SuaraJogja.id - Polres Bantul terus melakukan penertiban kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terutama berknalpot brong. Selama 2023 ini, mereka menyita sebanyak 2.166 knalpot tidak sesuai standar di wilayah Bantul.
"Jumlah tersebut merupakan akumulasi kurun waktu selama 11 bulan," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (22/11/2023).
Dari jumlah tersebut, sebagian besar pelanggar sudah mengganti knalpotnya dengan knalpot sesuai standar. Penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat.
Jeffry menyebut knalpot brong tersebut bisa memicu berbagai dampak negatif. Pertama, penggunanya bisa terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraan. Dia menyebut, orang yang memakai knalpot brong ini cenderung untuk menambah kecepatannya sehingga bisa menimbulkan kecelakaan.
Selain itu, kata Jeffry, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dalam pelaksanaannya mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul karena selain menyebabkan polusi udara, polusi suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang.
"Pengunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan. Tak hanya itu knalpot tersebut juga mengganggu ketertiban umum, kenyamanan dan ketenteraman warga Bantul terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah," jelas Jeffry.
Penindakan pelanggaran knalpot brong, juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024. Oleh karena itu, mendekati masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas, untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan lalu lintas.
Ke depannya, lanjut Jeffry, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong. Karena memang ada aturan yang melarang penggunaaan knalpot bising atau brong, tentunya Polres Bantul berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Bantul.
Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Baca Juga: Libatkan BUMD dan Kalurahan Panggungharjo, Bantul Gandeng Investor Taiwan untuk Kelola Sampah
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh