SuaraJogja.id - Lurah Maguwoharjo, KD atau Kasidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, DIY.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap - 149/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023.
"Pada hari ini kejaksaan tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi KD menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa maguwoharjo," papar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin di Kejati DIY, Kamis (02/11/2023).
Menurut Anshar, pada kurun waktu 2022 sampai dengan tahun 2023, RS atau Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di lahan seluas lebih kurang 41.655 M2.
Lahan itu merupakan tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Pugeran.
RS yang juga merupakan pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan NIrwana Djiwangga.
Dia juga membangun rumah sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 M2 yang merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.
"Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka KD sebagai lurah maguwoharjo," tandasnya.
Dalam kasus itu, lanjut Anshar ada indikasi suap yang diterima Lurah Maguwoharjo Kasidi dalam pembiaran penggunaan TKD oleh Robinson tersebut.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Lakoni Comeback, Persis Solo Tekuk Bhayangkara FC 2-1 di Maguwoharjo
Pemanfaatan TKD dan Pelungguh di Maguwoharjo yang dilakukan oleh PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara tidak ada izin dari Gubernur DIY
“Indikasi gratifikasi ada, masih kami dalami,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Tragis! "Ratu Fitness" Meninggal Mendadak, Minuman Energi Jadi Tersangka?
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
NIkita Mirzani Ditahan 40 Hari ke Depan, Hotman Paris: Atas Dasar Apa?
-
Deretan Bisnis Shella Saukia selain Skincare, Berani Laporkan Nikita Mirzani
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan