Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 02 November 2023 | 11:45 WIB
Ilustrasi Jurnalis [shutterstock]

SuaraJogja.id - Sebanyak 12 jurnalis Akurat.co biro Yogyakarta atau Akurat Jogja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Akurat Sentra Media. Sebanyak 12 jurnalis tersebut di-PHK tanpa pesangon dari perusahaan setempat.

Kasus PHK sepihak tersebut sedang ramai diperbincangkan, pasalnya 12 jurnalis yang terdiri dari reporter dan asisten redaktur harus membuat 200 artikel per hari. Kala mengajukan negosiasi, para jurnalis justru mendapat kabar pemecatan.

Saat ini kasus tersebut berlanjut ke meja hijau, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mendampingi menyayangkan pihak perusahaan yang tak datang pada sidang perdana pada Rabu (1/11/2023).

Lalu bagaimana kronologi PHK 12 jurnalis Akurat.co tersebut bermula?. Apakah tidak ada pemberitahuan dari perusahaan setempat dengan alasan pemecatan tersebut?.

Baca Juga: TikTok Berencana Potong Gaji dan PHK Karyawan

Salah satu perwakilan mantan jurnalis Akurat.co biro Yogyakarta, Ahada Ramadana mengatakan kasus itu berawal dari tanggal 20 Desember 2022 lalu. Sejumlah rombongan dari manajemen Akurat.co Jakarta berkunjung ke Jogja.

Manejemen memberikan target untuk pembuatan 200 artikel atau berita per harinya. Jumlah itu dibebankan kepada tim Akurat.co Yogyakarta yang terdiri dari 8 penulis dan 4 asisten redaktur.

"Itu dalam sehari, reporter harus membuat sekitar 25 artikel. Lalu asisten redaktur mengedit 50 artikel per harinya. Itu jelas tidak masuk akal," sebut Ahada dari keterangannya, dikutip Kamis (2/11/2023).

Ahada merinci, jika dalam produksi artikel reporter mencari bahan, menulis, hingga mengunggah konten berita ke CMS selama 1 jam untuk 1 berita, tentu penulis bekerja selama 25 jam sehari tanpa makan, bahkan ke kamar mandi pun urung dilakukan.

"Target ini imbasnya ke kualitas artikel. Jadi menegosiasi jumlah artikel yang perlu kami tulis. Tapi dalam proses itu, kami justru mendapat kabar pemecatan melalui Kepala Biro Jogja pada 3 Januari 2023," terang dia.

Baca Juga: Nokia PHK 14.000 Karyawan Buntut Ekonomi Lesu

Untuk diketahui, di manajemen Akurat.co Yogyakarta sebanyak 12 jurnalis berstatus karyawan kontrak, dan hanya Kepala Biro yang merupakan karyawan tetap.

Surat PHK Tak Berkenan Diberikan

Hal senada juga membuat kesal mantan jurnalis Akurat.co lainnya, Dian Dwi Anisa mengatakan 10 hari setelah kabar pemecatan dari Kepala Biro Yogyakarta, secara resminya pada 11 Januari 2023, pihak akurat Jakarta baru menyampaikan pemecatan secara daring.

Para pegawai Akurat.co Jogja meminta surat PHK pada pertemuan melalui zoom itu. Namun hal itu tak diberikan oleh perusahaan dengan alasan yang berbelit-belit.

"Ketika saya minta langsung surat PHK ke manajemen Jakarta, mereka memang tidak berkenan memberikannya. Kami di-PHK tanpa surat PHK, hanya paklaring. Alasan pemecatan juga tidak jelas," ujar dia.

Ia menambahkan pada surat kontrak kerja ada satu poin yang memang menjadi kerugian seluruh pegawai tersebut. Pada Pasal 12 ayat 7, klausul pernyataan yang berinti para pegawai tak berhak mengajukan tuntutan, klaim, gugatan atau permintaan ganit rugi/kompensasi dengan bentuk apapun kepada perusahaan.

Load More