SuaraJogja.id - Rencana peraturan daerah (raperda) Kemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dikebut. Raperda itu jadi perwujudkan program reformasi kalurahan yang digulirkan Pemda DIY.
"Raperda ini ditargetkan selesai akhir tahun ini," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto di Yogyakarta, Selasa (07/11/2023).
Menurut Eko, jika sudah disahkan maka nantinya setiap kalurahan akan menerima anggaan minimal Rp 1 miliar. Anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
DPRD DIY memasukkan fasilitasi anggaran dari Pemda DIY dalam raperda tersebut. Dengan demikian selain mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat, tiap kalurahan dapat tambahan alokasi Pemda DIY melalui Dana Keistimewaan sebesar Rp 1 miliar.
"Pemda alokasikan minimal Rp 1 miliar untuk setiap kalurahan setiap tahun. Angka ini ke depan akan dipertimbangkan juga atas luasan wilayah, jumlah penduduk, dinamika permasalahan sosial di wilayah tersebut. Bisa jadi ke depan ada wilayah yang lebih dari Rp 1 miliar," paparnya.
Eko menyebutkan skema Rp 1 miliar per kalurahan nantinya membutuhkan anggaran Rp 438 miliar. Angka ini terdiri dari 46 kalurahan dan 392 desa.
Raperda itu nantinya diharapkan menjadi salah satu upaya mengatasi sejumlah pekerjaan rumah di DIY. Diantaranya masalah tingginya angka kemiskinan, pengangguran hingga ratio gini di kota ini.
"Raperda ini penting, pertama kami melihat angka kemiskinan diy tinggi, pengangguran juga di atas 4 persen dan gini ratio tinggi. Kami memandang penting untuk melahirkan regulasi yang memberikan kepastian dan payung hukum di dalam memajukan pembangunan di kalurahan," tandasnya.
Eko menambahkan, melalui raperda itu maka pembangunan di kalurahan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Selain itu layanan kalurahan dan keterlibatan masyarakat akan semakin besar. Masyarakat pun diharapkan bisa semakin sejahtera, adil makmur dan berdikari.
Baca Juga: Arahan Jokowi, KSP Integrasikan 82 Program Pemberdayaan Masyarakat Perhutanan Sosial
"Raperda ini mewujudkan pemajuan pembangunan kalurahan kelurahan guna menjadi pusat pelayanan masyarakat prima, pemberdayaan ekonomi sekaligus pengembangan kebudayaan. Mewujudkan pemerintahan kalurahan yang baik, mengurangi kesenjangan antar wilayah serta meningkatkan partisipasi masyarakat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Gempa Guncang Sleman, Aktivitas di PN Sleman Sempat Terhenti
-
Akses Mudah dan Strategis, Ini Pilihan Penginapan Jogja Murah di Bawah 500 Ribu Dekat Malioboro
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Rayakan Ulang Tahun ke-2 dengan Menggelar Berbagai Kegiatan
-
Trah Sultan HB II Ungkap Aset Rampasan Geger Sepehi 1812 yang Masih di Inggris, Nilainya Fantastis
-
7 Rumus Tabung Terlengkap Beserta Contoh Soal dan Jawabannya