SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 setelah pengesahan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY pada Selasa (21/11).
"Kami masih melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam penentuan UMK Sleman 2024 sambil menunggu penetapan UMP DIY," kata Kepala Disnaker Kabupaten Sleman Sutiasih di Sleman, Kamis.
Menurut dia, meskipun besaran kenaikan UMP DIY 2024 telah diumumkan oleh Sekretaris Daerah DIY sebesar 7,27 persen, namun ketetapan tersebut baru diumumkan ke publik.
"Setelah diputuskan dan diumumkan ke publik, besaran UMP tersebut akan diikuti dengan ketetapan UMP yang ditandatangani oleh Gubernur DIY," katanya.
Baca Juga: Cerita Erin Hidup dengan UMP DIY: Cukup Buat Menyambung Hidup, Tapi Susah untuk Gaya Hidup
Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada ketetapan berupa surat yang ditandatangani oleh Gubernur DIY mengenai UMP 2024.
"Kami menunggu surat ketetapan UMP DIY 2024, setelah ada Surat Ketetapan UMP DIY 2024 yang ditandatangani Gubernur DIY kami baru bisa bertindak untuk menentukan UMK Sleman 2024," katanya.
Sutiasih juga menyebut bahwa pihaknya belum bisa memastikan berapa persen kenaikan dan angka UMK Sleman yang akan diterapkan.
"Semua nantinya akan ditentukan berdasarkan ketetapan dan rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yang terkait," katanya.
Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61, naik dari tahun 2023 sebesar Rp144.115,22 atau ada kenaikan sebesar 7,27 persen.
Baca Juga: Kenaikan UMK Diklaim Bakal Beri Energi Positif, Pariwisata DIY Optimis Tak Terpengaruh Resesi
Berita Terkait
-
Nasib Nahas BUMN Tesktil Primissima: Terancam Bangkrut dan PHK 402 Karyawan
-
Kuota Terbatas: Disnaker Kota Tangerang Buka Pelatihan Kewirausahaan
-
42 Perusahaan Sediakan Lowongan Kerja di Kota Pekanbaru, Ini Daftar Lengkapnya
-
Antrean Para Pencari Kerja di Depok
-
Viral Kue Harganya Lebih Mahal dari UMP DIY, Publik: Habis BAB Keluar Struk Gaji Buruh
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga