SuaraJogja.id - Bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP Ganjar Pranowo berbicara mengenai peluang Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya dalam Pilpres 2024 nanti. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.
Dalam putusannya, MK diketahui memperbolehkan capres dan cawapres mendaftar ke KPU meski belum genap berusia 40 tahun. Namun dengan syarat, pernah menduduki jabatan publik berdasarkan hasil Pemilu.
"Politik itu ketika janurnya belum melengkung semua akan bisa terjadi," ujar Ganjar ditemui di rumah Butet Kartaredjasa di Bantul, Senin (16/10/2023) malam.
Ditanya spesifik tentang peluang Gibran, mantan Gubernur Jawa Tengah itu enggan mengungkapkan secara gamblang. Ganjar hanya menyebut bahwa semua nama masih berpeluang untuk menjadi cawapres.
"Semua. Kalau kamu kan pasti nyebutnya satu nama, tapi semua pasti punya peluang," tuturnya.
Terkait sikap Gibran sendiri apakah masih tegak lurus ke partai atau tidak, Ganjar tak berkomentar banyak.
"Coba kamu tanyakan ke beliau [Gibran]," imbuhnya.
Ganjar pun tak menanggapi serius pertanyaan tentang peluang Gibran untuk mendampingi bacapres lain yakni Prabowo Subianto. Termasuk kemungkinan untuk melawan putra sulung Presiden Jokowi itu pada pilpres nanti.
"[Gibran jadi cawapres Prabowo gimana?] Gimana, pertanyaannya gimana ya gimana," tandasnya.
Baca Juga: Profil 4 Hakim MK yang Beda Pendapat Soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh seorang mahasiswa UNS, bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Keputusan itu dianggap sebagai karpet merah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka jika benar bakal maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Gibran kini berusia 36 tahun dan menjadi kepala daerah. Sehingga dengan keputusan MK itu, maka meski secara umur belum memenuhi syarat, namun bisa maju sebagai cawapres karena menjabat wali kota.
Berita Terkait
-
MK Kabulkan Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres, Gibran Tunggu Keputusan Prabowo dan Ganjar
-
Ogah Komentari Putusan MK, Anies Tak Gentar Hadapi Siapa Pun Lawannya di Pilpres: Siap Adu Gagasan hingga Prestasi
-
Profil 4 Hakim MK yang Beda Pendapat Soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara