SuaraJogja.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang. Sejumlah aturan sudah ditetapkan untuk mengatur gerak-gerik ASN baik secara langsung atau di dalam media sosial.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar memastikan bakal melakukan pengawasan kepada pada ASN, TNI dan Polri untuk menjaga netralitas. Tim khusus pun telah dibentuk jelang masa kampanye berlangsung.
"Itu [pengawasan ASN di medsos] akan kami pantau. Kami sudah membentuk namanya pokja pengawasan netralitas ASN, TNI, Polri dengan melibatkan beberapa stakeholder. Termasuk dari TNI, Polri termasuk dari Pemkab Sleman, itu kami libatkan bersama-sama untuk kawal ASN, TNI, Polri tetap netral 2024 ini," kata Arjuna ditemui di Monumen Jogja Kembali (Monjali) Sleman, Senin (27/11/2023).
Selain itu, disampaikan Arjuna, tak hanya pokja untuk mengawasi netralitas ASN saja yang akan digencarkan. Pengawasan terhadap isu-isu negatif berupa informasi tidak benar atau hoaks juga dilakukan.
Pencegahan terhadap pelanggaran akan menjadi upaya utama dalam proses ini. Pasalnya, kata Arjuan, tak sedikit kemudian ASN yang masih belum paham atau tahu tentang aturan terkait netralitas ini.
"Jika memang ada misalnya ASN-ASN mendukung salah satu paslon atau peserta pemilu itu akan kami lakukan proses-proses pengawasan baik itu pencegahan atau pelanggaran-pelanggaran, tapi kami akan kedepankan pencegahannya," tuturnya.
"Karena kebiasaannya PNS itu tidak tahu, oleh karena itu kita ingatkan tidak boleh, ketika sudah diingatkan tetap ngeyel itu nanti baru kita tindak," kata dia.
Diketahui pemerintah sendiri telah melarang ASN untuk menyukai, berkomentar, berbagi, dan mengikuti konten dan akun-akun media sosial yang berkaitan dengan politik. Terkhusus dalam hal ini adalah capres serta cawapres untuk pemilu 2024.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang telah dikeluarkan pada Jumat, 22 September 2023 lalu.
Baca Juga: Soal Netralitas dalam Pilpres, Begini Respon Pimpinan Perguruan Tinggi di DIY
Arjuna mengungkap ada banyak pasal atau aturan yang mengatur soal itu. Di sana juga sudah termasuk dengan aturan disiplin dan kode etik ASN.
"Aturan itu banyak termasuk bagaimana mereka harus bertindak di media sosial di masa pemilu. Tidak boleh misalnya mendukung, tidak boleh share, like itu kan sudah ada aturannya. Kemudian tidak boleh juga terlibat dalam kampanye, ikut terlibat aktif dalam kampanye tidak boleh," terangnya.
"Kemudian mereka juga tidak boleh terlibat dalam tim kampanye, kalau tim kampanye ini malah ada potensi pidana bukan pelanggarannya kalau mereka terlibat termasuk peserta pemilu yang melibatkan PNS itu akan dipidana. Itu sudah dilarang di undang-undang 7 tahun 2017 undang-undang pemilu," imbuhnya.
Ada banyak dimensi yang kemudian akan menjadi bahan pengawasan terkait netralitas ASN. Bahkan untuk sekadar mengikuti sosok tertentu dalam hal ini capres-cawapres pun tak dibolehkan.
"Follow juga enggak boleh. Nanti di dalam pilkada, di pemilu terkait dengan misalnya ASN yang follow akun-akun itu ya itu kami imbau kami minta klarifikasi untuk unfollow," sebut dia.
Sedangkan jika ASN yang bersangkutan hanya ditandai saja di media sosial, kata Arjuna, bisa kemudian diminta untuk menghapus secara pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Bahlil Rangkap Menteri dan Menko, Pengamat Sebut Prabowo Selamatkan Agenda Politik 2029
-
Resep Kuliner Tradisional Mulai Hilang, 45 Persen Warisan Gastronomi Indonesia Terancam Punah
-
Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku
-
JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak
-
Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi