SuaraJogja.id - Bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP Ganjar Pranowo berbicara mengenai peluang Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya dalam Pilpres 2024 nanti. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.
Dalam putusannya, MK diketahui memperbolehkan capres dan cawapres mendaftar ke KPU meski belum genap berusia 40 tahun. Namun dengan syarat, pernah menduduki jabatan publik berdasarkan hasil Pemilu.
"Politik itu ketika janurnya belum melengkung semua akan bisa terjadi," ujar Ganjar ditemui di rumah Butet Kartaredjasa di Bantul, Senin (16/10/2023) malam.
Ditanya spesifik tentang peluang Gibran, mantan Gubernur Jawa Tengah itu enggan mengungkapkan secara gamblang. Ganjar hanya menyebut bahwa semua nama masih berpeluang untuk menjadi cawapres.
"Semua. Kalau kamu kan pasti nyebutnya satu nama, tapi semua pasti punya peluang," tuturnya.
Terkait sikap Gibran sendiri apakah masih tegak lurus ke partai atau tidak, Ganjar tak berkomentar banyak.
"Coba kamu tanyakan ke beliau [Gibran]," imbuhnya.
Ganjar pun tak menanggapi serius pertanyaan tentang peluang Gibran untuk mendampingi bacapres lain yakni Prabowo Subianto. Termasuk kemungkinan untuk melawan putra sulung Presiden Jokowi itu pada pilpres nanti.
"[Gibran jadi cawapres Prabowo gimana?] Gimana, pertanyaannya gimana ya gimana," tandasnya.
Baca Juga: Profil 4 Hakim MK yang Beda Pendapat Soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh seorang mahasiswa UNS, bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Keputusan itu dianggap sebagai karpet merah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka jika benar bakal maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Gibran kini berusia 36 tahun dan menjadi kepala daerah. Sehingga dengan keputusan MK itu, maka meski secara umur belum memenuhi syarat, namun bisa maju sebagai cawapres karena menjabat wali kota.
Berita Terkait
-
MK Kabulkan Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres, Gibran Tunggu Keputusan Prabowo dan Ganjar
-
Ogah Komentari Putusan MK, Anies Tak Gentar Hadapi Siapa Pun Lawannya di Pilpres: Siap Adu Gagasan hingga Prestasi
-
Profil 4 Hakim MK yang Beda Pendapat Soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi