SuaraJogja.id - Satlantas Polres Bantul bersama Jasa Raharja Bantul, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul dan Satpol PP Bantul ternyata telah mendatangi bengkel produksi kereta kelinci yang ada di Kapanewon Piyungan, Rabu (15/11/2023) sebelum terjadi kecelakaan kereta kelinci yang membawa rombongan wisatawan asal Srigading, Bantul di Prambanan.
Kanit Keamanan dan Keselamatan, Satlantas Polres Bantul, Ipda Bekti Budi menyampaikan kehadiran mereka itu untuk melaksanakan sosialisasi bahayanya kereta kelinci kepada penyedia jasa pembuatan kereta wisata ini. Tujuan kegiatan ini demi keselamatan masyarakat.
Pihaknya memberikan imbauan dan edukasi kepada para penyedia jasa pembuatan kereta kelinci dan pemilik kereta kelinci untuk menghentikan operasional kereta kelinci di jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
"Kereta kelinci yang marak di wilayah Kabupaten Bantul ini memang rata-rata tidak sesuai spesifikasi," tutur dia, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Kereta Kelinci Kecelakaan di Sleman, Polisi Pastikan Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Raya Umum
Selain itu, lanjut dia, kereta kelinci juga tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Karena kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping dan tidak ada uji kelayakan jalan. Sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.
Pihaknya berharap, masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci dapat peduli dengan keselamatan diri dan orang lain. Oleh karena itu, pihaknya melalui Unit Keamanan dan Keselamatan memberikan imbauan dan pelarangan. Ke depan pihaknya bersama tim gabungan juga akan melakukan penindakan apabila imbauan tidak diindahkan.
"Kami tidak melarang dengan adanya kehadiran kereta kelinci apabila kereta tersebut diperuntukkan untuk layanan tempat-tempat wisata dan tidak digunakan di jalan raya atau tergabung dengan jalan-jalan lain," kata dia.
Sementara itu, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota, mengatakan, kereta kelinci merupakan kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas, tidak dijamin Jasa Raharja.
"Masyarakat harus memilih menggunakan alat transportasi yang nyaman aman, dan tentunya wajib lunas pajak kendaraan bermotor, teregister di Samsat dan lunas SWDKLLJ," terang Teguh.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Angkutan dan Keselamatan Transportasi, Wahyu Tri Wicaksono menegaskan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi syarat teknis seperti kaca spion, klakson, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, dan lampu rem.
Berita Terkait
-
1,3 Juta Kendaraan Pemudik Balik ke Jakarta, Polri Klaim Lalin Lancar dan Angka Kecelakaan Turun
-
3 Mahasiswi Tewas Terbakar di Mobil Listrik Xiaomi SU7: Ini Kronologi dan Tanggapan Perusahaan
-
Ratusan Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Masa Arus Mudik dan Balik Lebaran
-
Arus Balik Tetap Asyik, Asal Taat dan Perhatian di Jalan Tol
-
Tekan Angka Kecelakaan Saat Arus Balik, DPR Minta Rekayasa Lalu Lintas Harus Dioptimalisasi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
Terkini
-
Kualitas dan Quality Control Jadi Andalan UMKM Gelap Ruang Jiwa dalam Sediakan Produk
-
Update Tol Jogja-Solo usai Lebaran: Pilar Tol Mulai 'Nampak', Tapi Pembebasan Lahan Masih Jadi PR
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?