SuaraJogja.id - Terdakwa mafia tanah yang juga merupakan mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno telah meminta maaf kepada Gubernur DIY beserta keluarga dan masyarakat DIY pada umumnya atas dugaan korupsi yang dilakukan.
Kuasa hukum Krido Suprayitno, Ade Yuliawan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim untuk tidak semena-mena terhadap kliennya. Karena kliennya telah mengembalikan semua grativikasi yang diterimanya dan juga meminta maaf kepada Gubernur serta masyarakat DIY.
"Klien kami sudah mengembalikan 100% grativikasi yang diterimanya pada saat penyidikan kasus tersebut,"ujarnya.
Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak boleh semena-mena dalam mengajukan tuntutan. Hal itu mengacu pada pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019 kaitannya dengan tuntutan Tipikor yang tidak boleh semena-mena menuntutnya.
Dia beralasan karena grativikasi sudah dikembalikan semua, ada permohonan maaf dan ada etika baik untuk memberikan keterangan apapun maka nanti dalam persidangan berikutnya pihaknya memohon kepada jaksa penuntut umum untuk memperhatikan pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019.
"Pedoman jaksa agung itu kini masih berlaku dan menjadi acuan. Karena apa kan tujuan negara agar kerugian negara itu kembali bukan menghukum orang ya kalau menghukum itu kan menimbulkan biaya juga kan terhadap perbedaan seperti itu,"tambahnya.
Kuasa hukum Krido khawatir nasib Krido akan sama dengan Robinson Saalino. Di mana Robinson menerima hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa dan bahkan harus membayar uang Rp 16 miliar.
Kliennya seharusnya tidak disamakan dengan Robinson. Karena menurutnya beda antara kasus Robinson dengan kliennya. Di mana kasus Robinson terkait dengan tanah kas Desa undang-undang Tipikor.
" untuk klien saya itu berkaitan dengan gratifikasi bukan suap. Di mana grativikasi sudah dikembalikan,"tambahnya.
Dia menambahkan dalam aturan di KPK, jika grativikasi dikembalikan dalam kurun waktu 25 atau 30 hari maka tidak ada pidananya. Meskipun dalam kasus grativikasi kliennya ini dikembalikan ketika sudah menjadi kasus tetapi masih ini dalam proses penyidikan, belum penuntutan.
"jadi (ketika) masih penyidikan dikembalikan itu aturannya ada di dalam pedoman Jaksa Agung Nomor 1 2019. itu yang menjadi acuan atau dasar Jaksa melakukan tuntutan terhadap perkara Tipikor itu dari situ,"tegasnya
Dia kemudian berpesan jika nanti proses peradilan ini melenceng dari pedoman jaksa agung tersebut maka pihaknya akan melakukan upaya. karena mereka menganggap sama saja melanggar perintah Jaksa Agung. Karena Jaksa Agung untuk memerintahkan kepada bawahannya untuk menaati pedoman tersebut dan pedoman itu masih berlaku.
" ya tentunya harus dilaksanakan itu. yang saya mohonkan jadi jangan disamakan oleh klien kami dengan berdakwah yang lain,"tegasnya.
Penasehat hukum lainnya, Agung Wijaya Wardana meminta agar langkah yany diambil Krido harus dipahami. Jangan karena satu dan lain hal ini disampingkan karena ketika baik dari awal maka harus diperhatikan. Dan pengembalian juga akan bertahap tidak langsung.
"dan itu nanti mohon dijadikan pertimbangan oleh jaksa maupun Hakim. jaksa dalam tuntutannya dan Hakim dalam putusannya,"tambahnya.
Berita Terkait
-
Pertama Kali Sejak Ditahan Kejati, Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sri Sultan HBX Secara Terbuka
-
Sidang Saksi Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno 6 Kali Temui Direktur PT Deztama Di Kafe
-
Krido Suprayitno Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Kembalikan Uang Gratifikasi Total Rp4,7 Miliar ke Kejati DIY
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan