SuaraJogja.id - Ditlantas Polda DIY memastikan bahwa kendaraan berupa kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan raya umum. Hal itu mengingat kendaraan tersebut tidak memenuhi regulasi yang ada.
"Terkait dengan kendaraan kereta kelinci seperti sudah pernah dijelaskan bahwa secara regulasi tidak boleh beroperasi dikarenakan telah merubah tipe kendaraan yang sebelumnya mobil penumpang menjadi mobil angkutan umum dan gandengan," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal, dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Disampaikan Alfian, berdasarkan prosedur yang ada harus dilakukan uji kelayakan terlebih dahulu kepada semua kendaraan yang akan melintas jalan raya. Termasuk dalam hal ini adalah kereta kelinci.
Hal itu guna memastikan tipe kendaraan yang dimaksud dan tentu untuk keselamatan kendaraan tersebut. Sehingga tidak membahayakan pengemudi maupun penumpang.
"Dari hal tersebut dapat dipastikan kendaraan tersebut [kereta kelinci] sudah tidak terdaftar secara operasional, sudah dinyatakan tidak boleh beroperasi di jalan raya umum," tuturnya.
Saat ini, Alfian mengatakan masih terus melakukan berbagai upaya terkait kereta kelinci itu. Mulai dari melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan mobil tersebut.
Melakukan forum bersama dengan stake holder terkait dengan penertiban kendaraan tersebut. Serta melakukan penegakan hukum bersama stake holder terkait.
Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dishub Sleman, Marjana menegaskan bahwa kereta kelinci sendiri sebenarnya sudah dilarang sejak lama. Sehingga memang tidak seharusnya dipergunakan untuk transportasi di jalanan.
"Kalau kereta kelinci itu dari dulu memang dilarang, enggak boleh itu, mengaspal di jalan itu enggak boleh," kata Marjana.
Baca Juga: Kereta Kelinci Alami Kecelakaan di Prambanan, Dishub Sleman: dari Dulu memang Dilarang
Disampaikan Marjana, kereta kelinci hanya boleh dipergunakan khusus untuk wisata saja. Itu pun dengan area yang sudah dibatas terlebih dulu.
"Dia [kereta kelinci] itu hanya boleh di tempat khusus wisata yang areanya dibatasi. Sehingga tidak bersinggungan dengan kendaraan atau pengguna jalan yang lain. Kalau dulu ada peraturan atau SK Gubernur atau edaran kalau gak salah, saya lupa sudah lama sekali. Itu ndak boleh. Dan di undang-undang juga enggak ada itu untuk kereta kelinci itu, kan modifikasi to," paparnya.
Sebelumnya diberitakan sebuah kereta kelinci mengalami kecelakaan pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Sumberwatu, Padukuhan Gatak, Bokoharjo, Prambanan, Sleman.
Kecelakaan itu bermula saat pengemudi kereta kelinci membawa penumpangnya hendak menuju Bayat, Klaten. Berdasarkan informasi yang didapat polisi, bahwa penumpang kereta kelinci itu berjumlah 45 orang.
Mereka hendak ke Klaten dengan maksud berziarah ke Makam Sunan Pandanaran di Klaten. Saat itu kereta kelinci melaju dari arah barat ke timur.
Dalam perjalanan rombongan melewati jalanan yang agak menanjak di lokasi kejadian. Diduga tak kuat menanjak mengakibatkan kereta kelinci itu akhirnya mengalami kecelakaan tunggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Film Operasi Pesta Copet Soroti Kemiskinan Struktural di Balik Fenomena Kriminal
-
Garebeg Maulud 2026 Digelar Tertutup, Tradisi Rebutan Gunungan untuk Warga Dihapus
-
Kekhawatiran Kondisi 1998 Kembali Terjadi, Aktivis 98 Edy Khemod Sudah Tahu Ini Akan Terjadi
-
GEMPAR di Pasar Godean Dimeriahkan Tari Warok: Pengunjung Membludak, Omzet Pedagang Naik
-
Rekening Aktivis Diblokir, Bentuk Pola RepresiBaru Gerakan Rakyat