SuaraJogja.id - Selama bulan Oktober 2023 kemarin, Dit Res Narkoba Polda DIY berhasil menangkap 9 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. 9 orang tersangka ini diamankan dari 7 kasus narkotika dan obat berbahaya.
Kali ini, Polda DIY menemukan modus baru peredaran narkoba ini. Kini tak lagi menggunakan paperklip, paket-paket Ganja dikemas dalam bentuk lain ketika akan dikirim. Demikian juga dengan penjualan obat berbahaya berlogo 'Y' juga tak sevulgar sebelumnya.
Kasubdit 3 Res Narkoba Polda DIY, AKBP Mardiyanto menuturkan pengedar narkoba yang mereka amankan ini berusaha agar tidak ada orang yang mengetahui aksi mereka. Mereka berusaha mengklamufasekan dengan barang-barang lain yang tidak mencurigakan.
"Jadi ada yang dikirim bareng dengan paket makanan ringan, dan bahkan dimasukkan ke dalam bungkus rokok,"ujar dia, Rabu (15/11/2023).
Untuk mengirim Ganja misalnya, para pelaku membungkusnya dengan lakban cokelat kemudian dimasukkan ke dalam paket Keripik Tempe. Sementara pil Yarindo kini dikemas di dalam bungkus rokok. Penjualannya sendiri dilakukan secara online maupun face to face.
Dan dalam operasi bulan Oktober kemarin, pihaknya berhasil mengamankan 9 orang tersangka dari 7 perkara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari Ganja, Sabu-sabu hingga ribuan pil yarindo.
9 orang tersebut adalah PT (34) warga Cempaka Putih Jakarta Pusat, AB alias TOMPEL (39) warga Mantrijeron Yogyakarta, RACN (23) warga Magelang Jawa Tengah yang tinggal di salah satu kos Miati Sleman. Kemudian MMM (31) asal Wonosobo Jawa Tengah tinggal di salah satu kos Ngaglik Sleman.
SR alias OPIK (27) tinggal di salah satu kos Sinduadi Mlati Sleman, AK alias Apeng (46) warga Gamping Sleman, MT alias Jacky (37) asal Gamping Sleman, WP alias Bagio (41) warga Kasihan Bantul, HAP (26) warga Godean Sleman.
"Sejumlah barang bukti kami amankan. Terbanyak miras oplosan,"tutur dia.
Barang bukti yang mereka amankan diantaranya adalah narkotika berupa Ganja seberat 725,54 gram dan Sabu seberat 2,47 gram, Obat Berbahaya jenis Trihexypenidyl (pil sapi) sebanyak 5.545 butir dan Miras Oplosan total sebanyak 2.046 botol.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita Ribuan botol miras oplosan produksinya memang berada di Yogyakarta. Di mana produsen membeli bahan di toko resmi kemudian meraciknya dengan mengoplos berbagai bahan dan kemudian menjualnya dengan kemasan botol air mineral.
Dalam kasus ini, para pelaku bakal dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (Dua Belas) Tahun Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (Dua Belas) Tahun,
"Pelaku juga kena Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 (Empat) Tahun dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,"tambahnya
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Bukan Penyerangan, Polresta Yogyakarta Ungkap Kronologi Keributan di Asrama Mahasiswa Papua
-
Rayakan Paskah dengan Berbagi, BRI Salurkan Bantuan ke Berbagai Wilayah
-
Tanpa Bukti Aliran Dana ke Terdakwa, JCW Pertanyakan Konstruksi Perkara Sri Purnomo
-
Perempuan Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Kembangkan Usaha lewat Sinergi Ultra Mikro BRI