SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY meminta sekolah melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye politik terselubung di sekolah menjelang Pemilu 2024. Hal ini menyusul rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melarang peserta Pemilu 2024 kampanye di semua tingkatan sekolah melalui rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
"Pengawasannya dikembalikan ke masing-masing kepala sekolah. Imbauan kami sekolah harus mengutamakan kondusifitas untuk kegiatan belajar dan mengajar," papar Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya, Rabu (25/10/2023).
Menurut Didik, pengawasan di sekolah sangat dibutuhkan mengingat parpol dan pasangan calon presiden bisa saja menggelar kegiatan di sekolah. Karenanya alih-alih kampanye, kedepan pendidikan politik yang perlu diajarkan pada siswa dalam rangka menyambut pemilu.
Pendidikan politik dibutuhkan karena banyak pemilih pemula di tingkat SMA/SMK. Melalui kegiatan itu diharapkan pemilih pemula tersebut dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak.
Baca Juga: Jelang Pemilu, Bupati Mojokerto Berharap Media Turut Membantu Menjaga Situasi
Disdikpora DIY sudahmenyebarkan surat edaran ke seluruh sekolah di bawah naungannya untuk melakukan persiapan menghadapi situasi Pemilu. Sehingga sekolah memiliki perangkat yang nantinya ditugaskan untuk mengawasi penyelenggaraan kegiatan sekolah jelang masa kampanye Pemilu 2024.
"Kuncinya satu yaitu tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar. Tapi nanti bagi anak-anak yang memiliki hak milik ya mengikuti sebagai warga negara," ungkap Didik.
Terpisah, Kepala SMAN 10 Yogyakarta, Sri Moerni mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya permohonan dari partai politik yang ingin menggelar kegiatan di sekolahnya. Namun sekolah berupaya menjaga netralitas dan menghindari segala jenis kampanye politik baik secara terselubung maupun terang-terangan.
"Kita harus tetap mempertahankan independensi kita sebagai penyelenggara pendidikan," paparnya.
Sekolah, lanjut Moerni, melakukan pencermatan terhadap segala kegiatan di sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari praktek kampanye terselubung sehingga sekolah tetap steril dari segala tindakan politik praktis seperti kampanye dan ajakan memilih tokoh tertentu.
Baca Juga: Bisa Menang Efek Trah Jokowi, Jika Kaesang Maju Pilkada Solo Bikin Banteng Ngamuk?
"Artinya untuk kegiatan itu harus berdampak anak-anak, nanti mendapatkan apa dan sebagainya. Kalau dimisalkan memang ada muatan-muatan (kampanye) kami memilih untuk tidak," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya
-
Ciamiknya Pakaian Bekas Disulap Jadi Berkelas di Ibis Styles Yogyakarta
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?