SuaraJogja.id - Satlantas Polres Bantul bersama Jasa Raharja Bantul, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul dan Satpol PP Bantul ternyata telah mendatangi bengkel produksi kereta kelinci yang ada di Kapanewon Piyungan, Rabu (15/11/2023) sebelum terjadi kecelakaan kereta kelinci yang membawa rombongan wisatawan asal Srigading, Bantul di Prambanan.
Kanit Keamanan dan Keselamatan, Satlantas Polres Bantul, Ipda Bekti Budi menyampaikan kehadiran mereka itu untuk melaksanakan sosialisasi bahayanya kereta kelinci kepada penyedia jasa pembuatan kereta wisata ini. Tujuan kegiatan ini demi keselamatan masyarakat.
Pihaknya memberikan imbauan dan edukasi kepada para penyedia jasa pembuatan kereta kelinci dan pemilik kereta kelinci untuk menghentikan operasional kereta kelinci di jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
"Kereta kelinci yang marak di wilayah Kabupaten Bantul ini memang rata-rata tidak sesuai spesifikasi," tutur dia, Selasa (21/11/2023).
Selain itu, lanjut dia, kereta kelinci juga tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Karena kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping dan tidak ada uji kelayakan jalan. Sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.
Pihaknya berharap, masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci dapat peduli dengan keselamatan diri dan orang lain. Oleh karena itu, pihaknya melalui Unit Keamanan dan Keselamatan memberikan imbauan dan pelarangan. Ke depan pihaknya bersama tim gabungan juga akan melakukan penindakan apabila imbauan tidak diindahkan.
"Kami tidak melarang dengan adanya kehadiran kereta kelinci apabila kereta tersebut diperuntukkan untuk layanan tempat-tempat wisata dan tidak digunakan di jalan raya atau tergabung dengan jalan-jalan lain," kata dia.
Sementara itu, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota, mengatakan, kereta kelinci merupakan kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas, tidak dijamin Jasa Raharja.
"Masyarakat harus memilih menggunakan alat transportasi yang nyaman aman, dan tentunya wajib lunas pajak kendaraan bermotor, teregister di Samsat dan lunas SWDKLLJ," terang Teguh.
Baca Juga: Kereta Kelinci Kecelakaan di Sleman, Polisi Pastikan Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Raya Umum
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Angkutan dan Keselamatan Transportasi, Wahyu Tri Wicaksono menegaskan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi syarat teknis seperti kaca spion, klakson, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, dan lampu rem.
Karena di Dalam UU LLAJ juga diatur sanksi bagi pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memenuhi syarat teknis. Sesuai pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dijerat hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
"Kereta kelinci memang tidak layak untuk di jalan raya," terangnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Kereta Kelinci Alami Kecelakaan di Prambanan, Dishub Sleman: dari Dulu memang Dilarang
-
Untuk Kesekian Kalinya Pengendara Motor Tewas Dihantam Roda Empat Karena Langgar Apill Perempatan Wojo Ringroad Selatan
-
Tak Kuat Menanjak Kereta Kelinci Alami Kecelakaan di Prambanan Sleman, Delapan Orang Luka-luka
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
-
7 HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025, Daily Driver Andalan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
Terkini
-
Yogyakarta Darurat Parkir Liar: Wisatawan Jadi Korban, Pemda DIY Diminta Bertindak Tegas!
-
Pemulihan Aceh Pascabencana Dipercepat, BRI Terlibat Aktif Bangun Rumah Huntara
-
Optimisme BRI Hadapi 2026: Transformasi dan Strategi Jangka Panjang Kian Matang
-
Tanpa Kembang Api, Ribuan Orang Rayakan Tahun Baru dengan Doa Bersama di Candi Prambanan
-
Gudeg Tiga Porsi Seharga Rp85 Ribu di Malioboro Viral, Ini Kata Pemkot Jogja