SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2024. Naik 7,27 persen dibandingkan 2023 atau Rp 144.115,22, UMP DIY tahun depan sebesar Rp 2.125.897,61.
Kenaikan UMP 2024 jauh lebih besar dibandingkan 2023. Pada tahun ini, UMP DIY sebesar Rp 1.981.782 atau naik Rp140.866 dibandingkan 2022.
"Kenaikan [UMP 2024] ini berdasarkan rembugan dari perwakilan pekerja, tenaga ahli, akademisi, pengusaha," ujar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).
Menurut Beny, kenaikan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Selain itu berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 384 Tahun 2023.
Baca Juga: Penetapan UMP DIY 2024 Diumumkan Hari Ini, Buruh Soroti Sederet Hal
Dari kajian Dewan Pengupahan DIY dan pakar, penghitungan UMP baru didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, laju inflansi dan indeks koefisien serta daya beli masyarakat. Dari hitungan tersebut kemudian dilakukan rasionalisasi nilai inflansi yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) kelompok komoditas.
"Berdasarkan hal itu, akdemisi merekomendasikan besaran inflansi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen," jelasnya.
UMP 2024 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. Pengusaha harus menerapkan aturan baru tersebut bila tidak ingin ada sanksi.
"Ada posko aduan bagi pekerja yang mengalami kendala," katanya.
Sementara Koordinator Dewan Pengupahan Provinsi, Yatiman mengaku menerima besaran UMP baru tersebut. Meski ada beberapa unsur serikat pekerja yang tidak setuju, mereka mau menandatanganinya.
Baca Juga: Pemda DIY Siap Umumkan UMK 2024, Ini Bocorannya
"Kami mensyukuri kenaikan berapapun [UMP 2024]," ujarnya.
Salah seorang anggota Dewan Pengupahan, Joko Susanto menambahkan, landasan kenaikan UMP tidak dimodifikasi atau diubah. Kenaikan upah juga dihitung dari inflasi kebutuhan pokok kelompok makanan dan bukan non makanan.
"Kemudian dirasionalisasi untuk penetapan UMP tahun depan," kata dia.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Prabowo Mau Naikkan Gaji Hakim, Pakar: Bukan Satu-satunya Cara Berantas Korupsi
-
Harga Mobil Suzuki Naik di 2025, Ada Apa Gerangan?
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Dandim Terlalu Tua? Panglima TNI Usul Percepatan Kenaikan Pangkat, Ini Skema Barunya!
-
Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dibandingkan dengan Pangkat AHY, Apa Perbedaannya?
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan