SuaraJogja.id - Satreskim Polresta Sleman mengamankan dua pemuda berinisial YRW (34) dan FPS (21) akibat melakukan kekerasan dan pengerusakan di daerah Sleman. Sebuah senjata berupa airsoft gun diamankan dalam kasus ini.
Kasat Reskirim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan kejadian itu berlangsung pada Selasa (10/10/2023) lalu tepatnya sekira pukul 03.30 WIB dimi hari. Saat itu pelaku dan korban yang tak saling kenal berpapasan di jalan.
"Korban menggunakan sepeda motor dan pelaku menggunakan mobil. Jadi ini cekcoknya hanya saling tatap-tatapan," kata Adrian, dikutip Kamis (30/11/2023).
"Jadi mereka saling tatapan-tatapan lalu si para pelaku naik mobil memepet kendaraan korban dan korban sempet melempar batu ke mobil pelaku. Alasan korban karena dipepet dan ketakutan. Itu lalu saling kejar-kejaran," imbuhnya.
Cekcok pertama itu berlangsung di Jembatan Pugeran. Saat itu pelaku hendak menghentikan korban di jalan namun tak berhasil.
Setelah itu, pelaku kemudian mengejar korban sampai dengan indekost korban yang berada di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Saat itu korban langsung lari masuk ke dalan rumah.
"Pelaku sempat ngejar dan pelaku mengambil senjata air soft gun dan botol kaca yang ada di dalam mobil. Salah satu pelaku menembakan dua kali ke udara dan empat kali ditembakan ke arah kosan korban. Pelaku satu lagi melakukan pelemparan botol kaca ke jendela kos korban," ungkapnya.
Diakui Adrian, penangkapan dua pelaku ini memang cukup membutuhkan waktu. Mengingat antara korban dan pelaku tidak saling kenal sebelumnya.
Selain itu, pelaku juga sempat kabur ke luar kota setelah kejadian tersebut. Para pelaku baru berhasil ditangkap pada 22 November 2023 kemarin.
"Sempet kabur ke luar kota dan memang proses penyelidikan kita bahwa si pelaku adalah orang ini kan butuh penyelidikan lebih dalam," ungkapnya.
Terkait senjata airsoft gun yang dimiliki pelaku, kata Adrian, didapatkan pelaku dari Solo. Namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Jadi pelaku dia beli dari Solo dan tidak memiliki izin. Ini juga kita sedang dalami terkait dimana dan bagaimana pelaku mendapatkan barang ini [airsoft gun]," katanya.
Adapun sejumlah barang bukti yang turut disita kepolisian yakni berupa satu unit airsoftgun jenis Glok kaliber 6 mm dan satu buah tas slempang warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun enam bulan. Serta UU darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar
-
Ketika Persoalan Bangsa Tak Kunjung Usai, Bendera 25 Meter Mengingatkan Arti Cinta Tanah Air
-
Civitas Akademika Jogja Pilih Sindir MBG, Kopdes hingga Korupsi Lewat Karnaval Kemerdekaan
-
Perubahan Iklim Mulai Menggerus Produktivitas Ternak, Pakar UGM Dorong Strategi Baru