SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menegaskan bahwa perangkat desa hingga kepala desa atau lurah tak boleh terlibat dalam kampanye. Hal ini perlu ditekankan mengingat masa kampanye untuk Pemilu 2024 bakal segera dimulai bulan depan.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menuturkan aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 terkait dengan kampanye. Termasuk pihak-pihak yang kemudian memang dilarang terlibat di dalamnya.
"Tidak, tidak boleh, dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 ini tentang kampanye. Salah satu pihak yang tidak boleh menjadi pelaksana dan peserta kampanye itu adalah perangkat desa dan kepala desa. Memang gak boleh. Jadi peserta lalu ikut kampanye gak boleh," kata Ahmad ditemui di Monjali, Sabtu (28/10/2023).
Disampaikan Ahmad, ada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang kemudian bertugas untuk mengawasi hal tersebut. Ada sanksi bagi perangkat atau kepala desa yang nekat terlibat kampanye.
"Ya ada sanksi nanti tentu dari Bawaslu akan memberikan sanksi," imbuhnya.
"Kemudian dari tentu saja undang-undang pemerintahan desa mungkin gak ada aturan sendiri tapi kalau di aturan kami di KPU memang tidak boleh, ASN, PNS, perangkat desa, kehakiman. Ini memang aturan tentang kampanye PKPU 15 tahun 2023," tambahnya.
Selain kehadiran Bawaslu untuk mengawasi hal tersebut. Masyarakat umum juga mempunyai hak untuk ikut aktif terlibat dalam hal pengawasan.
"Bawaslu mengawasi dan masyarakat tentu punya hak untuk mengawasi semua. Tetapi secara institusional kelembagaan Bawaslu punya tugas dan kewajiban melakukan pengawasan berjalannya peraturan itu," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, KPU DIY mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif dari Pemda DIY terlebih Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang memberikan arahan kepada seluruh perangkat desa untuk menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Lurah Dianggap Punya Kekuatan Moral Jelang Pemilu, Gubernur DIY Tegaskan Posisinya harus Netral
Hal itu disampaikan Sri Sultan HB X dalam sapa aruh di Monumen Jogja Kembali (Monjali), Sabtu (28/10/2023) pagi. Sapa aruh disaksikan sekitar 7 ribu lurah dan pamong dari lima kabupaten/kota di DIY.
"Ya karena memang tentu KPU tidak bisa sendirian menyelenggarakan pemilu, butuh dukungan dari pemerintah khususnya pemerintah desa ini nanti, kalurahan, kemantren, kapanewon. Semua saya kira bahu-membahu menyukseskan pemilu nanti," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
66 Daerah Belum Punya RS Tipe C, Pasien Kanker Berisiko Harus Berobat Jauh
-
BRI Peduli Perkuat Infrastruktur Desa di Cianjur, Jembatan Gantung Bantu Mobilitas 7.000 Warga
-
Daya Beli Warga Jogja Turun, Pedagang Terpaksa Pangkas Dagangan
-
Wacana Gaji ASN Dibayar Kopdes Bikin Geger, Pemda DIY Pusing, DPRD Sebut Tak Masuk Akal
-
BRI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan