SuaraJogja.id - Selama bulan Oktober 2023 kemarin, Dit Res Narkoba Polda DIY berhasil menangkap 9 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. 9 orang tersangka ini diamankan dari 7 kasus narkotika dan obat berbahaya.
Kali ini, Polda DIY menemukan modus baru peredaran narkoba ini. Kini tak lagi menggunakan paperklip, paket-paket Ganja dikemas dalam bentuk lain ketika akan dikirim. Demikian juga dengan penjualan obat berbahaya berlogo 'Y' juga tak sevulgar sebelumnya.
Kasubdit 3 Res Narkoba Polda DIY, AKBP Mardiyanto menuturkan pengedar narkoba yang mereka amankan ini berusaha agar tidak ada orang yang mengetahui aksi mereka. Mereka berusaha mengklamufasekan dengan barang-barang lain yang tidak mencurigakan.
"Jadi ada yang dikirim bareng dengan paket makanan ringan, dan bahkan dimasukkan ke dalam bungkus rokok,"ujar dia, Rabu (15/11/2023).
Untuk mengirim Ganja misalnya, para pelaku membungkusnya dengan lakban cokelat kemudian dimasukkan ke dalam paket Keripik Tempe. Sementara pil Yarindo kini dikemas di dalam bungkus rokok. Penjualannya sendiri dilakukan secara online maupun face to face.
Dan dalam operasi bulan Oktober kemarin, pihaknya berhasil mengamankan 9 orang tersangka dari 7 perkara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari Ganja, Sabu-sabu hingga ribuan pil yarindo.
9 orang tersebut adalah PT (34) warga Cempaka Putih Jakarta Pusat, AB alias TOMPEL (39) warga Mantrijeron Yogyakarta, RACN (23) warga Magelang Jawa Tengah yang tinggal di salah satu kos Miati Sleman. Kemudian MMM (31) asal Wonosobo Jawa Tengah tinggal di salah satu kos Ngaglik Sleman.
SR alias OPIK (27) tinggal di salah satu kos Sinduadi Mlati Sleman, AK alias Apeng (46) warga Gamping Sleman, MT alias Jacky (37) asal Gamping Sleman, WP alias Bagio (41) warga Kasihan Bantul, HAP (26) warga Godean Sleman.
"Sejumlah barang bukti kami amankan. Terbanyak miras oplosan,"tutur dia.
Barang bukti yang mereka amankan diantaranya adalah narkotika berupa Ganja seberat 725,54 gram dan Sabu seberat 2,47 gram, Obat Berbahaya jenis Trihexypenidyl (pil sapi) sebanyak 5.545 butir dan Miras Oplosan total sebanyak 2.046 botol.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita Ribuan botol miras oplosan produksinya memang berada di Yogyakarta. Di mana produsen membeli bahan di toko resmi kemudian meraciknya dengan mengoplos berbagai bahan dan kemudian menjualnya dengan kemasan botol air mineral.
Dalam kasus ini, para pelaku bakal dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (Dua Belas) Tahun Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (Dua Belas) Tahun,
"Pelaku juga kena Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 (Empat) Tahun dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,"tambahnya
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Yogyakarta Darurat Parkir Liar: Wisatawan Jadi Korban, Pemda DIY Diminta Bertindak Tegas!
-
Pemulihan Aceh Pascabencana Dipercepat, BRI Terlibat Aktif Bangun Rumah Huntara
-
Optimisme BRI Hadapi 2026: Transformasi dan Strategi Jangka Panjang Kian Matang
-
Tanpa Kembang Api, Ribuan Orang Rayakan Tahun Baru dengan Doa Bersama di Candi Prambanan
-
Gudeg Tiga Porsi Seharga Rp85 Ribu di Malioboro Viral, Ini Kata Pemkot Jogja