SuaraJogja.id - Rencana peraturan daerah (raperda) Kemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dikebut. Raperda itu jadi perwujudkan program reformasi kalurahan yang digulirkan Pemda DIY.
"Raperda ini ditargetkan selesai akhir tahun ini," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto di Yogyakarta, Selasa (07/11/2023).
Menurut Eko, jika sudah disahkan maka nantinya setiap kalurahan akan menerima anggaan minimal Rp 1 miliar. Anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
DPRD DIY memasukkan fasilitasi anggaran dari Pemda DIY dalam raperda tersebut. Dengan demikian selain mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat, tiap kalurahan dapat tambahan alokasi Pemda DIY melalui Dana Keistimewaan sebesar Rp 1 miliar.
"Pemda alokasikan minimal Rp 1 miliar untuk setiap kalurahan setiap tahun. Angka ini ke depan akan dipertimbangkan juga atas luasan wilayah, jumlah penduduk, dinamika permasalahan sosial di wilayah tersebut. Bisa jadi ke depan ada wilayah yang lebih dari Rp 1 miliar," paparnya.
Eko menyebutkan skema Rp 1 miliar per kalurahan nantinya membutuhkan anggaran Rp 438 miliar. Angka ini terdiri dari 46 kalurahan dan 392 desa.
Raperda itu nantinya diharapkan menjadi salah satu upaya mengatasi sejumlah pekerjaan rumah di DIY. Diantaranya masalah tingginya angka kemiskinan, pengangguran hingga ratio gini di kota ini.
"Raperda ini penting, pertama kami melihat angka kemiskinan diy tinggi, pengangguran juga di atas 4 persen dan gini ratio tinggi. Kami memandang penting untuk melahirkan regulasi yang memberikan kepastian dan payung hukum di dalam memajukan pembangunan di kalurahan," tandasnya.
Eko menambahkan, melalui raperda itu maka pembangunan di kalurahan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Selain itu layanan kalurahan dan keterlibatan masyarakat akan semakin besar. Masyarakat pun diharapkan bisa semakin sejahtera, adil makmur dan berdikari.
Baca Juga: Arahan Jokowi, KSP Integrasikan 82 Program Pemberdayaan Masyarakat Perhutanan Sosial
"Raperda ini mewujudkan pemajuan pembangunan kalurahan kelurahan guna menjadi pusat pelayanan masyarakat prima, pemberdayaan ekonomi sekaligus pengembangan kebudayaan. Mewujudkan pemerintahan kalurahan yang baik, mengurangi kesenjangan antar wilayah serta meningkatkan partisipasi masyarakat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki