SuaraJogja.id - Sebanyak empat kapanewon di Kabupaten Sleman masuk dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Merapi. KPU Sleman sendiri telah menyiapkan langkah antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi erupsi Gunung Merapi.
Dari empat kapanewon itu, KPU mencatat ada puluhan TPS yang masuk dalam KRB Gunung Merapi. Empat kapanewon tersebut di antaranya Turi, Cangkringan, Pakem dan Tempel. Nantinya akan ada relokasi di TPS-TPS tersebut jika terjadi erupsi.
Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi menuturkan ada puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di KRB Gunung Merapi. Hal ini tentu menjadi perhatian mereka jika saja terjadi erupsi dadakan saat pemungutan suara berlangsung
"Kami bersiap merelokasi TPS-TPS yang ada di kawasan KRB jika nanti terjadi erupsi Gunung Merapi," tutur dia dikutip Rabu (29/11/2023).
Pemungutan suara di KRB Gunung Merapi akan mengikuti status kebencanaan yang ditetapkan oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Tehnologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
KPU Sleman akan menyesuaikan status gunung baik, Siaga, Waspada ataupun Awas. Semuanya sudah mereka antisipasi agar tidak terjadi potensi kecurangan ataupun hal yang tidak diinginkan lainnya.
"Kita telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi," tutur dia.
Baehaqi mengatakan kawasan rawan bencana Gunung Merapi akan ada 3 status, yaitu radius 5 kilometer untuk status siaga, 7 Kilometer untuk status waspada dan 9 kilometer untuk status awas. Dan tentunya ada beberapa Kapanewon yang bakal terdampak.
Sementara Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Sleman, Ahmad Sidiq Wiratama menambahkan pihaknya memang sudah menyampaikan kepada penyelenggara pemilu untuk melakukan antisipasi berkaitan dengan situasi Gunung Merapi terutama jika nanti tiba-tiba Erupsi.
Baca Juga: Indeks Kerawanan Pemilu di Sleman Tinggi, Bawaslu Sarankan Jadwal Kampanye Diperhatikan
Pihaknya juga sudah memberikan pembekalan terhadap anggota pengawas pemilu (panwaslu) berkaitan dengan pengawasan yang harus dilakukan jika terjadi erupsi.
"Kita juga lakukan antisipasi berkaitan dengan kondisi Gunung Merapi," tambahnya.
Hanya saja, saat ini memang sudah tidak ada lagi penduduk yang berada di kawasan ring I yaitu di kawasan 5 kilometer dari Puncak Merapi. Karena BPPTKG sudah melarang warga beraktivitas di 5 kilometer dari puncak Gunung Merapi.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
Terkini
-
SaveFrom vs SocialPlug Download Speed Comparison: A Comprehensive Analysis
-
Kunjungan ke UGM, Megawati Ragukan Data Sejarah Penjajahan dan Jumlah Pulau Indonesia
-
Bukan Sekadar Antar Jemput: Bus Sekolah Inklusif Kulon Progo Dilengkapi Pelatihan Bahasa Isyarat
-
Maxride Bikin Bingung, Motor Pribadi Jadi Angkutan Umum? Nasibnya di Tangan Kabupaten/Kota
-
Megawati ke UGM: Soroti Biodiversitas dan Masa Depan Berkelanjutan