SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memastikam mereka bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani sebuah perkara, termasuk salah satunya adalah kasus mafia tanah yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejati (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menanggapi penyataan Kuasa Hukum Krido Suprayitno, Ade Yuliawan yang meminta Kejati DIY agar tak semena-mena dalam penuntutan karena kliennya telah mengembalikan 100 persen gratifikasi, meminta maaf dan bersikap kooperatif.
Ponco menandaskan jika proses yang dilakukan terhadap Krido Suprayitno adalah masalah hukum. Sehingga nanti pihaknya pasti akan melihat perkembangan penanganan kasus tersebut termasuk fakta-fakta yang terungkap.
"Kita ini bicara masalah hukum, nanti kita lihat perkembangan dan kita lihat fakta-fakta yang terungkap, kita kan belum tahu, apa hanya [gratifikasi] itu?" kata dia, usai sertijab 7 pejabat di lingkungan Kejaksaan DIY, Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, pasti nanti bakal ada fakta yang terungkap dalam persidangan. Sehingga untuk saat ini pihaknya belum bisa disebut sewenang-wenang atau sudah dianggap berkeadilan.
Namun dia menandaskan pihaknya bekerja sesuai dengan SOP. Karena penegakan hukum sekarang ini supaya tiga aspek bisa mereka dapatkan. Di antaranya dari sisi keadilan, sisi kepastian dan sisi kemanfaatan hukum itu sendiri.
"Nanti kan bisa terungkap di persidangan. Kita belum bisa istilahnya bersewenang-wenang atau berkeadilan. Yang jelas kita bekerja sesuai SOP," ujarnya.
Jika kuasa hukum terdakwa Krido Suprayitno berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memegang penuh pedoman jaksa agung, Ponco menandaskan memang itu harapan. Meskipun sudah ada pedoman, tetapi proses hukum harus melihat fakta-fakta yang ada.
"Itu kan harapan, pedoman, tetapi kita kan lihat fakta-fakta. Seperti pedoman itu kan berlaku tetap kita pedomi tetapi kita kan lihat fakta persidangan tidak serta merta," katanya.
Baca Juga: 3 Tahun Terberat yang Dialami Nirina Zubir: Dari Orangtua Meninggal hingga Kasus Mafia Tanah
Sebelumnya, Kuasa hukum Krido Suprayitno, Ade Yuliawan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim untuk tidak semena-mena terhadap kliennya. Karena kliennya telah mengembalikan semua grativikasi yang diterimanya dan juga meminta maaf kepada Gubernur serta masyarakat DIY.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Budi Arie Kembalikan Dana Haji yang Dipakai buat Bangun IKN
-
CEK FAKTA: Prabowo Susun RUU Penjarakan Pejabat yang Hina Rakyat
-
CEK FAKTA: Tidak Ada Demo Besar di Turki Usai Penahanan Wali Kota Istanbul
-
CEK FAKTA: Apakah Lumpur Lapindo Benar-Benar Berhenti?
-
CEK FAKTA: Budi Arie Bakal Kembalikan Dana Haji yang Dipakai IKN Rp 700 Triliun, Benarkah?
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital
-
Deadline Penggusuran di Depan Mata, Warga Lempuyangan Lawan PT KAI: "Bukan Asetmu, Ini Tanah Kami
-
Viral, Foto Pendaki di Puncak Gunung Merapi Bikin Geger, Padahal Pendakian Ditutup
-
Sleman Pastikan Tak Ada ASN Bolos, Tapi Keterlambatan Tetap Jadi Sorotan