SuaraJogja.id - Pemuda asal Jayapura berinisial RDS (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Umbulharjo. Hal ini menyusul aksi nekatnya mencuri sejumlah kabel di Terminal Giwangan, Yogyakarta.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto mengatakan peristiwa pencurian kabel ini terjadi pada Kamis (19/10/2023) kemarin di Terminal Giwangan. Kejadian ini dilaporkan oleh seorang karyawan yang ada di sana.
"Modus operandi mengambil kabel tanpa seizin penanggungjawab terminal," kata Yayan di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (24/10/2023).
Aksi nekat pelaku bermula saat RDS datang ke Jogja untuk mengantar saudaranya berkuliah. Namun saat hendak kembali ke Jayapura, ia kehabisan uang.
Akhirnya pelaku terpaksa tidur di kawasan Terminal Giwangan untuk sementara waktu. Ia pun diberikan izin untuk tidur sementara di Terminal Giwangan lantai dua.
Kondisi yang serba kepepet itu membuat RDS nekat mengambil kabel-kabel di gudang Terminal Giwangan. Namun belum sempat dijual yang bersangkutan malah kepergok seorang karyawan terminal dan dilaporkan ke pihak berwajib.
"Belum sempat dijual, sama petugas kebersihan lalu ketahuan, karena di samping dia [pelaku] tidur ada kabel-kabel ini," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Hariadi menambahkan kabel itu memang berada di gudang Terminal Giwangan. Kabel itu sendiri merupakan kabel instalasi untuk sejumlah sarana dan prasarana yang ada di terminal.
"Kabel itu sebagai instalasi yang ada di kompleks terminal, notabene ditanam di tanah. Kabel lainnya sudah terpasang, ini kabel sisa atau yang belum terpasang di gudang instalasi," ungkap Hariadi.
Baca Juga: Tak Punya Uang, Kakek Asal Bantul Nekat Curi Rp100 Ribu di Kotak Infak Masjid Srandakan
Berdasarkan taksiran dari penanggungjawab terminal, kabel-kabel itu jika dijual dapat mencapai sekitar Rp5 juta. Namun sayang pelaku belum sempat menjual seluruh barang tersebut.
"Nilai sekitar Rp5 juta, tapi belum sempat dijual, malam hari setelah diambil, dimasukkan satu bagor dan satu tas, lalu pelaku malah ketiduran akhirnya kepergok petugas kebersihan," ucapnya.
"Harapannya siang itu mau dijual, tapi belum sempat terjual pagi sudah ketahuan karyawan kompleks terminal," imbuhnya.
Sejumlah barang bukti turut disita atas kejadian ini yakni berupa beberapa potongan kabel, peralatan untuk potong, tas jinjing dan lainnya. Atas aksinya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 yakni tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka