SuaraJogja.id - Selama bulan Oktober 2023 kemarin, Dit Res Narkoba Polda DIY berhasil menangkap 9 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. 9 orang tersangka ini diamankan dari 7 kasus narkotika dan obat berbahaya.
Kali ini, Polda DIY menemukan modus baru peredaran narkoba ini. Kini tak lagi menggunakan paperklip, paket-paket Ganja dikemas dalam bentuk lain ketika akan dikirim. Demikian juga dengan penjualan obat berbahaya berlogo 'Y' juga tak sevulgar sebelumnya.
Kasubdit 3 Res Narkoba Polda DIY, AKBP Mardiyanto menuturkan pengedar narkoba yang mereka amankan ini berusaha agar tidak ada orang yang mengetahui aksi mereka. Mereka berusaha mengklamufasekan dengan barang-barang lain yang tidak mencurigakan.
"Jadi ada yang dikirim bareng dengan paket makanan ringan, dan bahkan dimasukkan ke dalam bungkus rokok,"ujar dia, Rabu (15/11/2023).
Untuk mengirim Ganja misalnya, para pelaku membungkusnya dengan lakban cokelat kemudian dimasukkan ke dalam paket Keripik Tempe. Sementara pil Yarindo kini dikemas di dalam bungkus rokok. Penjualannya sendiri dilakukan secara online maupun face to face.
Dan dalam operasi bulan Oktober kemarin, pihaknya berhasil mengamankan 9 orang tersangka dari 7 perkara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari Ganja, Sabu-sabu hingga ribuan pil yarindo.
9 orang tersebut adalah PT (34) warga Cempaka Putih Jakarta Pusat, AB alias TOMPEL (39) warga Mantrijeron Yogyakarta, RACN (23) warga Magelang Jawa Tengah yang tinggal di salah satu kos Miati Sleman. Kemudian MMM (31) asal Wonosobo Jawa Tengah tinggal di salah satu kos Ngaglik Sleman.
SR alias OPIK (27) tinggal di salah satu kos Sinduadi Mlati Sleman, AK alias Apeng (46) warga Gamping Sleman, MT alias Jacky (37) asal Gamping Sleman, WP alias Bagio (41) warga Kasihan Bantul, HAP (26) warga Godean Sleman.
"Sejumlah barang bukti kami amankan. Terbanyak miras oplosan,"tutur dia.
Barang bukti yang mereka amankan diantaranya adalah narkotika berupa Ganja seberat 725,54 gram dan Sabu seberat 2,47 gram, Obat Berbahaya jenis Trihexypenidyl (pil sapi) sebanyak 5.545 butir dan Miras Oplosan total sebanyak 2.046 botol.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita Ribuan botol miras oplosan produksinya memang berada di Yogyakarta. Di mana produsen membeli bahan di toko resmi kemudian meraciknya dengan mengoplos berbagai bahan dan kemudian menjualnya dengan kemasan botol air mineral.
Dalam kasus ini, para pelaku bakal dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (Dua Belas) Tahun Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (Dua Belas) Tahun,
"Pelaku juga kena Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 (Empat) Tahun dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,"tambahnya
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Riset, LPDP dan Muhammadiyah Kucurkan Rp20 Miliar untuk Hilirisasi Industri
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 20 Februari 2026, dan Panduan Lengkap Niat Puasa Ramadan Anda!
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Persembahkan "Iftar Ramadan" untuk Kebersamaan Berbuka Puasa
-
Siswa SLB di Jogja Jadi Korban Pelecehan Seksual, Disdikpora DIY Skors Guru PNS Terduga Pelaku
-
Mudik Lebaran 2026: Tol Fungsional Jogja-Solo Ruas Purwomartani Hanya Dibuka untuk Arus Keluar