SuaraJogja.id - Selama bulan Oktober 2023 kemarin, Dit Res Narkoba Polda DIY berhasil menangkap 9 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. 9 orang tersangka ini diamankan dari 7 kasus narkotika dan obat berbahaya.
Kali ini, Polda DIY menemukan modus baru peredaran narkoba ini. Kini tak lagi menggunakan paperklip, paket-paket Ganja dikemas dalam bentuk lain ketika akan dikirim. Demikian juga dengan penjualan obat berbahaya berlogo 'Y' juga tak sevulgar sebelumnya.
Kasubdit 3 Res Narkoba Polda DIY, AKBP Mardiyanto menuturkan pengedar narkoba yang mereka amankan ini berusaha agar tidak ada orang yang mengetahui aksi mereka. Mereka berusaha mengklamufasekan dengan barang-barang lain yang tidak mencurigakan.
"Jadi ada yang dikirim bareng dengan paket makanan ringan, dan bahkan dimasukkan ke dalam bungkus rokok,"ujar dia, Rabu (15/11/2023).
Untuk mengirim Ganja misalnya, para pelaku membungkusnya dengan lakban cokelat kemudian dimasukkan ke dalam paket Keripik Tempe. Sementara pil Yarindo kini dikemas di dalam bungkus rokok. Penjualannya sendiri dilakukan secara online maupun face to face.
Dan dalam operasi bulan Oktober kemarin, pihaknya berhasil mengamankan 9 orang tersangka dari 7 perkara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari Ganja, Sabu-sabu hingga ribuan pil yarindo.
9 orang tersebut adalah PT (34) warga Cempaka Putih Jakarta Pusat, AB alias TOMPEL (39) warga Mantrijeron Yogyakarta, RACN (23) warga Magelang Jawa Tengah yang tinggal di salah satu kos Miati Sleman. Kemudian MMM (31) asal Wonosobo Jawa Tengah tinggal di salah satu kos Ngaglik Sleman.
SR alias OPIK (27) tinggal di salah satu kos Sinduadi Mlati Sleman, AK alias Apeng (46) warga Gamping Sleman, MT alias Jacky (37) asal Gamping Sleman, WP alias Bagio (41) warga Kasihan Bantul, HAP (26) warga Godean Sleman.
"Sejumlah barang bukti kami amankan. Terbanyak miras oplosan,"tutur dia.
Baca Juga: Rumah Kontrakannya Dijadikan Pabrik Narkoba Berkedok Keripik Pisang, Wahyuni Mengaku Tak Menyangka
Barang bukti yang mereka amankan diantaranya adalah narkotika berupa Ganja seberat 725,54 gram dan Sabu seberat 2,47 gram, Obat Berbahaya jenis Trihexypenidyl (pil sapi) sebanyak 5.545 butir dan Miras Oplosan total sebanyak 2.046 botol.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita Ribuan botol miras oplosan produksinya memang berada di Yogyakarta. Di mana produsen membeli bahan di toko resmi kemudian meraciknya dengan mengoplos berbagai bahan dan kemudian menjualnya dengan kemasan botol air mineral.
Dalam kasus ini, para pelaku bakal dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (Dua Belas) Tahun Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (Dua Belas) Tahun,
"Pelaku juga kena Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 (Empat) Tahun dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,"tambahnya
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan