SuaraJogja.id - Satreskim Polresta Sleman mengamankan dua pemuda berinisial YRW (34) dan FPS (21) akibat melakukan kekerasan dan pengerusakan di daerah Sleman. Sebuah senjata berupa airsoft gun diamankan dalam kasus ini.
Kasat Reskirim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan kejadian itu berlangsung pada Selasa (10/10/2023) lalu tepatnya sekira pukul 03.30 WIB dimi hari. Saat itu pelaku dan korban yang tak saling kenal berpapasan di jalan.
"Korban menggunakan sepeda motor dan pelaku menggunakan mobil. Jadi ini cekcoknya hanya saling tatap-tatapan," kata Adrian, dikutip Kamis (30/11/2023).
"Jadi mereka saling tatapan-tatapan lalu si para pelaku naik mobil memepet kendaraan korban dan korban sempet melempar batu ke mobil pelaku. Alasan korban karena dipepet dan ketakutan. Itu lalu saling kejar-kejaran," imbuhnya.
Cekcok pertama itu berlangsung di Jembatan Pugeran. Saat itu pelaku hendak menghentikan korban di jalan namun tak berhasil.
Setelah itu, pelaku kemudian mengejar korban sampai dengan indekost korban yang berada di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Saat itu korban langsung lari masuk ke dalan rumah.
"Pelaku sempat ngejar dan pelaku mengambil senjata air soft gun dan botol kaca yang ada di dalam mobil. Salah satu pelaku menembakan dua kali ke udara dan empat kali ditembakan ke arah kosan korban. Pelaku satu lagi melakukan pelemparan botol kaca ke jendela kos korban," ungkapnya.
Diakui Adrian, penangkapan dua pelaku ini memang cukup membutuhkan waktu. Mengingat antara korban dan pelaku tidak saling kenal sebelumnya.
Selain itu, pelaku juga sempat kabur ke luar kota setelah kejadian tersebut. Para pelaku baru berhasil ditangkap pada 22 November 2023 kemarin.
"Sempet kabur ke luar kota dan memang proses penyelidikan kita bahwa si pelaku adalah orang ini kan butuh penyelidikan lebih dalam," ungkapnya.
Terkait senjata airsoft gun yang dimiliki pelaku, kata Adrian, didapatkan pelaku dari Solo. Namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Jadi pelaku dia beli dari Solo dan tidak memiliki izin. Ini juga kita sedang dalami terkait dimana dan bagaimana pelaku mendapatkan barang ini [airsoft gun]," katanya.
Adapun sejumlah barang bukti yang turut disita kepolisian yakni berupa satu unit airsoftgun jenis Glok kaliber 6 mm dan satu buah tas slempang warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun enam bulan. Serta UU darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Tambah Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Indeks Saham Berbasis ESG
-
BRI Berikan Privilege Nonton Eksklusif Buy 1 Get 2 Ticket di The Premiere Cinema XXI
-
BRI x Prodia: Pilihan Layanan Kesehatan Eksklusif untuk Nasabah BRI Prioritas serta BRI Private
-
161 Bank di Indonesia Bertumbangan, 3 di Antaranya dari Jogja! Cek Masalahnya
-
Miris 117 Kampus Muhammadiyah Tanpa Profesor, Forum PTMA Siapkan Penataan Besar