SuaraJogja.id - Polres Bantul terus melakukan penertiban kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terutama berknalpot brong. Selama 2023 ini, mereka menyita sebanyak 2.166 knalpot tidak sesuai standar di wilayah Bantul.
"Jumlah tersebut merupakan akumulasi kurun waktu selama 11 bulan," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (22/11/2023).
Dari jumlah tersebut, sebagian besar pelanggar sudah mengganti knalpotnya dengan knalpot sesuai standar. Penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat.
Jeffry menyebut knalpot brong tersebut bisa memicu berbagai dampak negatif. Pertama, penggunanya bisa terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraan. Dia menyebut, orang yang memakai knalpot brong ini cenderung untuk menambah kecepatannya sehingga bisa menimbulkan kecelakaan.
Selain itu, kata Jeffry, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dalam pelaksanaannya mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul karena selain menyebabkan polusi udara, polusi suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang.
"Pengunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan. Tak hanya itu knalpot tersebut juga mengganggu ketertiban umum, kenyamanan dan ketenteraman warga Bantul terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah," jelas Jeffry.
Penindakan pelanggaran knalpot brong, juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024. Oleh karena itu, mendekati masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas, untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan lalu lintas.
Ke depannya, lanjut Jeffry, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong. Karena memang ada aturan yang melarang penggunaaan knalpot bising atau brong, tentunya Polres Bantul berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Bantul.
Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat