SuaraJogja.id - Polres Bantul terus melakukan penertiban kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terutama berknalpot brong. Selama 2023 ini, mereka menyita sebanyak 2.166 knalpot tidak sesuai standar di wilayah Bantul.
"Jumlah tersebut merupakan akumulasi kurun waktu selama 11 bulan," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (22/11/2023).
Dari jumlah tersebut, sebagian besar pelanggar sudah mengganti knalpotnya dengan knalpot sesuai standar. Penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat.
Jeffry menyebut knalpot brong tersebut bisa memicu berbagai dampak negatif. Pertama, penggunanya bisa terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraan. Dia menyebut, orang yang memakai knalpot brong ini cenderung untuk menambah kecepatannya sehingga bisa menimbulkan kecelakaan.
Selain itu, kata Jeffry, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dalam pelaksanaannya mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul karena selain menyebabkan polusi udara, polusi suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang.
"Pengunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan. Tak hanya itu knalpot tersebut juga mengganggu ketertiban umum, kenyamanan dan ketenteraman warga Bantul terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah," jelas Jeffry.
Penindakan pelanggaran knalpot brong, juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024. Oleh karena itu, mendekati masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas, untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan lalu lintas.
Ke depannya, lanjut Jeffry, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong. Karena memang ada aturan yang melarang penggunaaan knalpot bising atau brong, tentunya Polres Bantul berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Bantul.
Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
Terkini
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal
-
AI Anti Boros Belanja Buatan Pelajar Jogja Bikin Geger Asia, Ini Kecanggihannya!