SuaraJogja.id - Polisi berhasil menangkap pembuat sekaligus penyebar hoaks kekerasan seksual di UNY. Berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka menyebarkan hoaks tersebut karena sakit hati terhadap korban.
Diketahui tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang mahasiswa berinisial RAN (19) warga Kota Jogja. Sedangkan korban yakni MF (21).
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi menyebut bahwa tersangka dan korban sama-sama seorang mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY. Sakit hati tersangka dimulai dari tidak diterimanya yang bersangkutan di salah satu organisasi di kampus.
"Motifnya adalah sakit hati karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak dan MF yang diterima," kata Idham di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Tak hanya itu, tersangka RAN juga sakit hati akibat pernah ditegur oleh korban. Kejadian itu saat keduanya berada dalam sebuah acara kampus yang sama.
"Kemudian berlanjut RAN menjadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri wa, artinya tentang kegiatan tersebut. Sehingga RAN merasa sakit hati dan dia melakukan mengupload postingan [hoaks kekerasan seksual] tersebut," imbuhnya.
Polisi memastikan tidak ada perbuatan atau kasus kekerasan seksual di UNY seperti yang diunggah dan sempat viral beberapa hari lalu. Selain ditemukannya korban atas dugaan kasus itu, tersangka RAN pun sudah mengakui perbuatannya.
"Sampai dengan saat ini baik kami dari jajaran Ditreskrimsus, kami semua belum ada laporan yang diduga sebagi korban dari postingan tersebut," jelasnya.
"Jadi dari barang bukti yang kami peroleh milik RAN memang betul dasari itu, berdasarkan keterangannya mengakui bahwa yang bersangkutan yang memposting akun X di @UNYmfs," imbuhnya.
Baca Juga: Tersangka Penyebar Hoaks Kekerasan Seksual di UNY Ternyata Satu Fakultas dengan Korban
Terkait bagaimana tersangka melangsungkan aksinya, Idham mengaku masih akan mendalami hal tersebut. Namun hasil pemeriksaan barang bukti sudah cukup untuk membuat yang bersangkutan menjadi tersangka.
"Nanti kalau untuk modus akan kita dalami. Namun sampai dengan saat ini hasil dari barang bukti hp yang kami sita kemudian dari email yang telah kami didalami ada konten yang identik dan sama dengan konten yang diupload di medsos X itu," tuturnya.
Sementara itu Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan membenarkan bahwa tersangka RAN sempat pernah mendaftar BEM. Namun saat itu yang bersangkutan tidak diterima dengan pertimbangan satu dan lain hal.
"Benar [mendaftar BEM tapi tidak diterima]. Jadi dia waktu itu dia sudah melakukan proses rekrutmen tapi dengan proses pertimbangan dan lain-lainnya [tidak diterima] juga, persis apa yang disampaikan [dalam konferensi pers]," ungkap Doni.
Disampaikan Doni, yang bersangkutan mendaftar BEM pada tahun 2023 ini. Sedangkan tersangka sendiri merupakan mahasiswa angkatan 2022 dari Fakultas MIPA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara