SuaraJogja.id - Bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP Ganjar Pranowo berbicara mengenai peluang Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya dalam Pilpres 2024 nanti. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.
Dalam putusannya, MK diketahui memperbolehkan capres dan cawapres mendaftar ke KPU meski belum genap berusia 40 tahun. Namun dengan syarat, pernah menduduki jabatan publik berdasarkan hasil Pemilu.
"Politik itu ketika janurnya belum melengkung semua akan bisa terjadi," ujar Ganjar ditemui di rumah Butet Kartaredjasa di Bantul, Senin (16/10/2023) malam.
Ditanya spesifik tentang peluang Gibran, mantan Gubernur Jawa Tengah itu enggan mengungkapkan secara gamblang. Ganjar hanya menyebut bahwa semua nama masih berpeluang untuk menjadi cawapres.
"Semua. Kalau kamu kan pasti nyebutnya satu nama, tapi semua pasti punya peluang," tuturnya.
Terkait sikap Gibran sendiri apakah masih tegak lurus ke partai atau tidak, Ganjar tak berkomentar banyak.
"Coba kamu tanyakan ke beliau [Gibran]," imbuhnya.
Ganjar pun tak menanggapi serius pertanyaan tentang peluang Gibran untuk mendampingi bacapres lain yakni Prabowo Subianto. Termasuk kemungkinan untuk melawan putra sulung Presiden Jokowi itu pada pilpres nanti.
"[Gibran jadi cawapres Prabowo gimana?] Gimana, pertanyaannya gimana ya gimana," tandasnya.
Baca Juga: Profil 4 Hakim MK yang Beda Pendapat Soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh seorang mahasiswa UNS, bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Keputusan itu dianggap sebagai karpet merah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka jika benar bakal maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Gibran kini berusia 36 tahun dan menjadi kepala daerah. Sehingga dengan keputusan MK itu, maka meski secara umur belum memenuhi syarat, namun bisa maju sebagai cawapres karena menjabat wali kota.
Berita Terkait
-
MK Kabulkan Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres, Gibran Tunggu Keputusan Prabowo dan Ganjar
-
Ogah Komentari Putusan MK, Anies Tak Gentar Hadapi Siapa Pun Lawannya di Pilpres: Siap Adu Gagasan hingga Prestasi
-
Profil 4 Hakim MK yang Beda Pendapat Soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami
-
Persulit Usulan Gelar Pahlawan HB II, Trah Sultan Gugat UU Gelar dan Tanda Jasa ke MK
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Efek Domino, Akademisi Desak Pemerintah Evaluasi Subsidi BBM