SuaraJogja.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan empat orang pelaku dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang. Mereka ditangkap setelah mengekploitasi anak di bawah umur dengan mempekerjakannya sebagai pekerja seks.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menuturkan ada dua korban anak di bawah umur dalam kasus ini. Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan dari anggota kepolisian.
Disampaikan Apri, kasus ini terungkap usai anggotanya menemukan kasus dugaan TPPO di sebuah hotel di kawasan Sosromeduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta pada Rabu (8/11/2023) kemarin. Empat orang pelaku yang diamankan itu adalah TI (19) warga Jawa Barat, MN (18) warga Jawa Barat, EK (25) warga Jakarta Selatan, dan seorang perempuan berinisial HM (18) warga Jawa Barat.
"Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda, pelaku TI dan MN bertindak sebagai operator untuk mencari pelanggan. Sedangkan HM mengatur administrasi keuangan, sedangkan EK bertugas menjadi keamanan kalau ada pelanggan gak bayar itu sama dia," kata Apri, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Terpengaruh Film Porno, Pemuda di Jogja Nekat Berbuat Cabul di Tempat Umum
Berdasarkan pemeriksaan para pelaku, aksi ini diawali dari pelaku HM yang menawari dua korban pekerjaan. Hubungan korban dan pelaku adalah teman di media sosial saja.
Setelah itu, HM mengajak pelaku lain untuk bergabung dengannya untuk berbisnis pelayanan seksual. Dua korban sendiri awalnya tak tahu pekerjaan apa yang akan diberikan.
Para korban hanya diimingi-imingi gaji sebesar Rp2 juta setiap minggunya. Namun sampai dengan pelaku ditangkap korban sama sekali tidak diberikan gaji atau uang tersebut.
"Pertemanan di media sosial saja [korban dan pelaku]. Kemudian korban juga mencari pekerjaan, awalnya tidak tahu, ternyata sampai sini dipekerjakan sebagai pekerja seks," ucapnya.
"Keuntungan dari korban tidak mendapatkan, kalau masing-masing operator itu setiap ada tamu laku Rp300 ribu itu mendapatkan Rp50 ribu. Apalagi laku Rp500 ribu ke atas itu masing-masing mendapatkan Rp100 ribu," ungkapnya.
Baca Juga: Bongkar Pabrik Obat Ilegal, Polresta Jogja Sita Ribuan Kemasan Obat Palsu Berbagai Merk
Sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus ini mulai dari empat buah kondom, lima uang pecahan Rp100 ribuan serta hp milik para pelaku. Saat ini telah dititipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) di Sleman untuk pendampingan psikologi.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.
"Serta Pasal 88 jo 761 (i) undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta," kata dia.
Berita Terkait
-
Pekerja Indonesia Disarankan Tak ke Myanmar, Kamboja dan Thailand: Rawan TPPO!
-
Berhasil Pulangkan Ratusan WNI Korban Eksploitasi, Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas TPPO
-
16 Tips Penting agar Terhindar dari Jerat TPPO, Calon Pekerja Migran Wajib Tahu
-
Disiksa, WNI Korban TPPO Sindikat Scammer di Myanmar Terbanyak Asal Sumut, Segini Totalnya!
-
Ekspresi Bahagia WNI Korban TPPO Usai Pulang ke Indonesia
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik