SuaraJogja.id - Pemuda asal Jayapura berinisial RDS (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Umbulharjo. Hal ini menyusul aksi nekatnya mencuri sejumlah kabel di Terminal Giwangan, Yogyakarta.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto mengatakan peristiwa pencurian kabel ini terjadi pada Kamis (19/10/2023) kemarin di Terminal Giwangan. Kejadian ini dilaporkan oleh seorang karyawan yang ada di sana.
"Modus operandi mengambil kabel tanpa seizin penanggungjawab terminal," kata Yayan di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (24/10/2023).
Aksi nekat pelaku bermula saat RDS datang ke Jogja untuk mengantar saudaranya berkuliah. Namun saat hendak kembali ke Jayapura, ia kehabisan uang.
Akhirnya pelaku terpaksa tidur di kawasan Terminal Giwangan untuk sementara waktu. Ia pun diberikan izin untuk tidur sementara di Terminal Giwangan lantai dua.
Kondisi yang serba kepepet itu membuat RDS nekat mengambil kabel-kabel di gudang Terminal Giwangan. Namun belum sempat dijual yang bersangkutan malah kepergok seorang karyawan terminal dan dilaporkan ke pihak berwajib.
"Belum sempat dijual, sama petugas kebersihan lalu ketahuan, karena di samping dia [pelaku] tidur ada kabel-kabel ini," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Hariadi menambahkan kabel itu memang berada di gudang Terminal Giwangan. Kabel itu sendiri merupakan kabel instalasi untuk sejumlah sarana dan prasarana yang ada di terminal.
"Kabel itu sebagai instalasi yang ada di kompleks terminal, notabene ditanam di tanah. Kabel lainnya sudah terpasang, ini kabel sisa atau yang belum terpasang di gudang instalasi," ungkap Hariadi.
Baca Juga: Tak Punya Uang, Kakek Asal Bantul Nekat Curi Rp100 Ribu di Kotak Infak Masjid Srandakan
Berdasarkan taksiran dari penanggungjawab terminal, kabel-kabel itu jika dijual dapat mencapai sekitar Rp5 juta. Namun sayang pelaku belum sempat menjual seluruh barang tersebut.
"Nilai sekitar Rp5 juta, tapi belum sempat dijual, malam hari setelah diambil, dimasukkan satu bagor dan satu tas, lalu pelaku malah ketiduran akhirnya kepergok petugas kebersihan," ucapnya.
"Harapannya siang itu mau dijual, tapi belum sempat terjual pagi sudah ketahuan karyawan kompleks terminal," imbuhnya.
Sejumlah barang bukti turut disita atas kejadian ini yakni berupa beberapa potongan kabel, peralatan untuk potong, tas jinjing dan lainnya. Atas aksinya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 yakni tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Polemik Relokasi SDN Nglarang usai Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Bupati Sleman Buka Suara
-
Kisah Pilu Pariyem: Puluhan Tahun Tidur di Emperan Pasar Beringharjo, Kini Bisa Pulang Gratis
-
Pengemudi Brio Ngamuk di Sleman: Tiga Motor Diseruduk, Pikap Ikut Jadi Korban
-
Dari Yogyakarta ke Kolombia: Alternativa Film Festival Siap Gaungkan Suara Baru Perfilman Dunia
-
Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS, BRI: Jadi Dorongan untuk Terus Berinovasi