SuaraJogja.id - Ditlantas Polda DIY memastikan bahwa kendaraan berupa kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan raya umum. Hal itu mengingat kendaraan tersebut tidak memenuhi regulasi yang ada.
"Terkait dengan kendaraan kereta kelinci seperti sudah pernah dijelaskan bahwa secara regulasi tidak boleh beroperasi dikarenakan telah merubah tipe kendaraan yang sebelumnya mobil penumpang menjadi mobil angkutan umum dan gandengan," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal, dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Disampaikan Alfian, berdasarkan prosedur yang ada harus dilakukan uji kelayakan terlebih dahulu kepada semua kendaraan yang akan melintas jalan raya. Termasuk dalam hal ini adalah kereta kelinci.
Hal itu guna memastikan tipe kendaraan yang dimaksud dan tentu untuk keselamatan kendaraan tersebut. Sehingga tidak membahayakan pengemudi maupun penumpang.
Baca Juga: Kereta Kelinci Alami Kecelakaan di Prambanan, Dishub Sleman: dari Dulu memang Dilarang
"Dari hal tersebut dapat dipastikan kendaraan tersebut [kereta kelinci] sudah tidak terdaftar secara operasional, sudah dinyatakan tidak boleh beroperasi di jalan raya umum," tuturnya.
Saat ini, Alfian mengatakan masih terus melakukan berbagai upaya terkait kereta kelinci itu. Mulai dari melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan mobil tersebut.
Melakukan forum bersama dengan stake holder terkait dengan penertiban kendaraan tersebut. Serta melakukan penegakan hukum bersama stake holder terkait.
Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dishub Sleman, Marjana menegaskan bahwa kereta kelinci sendiri sebenarnya sudah dilarang sejak lama. Sehingga memang tidak seharusnya dipergunakan untuk transportasi di jalanan.
"Kalau kereta kelinci itu dari dulu memang dilarang, enggak boleh itu, mengaspal di jalan itu enggak boleh," kata Marjana.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus TPPO di Bandara YIA, Dua Tersangka Berhasil Diamankan
Disampaikan Marjana, kereta kelinci hanya boleh dipergunakan khusus untuk wisata saja. Itu pun dengan area yang sudah dibatas terlebih dulu.
"Dia [kereta kelinci] itu hanya boleh di tempat khusus wisata yang areanya dibatasi. Sehingga tidak bersinggungan dengan kendaraan atau pengguna jalan yang lain. Kalau dulu ada peraturan atau SK Gubernur atau edaran kalau gak salah, saya lupa sudah lama sekali. Itu ndak boleh. Dan di undang-undang juga enggak ada itu untuk kereta kelinci itu, kan modifikasi to," paparnya.
Sebelumnya diberitakan sebuah kereta kelinci mengalami kecelakaan pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Sumberwatu, Padukuhan Gatak, Bokoharjo, Prambanan, Sleman.
Kecelakaan itu bermula saat pengemudi kereta kelinci membawa penumpangnya hendak menuju Bayat, Klaten. Berdasarkan informasi yang didapat polisi, bahwa penumpang kereta kelinci itu berjumlah 45 orang.
Mereka hendak ke Klaten dengan maksud berziarah ke Makam Sunan Pandanaran di Klaten. Saat itu kereta kelinci melaju dari arah barat ke timur.
Dalam perjalanan rombongan melewati jalanan yang agak menanjak di lokasi kejadian. Diduga tak kuat menanjak mengakibatkan kereta kelinci itu akhirnya mengalami kecelakaan tunggal.
Berita Terkait
-
Google Diawasi Ketat! Regulator AS Incar Akses Data Internal Raksasa Teknologi
-
Meninjau Regulasi Penanganan Diabetes Melalui Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
-
Jelang Kick off Lawan Bahrain, Shin Tae-yong Harus Coret Empat Pemain karena Hal Ini
-
Jaringan Ganja Antar Provinsi Jogja-Medan-Aceh Dibongkar, 1 Kg Lebih Ganja Disita!
-
Regulasi FIFA Izinkan Matthew Baker Membelot ke Timnas Australia U-17
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi