SuaraJogja.id - Ditlantas Polda DIY memastikan bahwa kendaraan berupa kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan raya umum. Hal itu mengingat kendaraan tersebut tidak memenuhi regulasi yang ada.
"Terkait dengan kendaraan kereta kelinci seperti sudah pernah dijelaskan bahwa secara regulasi tidak boleh beroperasi dikarenakan telah merubah tipe kendaraan yang sebelumnya mobil penumpang menjadi mobil angkutan umum dan gandengan," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal, dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Disampaikan Alfian, berdasarkan prosedur yang ada harus dilakukan uji kelayakan terlebih dahulu kepada semua kendaraan yang akan melintas jalan raya. Termasuk dalam hal ini adalah kereta kelinci.
Hal itu guna memastikan tipe kendaraan yang dimaksud dan tentu untuk keselamatan kendaraan tersebut. Sehingga tidak membahayakan pengemudi maupun penumpang.
"Dari hal tersebut dapat dipastikan kendaraan tersebut [kereta kelinci] sudah tidak terdaftar secara operasional, sudah dinyatakan tidak boleh beroperasi di jalan raya umum," tuturnya.
Saat ini, Alfian mengatakan masih terus melakukan berbagai upaya terkait kereta kelinci itu. Mulai dari melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan mobil tersebut.
Melakukan forum bersama dengan stake holder terkait dengan penertiban kendaraan tersebut. Serta melakukan penegakan hukum bersama stake holder terkait.
Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dishub Sleman, Marjana menegaskan bahwa kereta kelinci sendiri sebenarnya sudah dilarang sejak lama. Sehingga memang tidak seharusnya dipergunakan untuk transportasi di jalanan.
"Kalau kereta kelinci itu dari dulu memang dilarang, enggak boleh itu, mengaspal di jalan itu enggak boleh," kata Marjana.
Baca Juga: Kereta Kelinci Alami Kecelakaan di Prambanan, Dishub Sleman: dari Dulu memang Dilarang
Disampaikan Marjana, kereta kelinci hanya boleh dipergunakan khusus untuk wisata saja. Itu pun dengan area yang sudah dibatas terlebih dulu.
"Dia [kereta kelinci] itu hanya boleh di tempat khusus wisata yang areanya dibatasi. Sehingga tidak bersinggungan dengan kendaraan atau pengguna jalan yang lain. Kalau dulu ada peraturan atau SK Gubernur atau edaran kalau gak salah, saya lupa sudah lama sekali. Itu ndak boleh. Dan di undang-undang juga enggak ada itu untuk kereta kelinci itu, kan modifikasi to," paparnya.
Sebelumnya diberitakan sebuah kereta kelinci mengalami kecelakaan pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Sumberwatu, Padukuhan Gatak, Bokoharjo, Prambanan, Sleman.
Kecelakaan itu bermula saat pengemudi kereta kelinci membawa penumpangnya hendak menuju Bayat, Klaten. Berdasarkan informasi yang didapat polisi, bahwa penumpang kereta kelinci itu berjumlah 45 orang.
Mereka hendak ke Klaten dengan maksud berziarah ke Makam Sunan Pandanaran di Klaten. Saat itu kereta kelinci melaju dari arah barat ke timur.
Dalam perjalanan rombongan melewati jalanan yang agak menanjak di lokasi kejadian. Diduga tak kuat menanjak mengakibatkan kereta kelinci itu akhirnya mengalami kecelakaan tunggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal
-
AI Anti Boros Belanja Buatan Pelajar Jogja Bikin Geger Asia, Ini Kecanggihannya!