Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 21 November 2023 | 18:05 WIB
Jajaran Polres Bantul dan Jasa Raharja mendatangi tempat produksi kereta kelinci yang berada di Piyungan, Bantul. [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

SuaraJogja.id - Satlantas Polres Bantul bersama Jasa Raharja Bantul, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul dan Satpol PP Bantul ternyata telah mendatangi bengkel produksi kereta kelinci yang ada di Kapanewon Piyungan, Rabu (15/11/2023) sebelum terjadi kecelakaan kereta kelinci yang membawa rombongan wisatawan asal Srigading, Bantul di Prambanan.

Kanit Keamanan dan Keselamatan, Satlantas Polres Bantul, Ipda Bekti Budi menyampaikan kehadiran mereka itu untuk melaksanakan sosialisasi bahayanya kereta kelinci kepada penyedia jasa pembuatan kereta wisata ini. Tujuan kegiatan ini demi keselamatan masyarakat.

Pihaknya memberikan imbauan dan edukasi kepada para penyedia jasa pembuatan kereta kelinci dan pemilik kereta kelinci untuk menghentikan operasional kereta kelinci di jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

"Kereta kelinci yang marak di wilayah Kabupaten Bantul ini memang rata-rata tidak sesuai spesifikasi," tutur dia, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Kereta Kelinci Kecelakaan di Sleman, Polisi Pastikan Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Raya Umum

Selain itu, lanjut dia, kereta kelinci juga tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Karena kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping dan tidak ada uji kelayakan jalan. Sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.

Pihaknya berharap, masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci dapat peduli dengan keselamatan diri dan orang lain. Oleh karena itu, pihaknya melalui Unit Keamanan dan Keselamatan memberikan imbauan dan pelarangan. Ke depan pihaknya bersama tim gabungan juga akan melakukan penindakan apabila imbauan tidak diindahkan.

"Kami tidak melarang dengan adanya kehadiran kereta kelinci apabila kereta tersebut diperuntukkan untuk layanan tempat-tempat wisata dan tidak digunakan di jalan raya atau tergabung dengan jalan-jalan lain," kata dia.

Sementara itu, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota, mengatakan, kereta kelinci merupakan kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas, tidak dijamin Jasa Raharja.

"Masyarakat harus memilih menggunakan alat transportasi yang nyaman aman, dan tentunya wajib lunas pajak kendaraan bermotor, teregister di Samsat dan lunas SWDKLLJ," terang Teguh.

Baca Juga: Kondisi Terakhir TPST Piyungan, Zona Transisi 1 Penuh Pembuangan Sampah Mulai Diarahkan ke Zona Transisi 2

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Angkutan dan Keselamatan Transportasi, Wahyu Tri Wicaksono menegaskan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi syarat teknis seperti kaca spion, klakson, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, dan lampu rem.

Karena di Dalam UU LLAJ juga diatur sanksi bagi pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memenuhi syarat teknis. Sesuai pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dijerat hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

"Kereta kelinci memang tidak layak untuk di jalan raya," terangnya.

Kontributor : Julianto

Load More