SuaraJogja.id - Satreskim Polresta Sleman mengamankan dua pemuda berinisial YRW (34) dan FPS (21) akibat melakukan kekerasan dan pengerusakan di daerah Sleman. Sebuah senjata berupa airsoft gun diamankan dalam kasus ini.
Kasat Reskirim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan kejadian itu berlangsung pada Selasa (10/10/2023) lalu tepatnya sekira pukul 03.30 WIB dimi hari. Saat itu pelaku dan korban yang tak saling kenal berpapasan di jalan.
"Korban menggunakan sepeda motor dan pelaku menggunakan mobil. Jadi ini cekcoknya hanya saling tatap-tatapan," kata Adrian, dikutip Kamis (30/11/2023).
"Jadi mereka saling tatapan-tatapan lalu si para pelaku naik mobil memepet kendaraan korban dan korban sempet melempar batu ke mobil pelaku. Alasan korban karena dipepet dan ketakutan. Itu lalu saling kejar-kejaran," imbuhnya.
Cekcok pertama itu berlangsung di Jembatan Pugeran. Saat itu pelaku hendak menghentikan korban di jalan namun tak berhasil.
Setelah itu, pelaku kemudian mengejar korban sampai dengan indekost korban yang berada di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Saat itu korban langsung lari masuk ke dalan rumah.
"Pelaku sempat ngejar dan pelaku mengambil senjata air soft gun dan botol kaca yang ada di dalam mobil. Salah satu pelaku menembakan dua kali ke udara dan empat kali ditembakan ke arah kosan korban. Pelaku satu lagi melakukan pelemparan botol kaca ke jendela kos korban," ungkapnya.
Diakui Adrian, penangkapan dua pelaku ini memang cukup membutuhkan waktu. Mengingat antara korban dan pelaku tidak saling kenal sebelumnya.
Selain itu, pelaku juga sempat kabur ke luar kota setelah kejadian tersebut. Para pelaku baru berhasil ditangkap pada 22 November 2023 kemarin.
"Sempet kabur ke luar kota dan memang proses penyelidikan kita bahwa si pelaku adalah orang ini kan butuh penyelidikan lebih dalam," ungkapnya.
Terkait senjata airsoft gun yang dimiliki pelaku, kata Adrian, didapatkan pelaku dari Solo. Namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Jadi pelaku dia beli dari Solo dan tidak memiliki izin. Ini juga kita sedang dalami terkait dimana dan bagaimana pelaku mendapatkan barang ini [airsoft gun]," katanya.
Adapun sejumlah barang bukti yang turut disita kepolisian yakni berupa satu unit airsoftgun jenis Glok kaliber 6 mm dan satu buah tas slempang warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun enam bulan. Serta UU darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
SaveFrom vs SocialPlug Download Speed Comparison: A Comprehensive Analysis
-
Kunjungan ke UGM, Megawati Ragukan Data Sejarah Penjajahan dan Jumlah Pulau Indonesia
-
Bukan Sekadar Antar Jemput: Bus Sekolah Inklusif Kulon Progo Dilengkapi Pelatihan Bahasa Isyarat
-
Maxride Bikin Bingung, Motor Pribadi Jadi Angkutan Umum? Nasibnya di Tangan Kabupaten/Kota
-
Megawati ke UGM: Soroti Biodiversitas dan Masa Depan Berkelanjutan