Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 November 2023 | 07:56 WIB
Pelaku perbuatan cabul di tempat umum telah diamankan di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

"Untuk saat ini dari keterangan pelaku, katanya sering melakukan kegiatan tersebut di tempat keramaian seperti pasar malam dan sengaja melakukan itu. Iya udah beberapa kali, sebelumnya tidak ketahuan, baru kali ini ketahuan, karena terangsang menonton film porno," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku AY disangkakan pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Load More