SuaraJogja.id - Ditlantas Polda DIY memastikan bahwa kendaraan berupa kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan raya umum. Hal itu mengingat kendaraan tersebut tidak memenuhi regulasi yang ada.
"Terkait dengan kendaraan kereta kelinci seperti sudah pernah dijelaskan bahwa secara regulasi tidak boleh beroperasi dikarenakan telah merubah tipe kendaraan yang sebelumnya mobil penumpang menjadi mobil angkutan umum dan gandengan," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal, dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Disampaikan Alfian, berdasarkan prosedur yang ada harus dilakukan uji kelayakan terlebih dahulu kepada semua kendaraan yang akan melintas jalan raya. Termasuk dalam hal ini adalah kereta kelinci.
Hal itu guna memastikan tipe kendaraan yang dimaksud dan tentu untuk keselamatan kendaraan tersebut. Sehingga tidak membahayakan pengemudi maupun penumpang.
"Dari hal tersebut dapat dipastikan kendaraan tersebut [kereta kelinci] sudah tidak terdaftar secara operasional, sudah dinyatakan tidak boleh beroperasi di jalan raya umum," tuturnya.
Saat ini, Alfian mengatakan masih terus melakukan berbagai upaya terkait kereta kelinci itu. Mulai dari melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan mobil tersebut.
Melakukan forum bersama dengan stake holder terkait dengan penertiban kendaraan tersebut. Serta melakukan penegakan hukum bersama stake holder terkait.
Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dishub Sleman, Marjana menegaskan bahwa kereta kelinci sendiri sebenarnya sudah dilarang sejak lama. Sehingga memang tidak seharusnya dipergunakan untuk transportasi di jalanan.
"Kalau kereta kelinci itu dari dulu memang dilarang, enggak boleh itu, mengaspal di jalan itu enggak boleh," kata Marjana.
Baca Juga: Kereta Kelinci Alami Kecelakaan di Prambanan, Dishub Sleman: dari Dulu memang Dilarang
Disampaikan Marjana, kereta kelinci hanya boleh dipergunakan khusus untuk wisata saja. Itu pun dengan area yang sudah dibatas terlebih dulu.
"Dia [kereta kelinci] itu hanya boleh di tempat khusus wisata yang areanya dibatasi. Sehingga tidak bersinggungan dengan kendaraan atau pengguna jalan yang lain. Kalau dulu ada peraturan atau SK Gubernur atau edaran kalau gak salah, saya lupa sudah lama sekali. Itu ndak boleh. Dan di undang-undang juga enggak ada itu untuk kereta kelinci itu, kan modifikasi to," paparnya.
Sebelumnya diberitakan sebuah kereta kelinci mengalami kecelakaan pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Sumberwatu, Padukuhan Gatak, Bokoharjo, Prambanan, Sleman.
Kecelakaan itu bermula saat pengemudi kereta kelinci membawa penumpangnya hendak menuju Bayat, Klaten. Berdasarkan informasi yang didapat polisi, bahwa penumpang kereta kelinci itu berjumlah 45 orang.
Mereka hendak ke Klaten dengan maksud berziarah ke Makam Sunan Pandanaran di Klaten. Saat itu kereta kelinci melaju dari arah barat ke timur.
Dalam perjalanan rombongan melewati jalanan yang agak menanjak di lokasi kejadian. Diduga tak kuat menanjak mengakibatkan kereta kelinci itu akhirnya mengalami kecelakaan tunggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!