SuaraJogja.id - Sejumlah seniman tradisi dari Yogyakarta bersama aktivis gerakan menggelar sandiwara Ketoprak Tobong di kantor DPRD DIY, Senin (06/11/2023) sore. Mengangkat lakon "Mahkamah Kongkalikong", ketoprak ini sebagai sindiran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penetapan batas usia capres/cawapres No. 90/PPU-XXI/2023 yang dianggap yang kontroversial.
Penulis naskah sekaligus sutradara lakon ketoprak "Mahkamah Kongkalikong", Nano Asmorodono mengungkapkan, pentas ketoprak tobong yang baru pertama kali ini digelar di DPRD DIY ini mencoba menyuarakan kegelihan seniman akan kondisi Indonesia saat ini.
"Oligarki politik telah bersekongkol sedemikian rupa dengan memaksakan perubahan konstitusi untuk melegitimasi agenda politik kekuasaannya," paparnya.
Mereka memilih lakon tersebut melalui penggambaraan situasi desa anntah berantah yang semula aman tentram namun tiba-tiba gaduh karena dihempas badai nepotisme. Menjelang akhir masa pensiunnya, Ki Lurah dan saudara iparnya bersekongkol Ki Usmani membuat keputusan kontroversial yang memicu keresahan dan konflik sesama warga desa.
Baca Juga: Ramai Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Kiai Cholil Nafis Bicara Soal Kematangan Usia 40 Tahun
Ketoprak ditampilkan sejumlah pemain seerti Miyanto, Hargi Sundari, Sumardiyanto Ketel, Bagong Tris, Novi Kalur, Aldo Iwak Kebo, Tuminten, Dalyanto, Supri, Patit, Sarwono, Rika Anggita dan Yanti Lemoe. Sedangkan aktivis gerakan yang ikut tampil antara lain Hendro Plered, Noor Janis, Syafaat Noor Rochman, Dodo Alfaro, Bambang KSR dan Arya Yudha.
"Melalui pentas ini diharapkan semakin membuka kesadaran dan sikap kritis masyarakat bahwa negara Indonesia sedang tidak baik-baik saja," paparnya.
Nano menambahkan, pentas itu juga menjadi kritik pada pemerintah. Sebab ada konflik kepentingan dari Hakim Konstitusi sekaligus pimpinan Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang ikut mengadili perkara yang menguntungkan keponakannya Gibran Rakabuming Raka yang dijadikan sebagai dalil legal standing oleh pemohon.
Padahal hal itu bertentangan dengan the Bangalore Principle of Judicial Conduct, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Konstitusi dan PMK tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Khususnya terkait dengan Prinsip Ketakberpihakan (Imparsialitas) yang mengakibatkan putusan yang dihasilkan menjadi tidak sah
"Jika praktek-praktek politik kotor itu terus dijalankan di republik ini maka niscaya bangsa ini akan kembali mengulangi kesalahan politik di masa lalu di era orde baru saat kekuasaan politik hanya dalam cengkeraman segelintir elit politik. Kritik dan koreksi sebagai sarana majunya demokrasi disumpal dan dilibas dengan rekayasa kekuasaan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Putusan MK: SPA Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan!
-
Daftar 5 Putusan MK Paling Populer Sepanjang 2024, Soroti Isu Strategis Pemilu dan Pilkada!
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
-
MK Tolak Gugatan Istri WNA: Pengusiran Warga Asing Bandar Narkoba dari Indonesia Tetap Berlaku!
-
Profil Reza Rahadian, Aktor Tampan Ikut Demo Tolak Anulir Putusan MK Soal Pilkada di DPR RI
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Waspada Lonjakan Sampah Lebaran, Yogyakarta Siapkan Jurus Ampuh Ini
-
Libur Lebaran Tetap di Jogja? Ini Strategi Dinas Pariwisata Agar Wisatawan Betah
-
Idul Fitri, Haedar Nashir Ingatkan Jiwa Khalifah Luntur, Umat dan Pemimpin Akan Bermasalah
-
Tiket Ludes, Yogyakarta Diserbu Pemudik: KA Java Priority Jadi Primadona
-
Hasto Wardoyo Jamin Takbir Keliling Tak Ganggu Lalu Lintas Jogja, Tapi Ada Syaratnya