Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 November 2023 | 11:44 WIB
Dua pelaku penganiayaan menggunakan airsoft gun diamankan di Mapolresta Sleman, Rabu (29/11/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Satreskim Polresta Sleman mengamankan dua pemuda berinisial YRW (34) dan FPS (21) akibat melakukan kekerasan dan pengerusakan di daerah Sleman. Sebuah senjata berupa airsoft gun diamankan dalam kasus ini.

Kasat Reskirim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan kejadian itu berlangsung pada Selasa (10/10/2023) lalu tepatnya sekira pukul 03.30 WIB dimi hari. Saat itu pelaku dan korban yang tak saling kenal berpapasan di jalan.

"Korban menggunakan sepeda motor dan pelaku menggunakan mobil. Jadi ini cekcoknya hanya saling tatap-tatapan," kata Adrian, dikutip Kamis (30/11/2023).

"Jadi mereka saling tatapan-tatapan lalu si para pelaku naik mobil memepet kendaraan korban dan korban sempet melempar batu ke mobil pelaku. Alasan korban karena dipepet dan ketakutan. Itu lalu saling kejar-kejaran," imbuhnya.

Baca Juga: KPU Sleman Siap Relokasi TPS di Kawasan Rawan Bencana jika Gunung Merapi Erupsi saat Pemungutan Suara

Cekcok pertama itu berlangsung di Jembatan Pugeran. Saat itu pelaku hendak menghentikan korban di jalan namun tak berhasil.

Setelah itu, pelaku kemudian mengejar korban sampai dengan indekost korban yang berada di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Saat itu korban langsung lari masuk ke dalan rumah.

"Pelaku sempat ngejar dan pelaku mengambil senjata air soft gun dan botol kaca yang ada di dalam mobil. Salah satu pelaku menembakan dua kali ke udara dan empat kali ditembakan ke arah kosan korban. Pelaku satu lagi melakukan pelemparan botol kaca ke jendela kos korban," ungkapnya.

Diakui Adrian, penangkapan dua pelaku ini memang cukup membutuhkan waktu. Mengingat antara korban dan pelaku tidak saling kenal sebelumnya.

Selain itu, pelaku juga sempat kabur ke luar kota setelah kejadian tersebut. Para pelaku baru berhasil ditangkap pada 22 November 2023 kemarin.

Baca Juga: 4 Kedekatan Duta Sheila On 7 dengan Warga Sleman, kerap Disorot hingga jadi Viral di Media Sosial

"Sempet kabur ke luar kota dan memang proses penyelidikan kita bahwa si pelaku adalah orang ini kan butuh penyelidikan lebih dalam," ungkapnya.

Terkait senjata airsoft gun yang dimiliki pelaku, kata Adrian, didapatkan pelaku dari Solo. Namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Jadi pelaku dia beli dari Solo dan tidak memiliki izin. Ini juga kita sedang dalami terkait dimana dan bagaimana pelaku mendapatkan barang ini [airsoft gun]," katanya.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut disita kepolisian yakni berupa satu unit airsoftgun jenis Glok kaliber 6 mm dan satu buah tas slempang warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun enam bulan. Serta UU darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Load More