SuaraJogja.id - Satlantas Polres Bantul bersama Jasa Raharja Bantul, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul dan Satpol PP Bantul ternyata telah mendatangi bengkel produksi kereta kelinci yang ada di Kapanewon Piyungan, Rabu (15/11/2023) sebelum terjadi kecelakaan kereta kelinci yang membawa rombongan wisatawan asal Srigading, Bantul di Prambanan.
Kanit Keamanan dan Keselamatan, Satlantas Polres Bantul, Ipda Bekti Budi menyampaikan kehadiran mereka itu untuk melaksanakan sosialisasi bahayanya kereta kelinci kepada penyedia jasa pembuatan kereta wisata ini. Tujuan kegiatan ini demi keselamatan masyarakat.
Pihaknya memberikan imbauan dan edukasi kepada para penyedia jasa pembuatan kereta kelinci dan pemilik kereta kelinci untuk menghentikan operasional kereta kelinci di jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
"Kereta kelinci yang marak di wilayah Kabupaten Bantul ini memang rata-rata tidak sesuai spesifikasi," tutur dia, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Kereta Kelinci Kecelakaan di Sleman, Polisi Pastikan Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Raya Umum
Selain itu, lanjut dia, kereta kelinci juga tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Karena kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping dan tidak ada uji kelayakan jalan. Sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.
Pihaknya berharap, masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci dapat peduli dengan keselamatan diri dan orang lain. Oleh karena itu, pihaknya melalui Unit Keamanan dan Keselamatan memberikan imbauan dan pelarangan. Ke depan pihaknya bersama tim gabungan juga akan melakukan penindakan apabila imbauan tidak diindahkan.
"Kami tidak melarang dengan adanya kehadiran kereta kelinci apabila kereta tersebut diperuntukkan untuk layanan tempat-tempat wisata dan tidak digunakan di jalan raya atau tergabung dengan jalan-jalan lain," kata dia.
Sementara itu, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota, mengatakan, kereta kelinci merupakan kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas, tidak dijamin Jasa Raharja.
"Masyarakat harus memilih menggunakan alat transportasi yang nyaman aman, dan tentunya wajib lunas pajak kendaraan bermotor, teregister di Samsat dan lunas SWDKLLJ," terang Teguh.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Angkutan dan Keselamatan Transportasi, Wahyu Tri Wicaksono menegaskan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi syarat teknis seperti kaca spion, klakson, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, dan lampu rem.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kereta Kelinci Alami Kecelakaan di Prambanan, Dishub Sleman: dari Dulu memang Dilarang
-
Untuk Kesekian Kalinya Pengendara Motor Tewas Dihantam Roda Empat Karena Langgar Apill Perempatan Wojo Ringroad Selatan
-
Tak Kuat Menanjak Kereta Kelinci Alami Kecelakaan di Prambanan Sleman, Delapan Orang Luka-luka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
Terkini
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga