SuaraJogja.id - Pemuda asal Jayapura berinisial RDS (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Umbulharjo. Hal ini menyusul aksi nekatnya mencuri sejumlah kabel di Terminal Giwangan, Yogyakarta.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto mengatakan peristiwa pencurian kabel ini terjadi pada Kamis (19/10/2023) kemarin di Terminal Giwangan. Kejadian ini dilaporkan oleh seorang karyawan yang ada di sana.
"Modus operandi mengambil kabel tanpa seizin penanggungjawab terminal," kata Yayan di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (24/10/2023).
Aksi nekat pelaku bermula saat RDS datang ke Jogja untuk mengantar saudaranya berkuliah. Namun saat hendak kembali ke Jayapura, ia kehabisan uang.
Akhirnya pelaku terpaksa tidur di kawasan Terminal Giwangan untuk sementara waktu. Ia pun diberikan izin untuk tidur sementara di Terminal Giwangan lantai dua.
Kondisi yang serba kepepet itu membuat RDS nekat mengambil kabel-kabel di gudang Terminal Giwangan. Namun belum sempat dijual yang bersangkutan malah kepergok seorang karyawan terminal dan dilaporkan ke pihak berwajib.
"Belum sempat dijual, sama petugas kebersihan lalu ketahuan, karena di samping dia [pelaku] tidur ada kabel-kabel ini," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Hariadi menambahkan kabel itu memang berada di gudang Terminal Giwangan. Kabel itu sendiri merupakan kabel instalasi untuk sejumlah sarana dan prasarana yang ada di terminal.
"Kabel itu sebagai instalasi yang ada di kompleks terminal, notabene ditanam di tanah. Kabel lainnya sudah terpasang, ini kabel sisa atau yang belum terpasang di gudang instalasi," ungkap Hariadi.
Baca Juga: Tak Punya Uang, Kakek Asal Bantul Nekat Curi Rp100 Ribu di Kotak Infak Masjid Srandakan
Berdasarkan taksiran dari penanggungjawab terminal, kabel-kabel itu jika dijual dapat mencapai sekitar Rp5 juta. Namun sayang pelaku belum sempat menjual seluruh barang tersebut.
"Nilai sekitar Rp5 juta, tapi belum sempat dijual, malam hari setelah diambil, dimasukkan satu bagor dan satu tas, lalu pelaku malah ketiduran akhirnya kepergok petugas kebersihan," ucapnya.
"Harapannya siang itu mau dijual, tapi belum sempat terjual pagi sudah ketahuan karyawan kompleks terminal," imbuhnya.
Sejumlah barang bukti turut disita atas kejadian ini yakni berupa beberapa potongan kabel, peralatan untuk potong, tas jinjing dan lainnya. Atas aksinya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 yakni tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset