SuaraJogja.id - Seorang mahasiswa berinisial RKE (24), nekat menyabet juru parkir dengan sebilah pisau dapur di warung pecel lele yang berada di bawah Fly Over Janti, Kapanewon Depok, Sleman.
Juru parkir berinisial ZA (39) ini awalnya berniat menenangkan pelaku. Namun mahasiswa asal Indonesia Timur tersebut justru menganggap ZA menantang hingga melayangkan pisau dapur ke wajahnya.
Juru parkir tersebut terpaksa mendapat jahitan di pipi luar dan juga pipi dalam. Saat ini, mahasiswa tersebut harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Depok Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Nibras Daryl Hammami menuturkan aksi penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (5/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB. Saat Peristiwa terjadi, sebenarnya warung pecel lele tersebut tengah ramai pengunjung.
"Warung pecel lele itu ada di kolong bawah Fly Over Janti," tutur Daryl saa konferensi pers, Senin (20/11/2023).
ZA yang bekerja sebagai juru parkir yang biasa beroperasi di seputaran warung pecel lele tersebut berusaha menenangkan pelaku namun justru mendapat serangan dari pelaku.
Kronologi terjadinya penganiayaan itu kata Daryl berawal saat korban mulai bekerja sebagai juru parkir di bawah jembatan Fly Over Janti pada pukul 18.00 WIB. Korban mengatur parkir kendaraan yang berada di depan warung pecel lele.
Saat bekerja di tempat biasanya, sekira pukul 19.00 WIB, pelaku RKE datang dan masuk ke warung pecel lele bermaksud membeli makanan. Saat itu pelaku datang dengan kondisi mabuk dan berteriak-teriak.
"Mungkin karena khawatir, pengunjung warung pecel lele itu lantas bubar," tambahnya.
Baca Juga: Tabrakan Dua Motor di Kalasan Sleman, Satu Pengendara Tewas di Lokasi
Saat itu pelaku langsung menghampiri ZA dan berteriak marah-marah kepada korban tanpa alasan yang jelas. Setelah itu pelaku masuk ke dalam warung mengambil pisau dapur yang ada di TKP.
Pelaku kemudian mengayun-ayunkan pisau tersebut ke arah penjual dan pelanggan warung. Di saat itu korban yang merupakan juru parkir, ZA berusaha menenangkannya. Namun justru terkena sabetan pisau pada pipi sebelah kanan.
"Karena peristiwa tersebut korban mendapat dua jahitan sebelah kanan di luar dan luka jahitan sebelah dalam," ungkapnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Depok Barat. Setelah mendapat laporan warga jajaran Polsek Depok Barat langsung menyusuri TKP menyisir gang Janti di sekitarnya. Dan keesokan harinya sekira pukul 02.30 WIB. Polisi mengamankan mahasiswa yang dituding melakukan penganiayaan tersebut.
Saat itu, RKE sedang berjalan kaki setelah diinterogasi ternyata benar merupakan pelaku yang menyabet wajah ZA dengan pisau. Motif pelaku tersebut melakukan penganiayaan karena di saat datang ke warung pecel lele kesal karena pengunjung sempat bubar meninggalkan warung.
"Dan saat pelaku berteriak marah, korban seperti menantang pelaku dan tanpa alasan langsung menikam korban," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana