SuaraJogja.id - Bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP Ganjar Pranowo berbicara mengenai peluang Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya dalam Pilpres 2024 nanti. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.
Dalam putusannya, MK diketahui memperbolehkan capres dan cawapres mendaftar ke KPU meski belum genap berusia 40 tahun. Namun dengan syarat, pernah menduduki jabatan publik berdasarkan hasil Pemilu.
"Politik itu ketika janurnya belum melengkung semua akan bisa terjadi," ujar Ganjar ditemui di rumah Butet Kartaredjasa di Bantul, Senin (16/10/2023) malam.
Ditanya spesifik tentang peluang Gibran, mantan Gubernur Jawa Tengah itu enggan mengungkapkan secara gamblang. Ganjar hanya menyebut bahwa semua nama masih berpeluang untuk menjadi cawapres.
"Semua. Kalau kamu kan pasti nyebutnya satu nama, tapi semua pasti punya peluang," tuturnya.
Terkait sikap Gibran sendiri apakah masih tegak lurus ke partai atau tidak, Ganjar tak berkomentar banyak.
"Coba kamu tanyakan ke beliau [Gibran]," imbuhnya.
Ganjar pun tak menanggapi serius pertanyaan tentang peluang Gibran untuk mendampingi bacapres lain yakni Prabowo Subianto. Termasuk kemungkinan untuk melawan putra sulung Presiden Jokowi itu pada pilpres nanti.
"[Gibran jadi cawapres Prabowo gimana?] Gimana, pertanyaannya gimana ya gimana," tandasnya.
Baca Juga: Profil 4 Hakim MK yang Beda Pendapat Soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh seorang mahasiswa UNS, bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Keputusan itu dianggap sebagai karpet merah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka jika benar bakal maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Gibran kini berusia 36 tahun dan menjadi kepala daerah. Sehingga dengan keputusan MK itu, maka meski secara umur belum memenuhi syarat, namun bisa maju sebagai cawapres karena menjabat wali kota.
Berita Terkait
-
MK Kabulkan Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres, Gibran Tunggu Keputusan Prabowo dan Ganjar
-
Ogah Komentari Putusan MK, Anies Tak Gentar Hadapi Siapa Pun Lawannya di Pilpres: Siap Adu Gagasan hingga Prestasi
-
Profil 4 Hakim MK yang Beda Pendapat Soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api