SuaraJogja.id - Terdakwa mafia tanah yang juga merupakan mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno telah meminta maaf kepada Gubernur DIY beserta keluarga dan masyarakat DIY pada umumnya atas dugaan korupsi yang dilakukan.
Kuasa hukum Krido Suprayitno, Ade Yuliawan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim untuk tidak semena-mena terhadap kliennya. Karena kliennya telah mengembalikan semua grativikasi yang diterimanya dan juga meminta maaf kepada Gubernur serta masyarakat DIY.
"Klien kami sudah mengembalikan 100% grativikasi yang diterimanya pada saat penyidikan kasus tersebut,"ujarnya.
Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak boleh semena-mena dalam mengajukan tuntutan. Hal itu mengacu pada pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019 kaitannya dengan tuntutan Tipikor yang tidak boleh semena-mena menuntutnya.
Dia beralasan karena grativikasi sudah dikembalikan semua, ada permohonan maaf dan ada etika baik untuk memberikan keterangan apapun maka nanti dalam persidangan berikutnya pihaknya memohon kepada jaksa penuntut umum untuk memperhatikan pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019.
"Pedoman jaksa agung itu kini masih berlaku dan menjadi acuan. Karena apa kan tujuan negara agar kerugian negara itu kembali bukan menghukum orang ya kalau menghukum itu kan menimbulkan biaya juga kan terhadap perbedaan seperti itu,"tambahnya.
Kuasa hukum Krido khawatir nasib Krido akan sama dengan Robinson Saalino. Di mana Robinson menerima hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa dan bahkan harus membayar uang Rp 16 miliar.
Kliennya seharusnya tidak disamakan dengan Robinson. Karena menurutnya beda antara kasus Robinson dengan kliennya. Di mana kasus Robinson terkait dengan tanah kas Desa undang-undang Tipikor.
" untuk klien saya itu berkaitan dengan gratifikasi bukan suap. Di mana grativikasi sudah dikembalikan,"tambahnya.
Dia menambahkan dalam aturan di KPK, jika grativikasi dikembalikan dalam kurun waktu 25 atau 30 hari maka tidak ada pidananya. Meskipun dalam kasus grativikasi kliennya ini dikembalikan ketika sudah menjadi kasus tetapi masih ini dalam proses penyidikan, belum penuntutan.
"jadi (ketika) masih penyidikan dikembalikan itu aturannya ada di dalam pedoman Jaksa Agung Nomor 1 2019. itu yang menjadi acuan atau dasar Jaksa melakukan tuntutan terhadap perkara Tipikor itu dari situ,"tegasnya
Dia kemudian berpesan jika nanti proses peradilan ini melenceng dari pedoman jaksa agung tersebut maka pihaknya akan melakukan upaya. karena mereka menganggap sama saja melanggar perintah Jaksa Agung. Karena Jaksa Agung untuk memerintahkan kepada bawahannya untuk menaati pedoman tersebut dan pedoman itu masih berlaku.
" ya tentunya harus dilaksanakan itu. yang saya mohonkan jadi jangan disamakan oleh klien kami dengan berdakwah yang lain,"tegasnya.
Penasehat hukum lainnya, Agung Wijaya Wardana meminta agar langkah yany diambil Krido harus dipahami. Jangan karena satu dan lain hal ini disampingkan karena ketika baik dari awal maka harus diperhatikan. Dan pengembalian juga akan bertahap tidak langsung.
"dan itu nanti mohon dijadikan pertimbangan oleh jaksa maupun Hakim. jaksa dalam tuntutannya dan Hakim dalam putusannya,"tambahnya.
Berita Terkait
-
Pertama Kali Sejak Ditahan Kejati, Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sri Sultan HBX Secara Terbuka
-
Sidang Saksi Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno 6 Kali Temui Direktur PT Deztama Di Kafe
-
Krido Suprayitno Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Kembalikan Uang Gratifikasi Total Rp4,7 Miliar ke Kejati DIY
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Sultan HB X Bertemu KPK: Hakordia 2025 di Jogja dan Kabar Terbaru Korupsi Mandala Krida
-
Jangan Anggap Sepele, Demam Plus Nyeri Betis? Awas Leptospirosis, Sleman Catat 9 Kematian
-
DBD di Sleman Terkendali Berkat Wolbachia? Ini Strategi Dinkes Jaga Efektivitasnya
-
Bahaya! Kasus Leptospirosis di Sleman Renggut 9 Nyawa, Episentrum Bergeser ke Permukiman Padat
-
Generasi Muda Sulit Dapat Pekerjaan Layak, Ekonom UGM: Sistem Belum Berpihak pada Kemampuan Mereka