SuaraJogja.id - Puluhan UMKM korban Covid-19 melakukan aksi di depan Kantor Cabang sebuah bank pemerintah yang berada di Wonosari Gunungkidul. Mereka membawa berbagai spanduk bertuliskan tuntutan terhadap bank dan pemerintah.
Mereka menuntut agar mereka diberi keringanan dalam angsuran hingga hapus buku sehingga aset mereka tidak disita dan dilelang oleh pihak bank. Selama ini mereka sering mendapatkan intimidasi dari pihak bank yang akan menyita dan melelang aset milik nasabah.
Ketua Solidaritas UMKM Korban Covid-19, Prasetyo Admo Sukijo menambahkan, selama ini banyak UMKM yang mengalami intimidasi dari pihak bank. Karena mereka merasa ketakutan aset disita kemudian dilelang padahal mereka tidak akan mengemplang kredit.
"Bukan mengemplang ya, kami tetap akan melunasi. Kami hanya ingin diberi keleluasaan,"terang dia.
Hanya saja, lanjutnya, forum solidaritas UMKM DIY korban Covid-19 ini meminta pihak bank pemerintah agar memberikan keleluasaan kepada UMKM nasabah bank plat merah korban Covid-19. Karena usaha mereka saat ini sepenuhnya pulih.
Mereka meminta agar aset atau jaminan nasabah yang masuk dalam anggota UMKM DIY Korban Covid-19 tersebut untuk tidak disita dan juga tidak dilelang. Mereka berharap agar pihak kreditur memberikan ruang yang lebih luas kepada nasabah agar usahanya bisa berjalan terlebih dahulu
"Karena pasca Covid-19 perekonomiannya belum stabil. Dan kemampuan membayar angsuran belum banyak,"kata Saeful.
Sekretaris Komunitas UMKM DIY, Saeful Bahri mengatakan dampak Covid19 membuat ekonomi pelaku UMKM turun drastis sampai titik nadir. Dampaknya banyak karyawan yang dirumahkan, produksi macet bahkan penjualannya seret sehingga mengakibatkan ekonomi macet.
"meskipun sudah berulang kali komunikasi dengan bank, namun mereka tetap mengalami kondisi tidak bisa dikatakan normal dan bisa dikatakan dalam kondisi susah,"tambahnya.
Baca Juga: Kabut Tebal Selimuti Perairan Selatan Gunungkidul Tiap Sore Hari, Ini Kata BMKG
Dia menyebut UMKM saat ini masih susah, penjualan macet dan kemampuan bayar tidak ada. Pihaknya ingin pihak bank memberikan kebijakan yang seluas-luasnya. Pihaknya juga berharap ada hapus buku agar aset mereka tidak disita dan dilelang aset.
Dia menambahkan dengan adanya UU nomor 4 tahun 2023 yang termaktub dalam pasal 250 dan 251 bahwa kredit yang masuk dalam kategori pelaku usaha mikro kecil dan menengah diberikan keleluasaan hingga hapus tagih termasuk hapus buku sehingga aset dan jaminan aman.
"saat ini yang terdaftar dalam solidaritas UMKM korban Covid-19 ada 327 UMKM. Tapi sebetulnya jumlahnya cukup banyak,"tambahnya.
Selama ini, upaya restrukturisasi kredit sebenarnya sudah dilakukan tetapi tidak berimbas kepada peningkatan ekonomi UMKM secara signifikan. Karena restrukturisasi tersebut sifatnya adalah keringanan angsuran bunga sehingga bunga itu dikumpulkan di belakang dan pokoknya masih tetap dan itu dimasukkan ke dalam angsuran berikutnya.
"Sehingga pasca Covid-19, kalangan UMKM ini ditagih gelondongan dengan angsuran pokok dan bunga yang nilainya justru lebih besar dengan sebelum Covid-19. Tagihannya bermacam-macam mulai Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar,"tambahnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik