Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 21 November 2023 | 18:05 WIB
Jajaran Polres Bantul dan Jasa Raharja mendatangi tempat produksi kereta kelinci yang berada di Piyungan, Bantul. [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

Karena di Dalam UU LLAJ juga diatur sanksi bagi pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memenuhi syarat teknis. Sesuai pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dijerat hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

"Kereta kelinci memang tidak layak untuk di jalan raya," terangnya.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Kereta Kelinci Kecelakaan di Sleman, Polisi Pastikan Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Raya Umum

Load More