi itu tergantung kesempatan yang digunakan atau tidak oleh Gibran.
"Ya sekali lagi tergantung apakah dimanfaatkan atau tidak. Jika itu dimanfaatkan itu akan sangat drastis, akan mengubah tapi sekaligus belum tentu itu akan membawa dampak yang positif bagi yang mencalonkan. Bisa menjadi pukulan balik malahan, bisa melahirkan sentimen negatif," ungkapnya.
MK Kabulkan Gugatan Sebagian
Baca Juga: Heran Putusan MK Berubah Usai Paman Gibran Ikut Rapat, Jhon Sitorus: Benar-benar Dagelan
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023). Dalam permohonannya, Almas mengaku mengidolakan sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara," kata Hakim M Guntur Hamzah.
Pemohon mengajukan permohonan karena Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran moral.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
UMKM DIY Menjerit, Kebijakan Tak Efektif? DPRD Janji Evaluasi Mendalam
-
Bawaslu Kulon Progo Dorong Peran Perempuan untuk Politik yang Lebih Humanis
-
Penangkapan Aktivis Paul di Jogja: Kronologi Detail, dari Pria Misterius hingga Dugaan Penghasutan
-
Jurnalis CNN Dicekal Gegara Pertanyaan "Di Luar Konteks", PWI Geram
-
Lampu Merah Bebas Pengamen? Jogja Siapkan Jurus Jitu 'Zero Gepeng'