SuaraJogja.id - Gibran Rakabuming Raka diingatkan sekaligus diminta agar tak memanfaatkan putusan MK terkati batas usia minimal capres cawapres. Bukan tanpa alasan, nama anak sulung Joko Widodo (Jokowi) ini disangkutpautkan dengan putusan MK yang baru-baru ini jadi sorotan.
Bagaimana tidak, meski masih 'anak baru' namanya muncul dalam daftar kandidat cawapres di Pilpres 2024. Tidak tanggung-tanggung, Gibran bahkan didorong untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
"Kalau saya sih, kalau memang Gibran sama-sama punya komitmen menjaga demokrasi kita masih dalam situasi yang sehat ya kesempatan ini gak usah dipakai sebaiknya," kata Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wawan Masudi, Selasa (17/10/2023).
Jika kesempatan maju sebagai cawapres itu tidak digunakan oleh Gibran, maka diyakini masih ada harapan untuk menjaga demokrasi Indonesia.
Baca Juga: Heran Putusan MK Berubah Usai Paman Gibran Ikut Rapat, Jhon Sitorus: Benar-benar Dagelan
"Kalau kesempatan atau keputusan ini tidak dipakai, nah itu kita masih yakin ya bahwa ada ruang dan kesempatan untuk menjaga demokrasi kita tetap sehat. Ini kan soal kesempatan yang diberikan. Nah persoalan kesempatan dipakai atau tidak itu kan hal yang lain," ujarnya.
"Saya sih menyarankan khususnya untuk Gibran ya gak usah dipakai dulu, untuk menunjukkan komitmen bahwa ini memang tidak untuk melempangkan jalan bagi beliau," imbuhnya.
Hal itu sekaligus untuk menghapus stigma politik dinasti yang memang kencang dibicarakan belakangan ini. Terkait dengan potensi peta politik yang berubah atau tidak, kondisi itu tergantung kesempatan yang digunakan atau tidak oleh Gibran.
"Ya sekali lagi tergantung apakah dimanfaatkan atau tidak. Jika itu dimanfaatkan itu akan sangat drastis, akan mengubah tapi sekaligus belum tentu itu akan membawa dampak yang positif bagi yang mencalonkan. Bisa menjadi pukulan balik malahan, bisa melahirkan sentimen negatif," ungkapnya.
MK Kabulkan Gugatan Sebagian
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023). Dalam permohonannya, Almas mengaku mengidolakan sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara," kata Hakim M Guntur Hamzah.
Pemohon mengajukan permohonan karena Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran moral.
"Ketentuan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable karena memaksakan rakyat Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan calon yang memenuhi kriteria usia yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang," terangnya.
Kemudian, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- Dirumorkan ke Klub Liga 1, Rafael Struick Justru Balik ke Den Haag
Pilihan
-
4 Mobil MPV Bekas Terbaik untuk Keluarga, Murah dengan Kenyamanan Ekstra
-
Daftar 4 HP Murah Spek Dewa: Terbaik buat Gaming, Lancar Multitasking
-
Fantastis! Uang Belanja Man City Rp6 Triliun Lebih Besar dari Pendapatan 5 Negara Ini
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Sumbu Imajiner Yogyakarta Jadi Inspirasi Mandiri Jogja Marathon: Ini Makna Tersembunyi di Baliknya
-
KPK Dalami Korupsi Kuota Haji di Era Gus Yaqut, Skandal Sebelum Tahun 2024 Terkuak
-
Lari Sambil Beramal untuk Bumi, MJM 2025 Dorong Operasi Nol Emisi
-
Kampus Minim Fasilitas Disabilitas: KND Ungkap Jurang Kesenjangan Pendidikan Tinggi
-
Bersama BRI, Labuna Angkat Rempah Nusantara ke Pasar Dunia