SuaraJogja.id - Polres Bantul terus melakukan penertiban kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terutama berknalpot brong. Selama 2023 ini, mereka menyita sebanyak 2.166 knalpot tidak sesuai standar di wilayah Bantul.
"Jumlah tersebut merupakan akumulasi kurun waktu selama 11 bulan," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (22/11/2023).
Dari jumlah tersebut, sebagian besar pelanggar sudah mengganti knalpotnya dengan knalpot sesuai standar. Penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat.
Jeffry menyebut knalpot brong tersebut bisa memicu berbagai dampak negatif. Pertama, penggunanya bisa terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraan. Dia menyebut, orang yang memakai knalpot brong ini cenderung untuk menambah kecepatannya sehingga bisa menimbulkan kecelakaan.
Selain itu, kata Jeffry, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dalam pelaksanaannya mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul karena selain menyebabkan polusi udara, polusi suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang.
"Pengunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan. Tak hanya itu knalpot tersebut juga mengganggu ketertiban umum, kenyamanan dan ketenteraman warga Bantul terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah," jelas Jeffry.
Penindakan pelanggaran knalpot brong, juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024. Oleh karena itu, mendekati masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas, untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan lalu lintas.
Ke depannya, lanjut Jeffry, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong. Karena memang ada aturan yang melarang penggunaaan knalpot bising atau brong, tentunya Polres Bantul berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Bantul.
Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah
-
Satu Kampung Satu Bidan, Strategi Pemkot Yogyakarta Kawal Kesehatan Warga dari Lahir hingga Lansia
-
Malioboro Jadi Panggung Rakyat: Car Free Day 24 Jam Bakal Warnai Ulang Tahun ke-269 Kota Jogja
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan