SuaraJogja.id - Eric Hiariej telah diberhentikan sebagai dosen Fisipol UGM buntut kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya. Namun mengapa kasus itu kemudian tak sampai berlanjut ke proses hukum?
"Kalau itu [proses hukum] dilihat dari sisi korbannya ya, korbannya kemarin tidak melaporkan kepada kepolisian," kata Sekretaris UGM Andi Sandi ditemui di UGM, Kamis (16/11/2023).
Dilanjutkan Andi, pihaknya dalam hal ini UGM memang tidak masuk ke dalam ranah hukum. Hanya melakukan penindakan kepada Eric Hiariej yang berujung pemberhentian itu.
"Kalau dari sisi ini kita sudah, Eric itu berhenti [mengajar] pada saat dia diberhentikan oleh kementrian kan. Tetapi kalau ditanya apakah itu sampai ke ranah hukum atau tidak itu dari korbannya," tutur dia.
Baca Juga: 15 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Mantan Dosen UGM, Eric Hiariej ke Mahasiswinya Sendiri
UGM sendiri tidak mencampuri lebih jauh terkait persoalan yang menjerat kakak dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej itu. Menurut Andi, itu sudah menjadi pertimbangan dan hak dari korban.
"Sampai sekarang kita tidak masuk ke ranah situ, karena konteks UGM lebih kepada etik sebagai seorang dosen," ungkapnya.
Disinggung mengenai kasus Eric pada 2016 silam, Andi mengaku tak tahu secara detail peristiwa itu. Ia hanya memastikan korban saat itu sudah langsung ditangani oleh kampus sejak kasus itu mencuat dan sekarang pun korban telah lulus dari UGM.
"Kalau korban pasti ya (ditangani) UGM kalau ada proses seperti itu yang pertama kita tangani adalah penyintas-nya dulu, korban pertama," tandasnya.
Andi menyebut proses panjang penanganan kasus ini tidak hanya akibat konseling yang dilakukan oleh Eric Hiariej dan gugatan yang dilayangkan kakak Wamenkumham Eddy Hiariej itu ke PTUN terkait statusnya sebagai PNS. Melainkan juga ada hal-hal lain yang diperlukan sebagai pertimbangan.
Baca Juga: Profil Eric Hiariej, Mantan Dosen yang Dipecat karena Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM
"Tidak hanya konseling dan gugatan tetapi prosesnya itu kita, tapi kemudian ada beberapa catatan yang kemudian mengeksalasi casenya," ucapnya.
Namun, Andi tak mengutarakan lebih detail terkait dengan eskalasi kasus yang dialami oleh Eric tersebut. Mengingat kasusnya yang tertutup atau terbatas untuk publik.
Disampaikan Andi, pemberhentian Eric Hiariej itu telah melalui proses yang panjang. Sehingga memang tidak serta merta dipecat begitu saja.
"Prinsipnya itu satu hal bahwa memang itu tidak serta merta pasca kasus itu jadi langsung. Dan itu prosesnya tiga atau empat tahun kok," kata dia.
Berita Terkait
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
Apakah Puasa Syawal Harus Bayar Hutang Puasa Ramadhan Dulu? Ini Penjelasannya
-
KAI Commuter Cari Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Terdeteksi Lewat CCTV
-
Hukum Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal, Mana Lebih Utama? Ini Kata Ulama
-
Hukum Qadha Puasa Ramadan di Hari Jumat, Boleh atau Tidak?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan