SuaraJogja.id - Pemuda asal Jayapura berinisial RDS (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Umbulharjo. Hal ini menyusul aksi nekatnya mencuri sejumlah kabel di Terminal Giwangan, Yogyakarta.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto mengatakan peristiwa pencurian kabel ini terjadi pada Kamis (19/10/2023) kemarin di Terminal Giwangan. Kejadian ini dilaporkan oleh seorang karyawan yang ada di sana.
"Modus operandi mengambil kabel tanpa seizin penanggungjawab terminal," kata Yayan di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (24/10/2023).
Aksi nekat pelaku bermula saat RDS datang ke Jogja untuk mengantar saudaranya berkuliah. Namun saat hendak kembali ke Jayapura, ia kehabisan uang.
Akhirnya pelaku terpaksa tidur di kawasan Terminal Giwangan untuk sementara waktu. Ia pun diberikan izin untuk tidur sementara di Terminal Giwangan lantai dua.
Kondisi yang serba kepepet itu membuat RDS nekat mengambil kabel-kabel di gudang Terminal Giwangan. Namun belum sempat dijual yang bersangkutan malah kepergok seorang karyawan terminal dan dilaporkan ke pihak berwajib.
"Belum sempat dijual, sama petugas kebersihan lalu ketahuan, karena di samping dia [pelaku] tidur ada kabel-kabel ini," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Hariadi menambahkan kabel itu memang berada di gudang Terminal Giwangan. Kabel itu sendiri merupakan kabel instalasi untuk sejumlah sarana dan prasarana yang ada di terminal.
"Kabel itu sebagai instalasi yang ada di kompleks terminal, notabene ditanam di tanah. Kabel lainnya sudah terpasang, ini kabel sisa atau yang belum terpasang di gudang instalasi," ungkap Hariadi.
Baca Juga: Tak Punya Uang, Kakek Asal Bantul Nekat Curi Rp100 Ribu di Kotak Infak Masjid Srandakan
Berdasarkan taksiran dari penanggungjawab terminal, kabel-kabel itu jika dijual dapat mencapai sekitar Rp5 juta. Namun sayang pelaku belum sempat menjual seluruh barang tersebut.
"Nilai sekitar Rp5 juta, tapi belum sempat dijual, malam hari setelah diambil, dimasukkan satu bagor dan satu tas, lalu pelaku malah ketiduran akhirnya kepergok petugas kebersihan," ucapnya.
"Harapannya siang itu mau dijual, tapi belum sempat terjual pagi sudah ketahuan karyawan kompleks terminal," imbuhnya.
Sejumlah barang bukti turut disita atas kejadian ini yakni berupa beberapa potongan kabel, peralatan untuk potong, tas jinjing dan lainnya. Atas aksinya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 yakni tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma