Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 08 November 2023 | 09:42 WIB
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyampaikan tentang raperda kalurahan di Yogyakarta, Selasa (07/11/2023). [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Rencana peraturan daerah (raperda) Kemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dikebut. Raperda itu jadi perwujudkan program reformasi kalurahan yang digulirkan Pemda DIY.

"Raperda ini ditargetkan selesai akhir tahun ini," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto di Yogyakarta, Selasa (07/11/2023).

Menurut Eko, jika sudah disahkan maka nantinya setiap kalurahan akan menerima anggaan minimal Rp 1 miliar. Anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

DPRD DIY memasukkan fasilitasi anggaran dari Pemda DIY dalam raperda tersebut. Dengan demikian selain mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat, tiap kalurahan dapat tambahan alokasi Pemda DIY melalui Dana Keistimewaan sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Arahan Jokowi, KSP Integrasikan 82 Program Pemberdayaan Masyarakat Perhutanan Sosial

"Pemda alokasikan minimal Rp 1 miliar untuk setiap kalurahan setiap tahun. Angka ini ke depan akan dipertimbangkan juga atas luasan wilayah, jumlah penduduk, dinamika permasalahan sosial di wilayah tersebut. Bisa jadi ke depan ada wilayah yang lebih dari Rp 1 miliar," paparnya.

Eko menyebutkan skema Rp 1 miliar per kalurahan nantinya membutuhkan anggaran Rp 438 miliar. Angka ini terdiri dari 46 kalurahan dan 392 desa.

Raperda itu nantinya diharapkan menjadi salah satu upaya mengatasi sejumlah pekerjaan rumah di DIY. Diantaranya masalah tingginya angka kemiskinan, pengangguran hingga ratio gini di kota ini. 

"Raperda ini penting, pertama kami melihat angka kemiskinan diy tinggi, pengangguran juga di atas 4 persen dan gini ratio tinggi. Kami memandang penting untuk melahirkan regulasi yang memberikan kepastian dan payung hukum di dalam memajukan pembangunan di kalurahan," tandasnya.

Eko menambahkan, melalui raperda itu maka pembangunan di kalurahan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Selain itu layanan kalurahan  dan keterlibatan masyarakat akan semakin besar. Masyarakat pun diharapkan bisa semakin sejahtera, adil makmur dan berdikari.

Baca Juga: Aksi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Jogja: Dobrak Gerbang DPRD DIY hingga Ambruk

"Raperda ini mewujudkan pemajuan pembangunan kalurahan kelurahan guna menjadi pusat pelayanan masyarakat prima, pemberdayaan ekonomi sekaligus pengembangan kebudayaan. Mewujudkan pemerintahan kalurahan yang baik, mengurangi kesenjangan antar wilayah serta meningkatkan partisipasi masyarakat," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More