Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 November 2023 | 11:44 WIB
Dua pelaku penganiayaan menggunakan airsoft gun diamankan di Mapolresta Sleman, Rabu (29/11/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Terkait senjata airsoft gun yang dimiliki pelaku, kata Adrian, didapatkan pelaku dari Solo. Namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Jadi pelaku dia beli dari Solo dan tidak memiliki izin. Ini juga kita sedang dalami terkait dimana dan bagaimana pelaku mendapatkan barang ini [airsoft gun]," katanya.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut disita kepolisian yakni berupa satu unit airsoftgun jenis Glok kaliber 6 mm dan satu buah tas slempang warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun enam bulan. Serta UU darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: KPU Sleman Siap Relokasi TPS di Kawasan Rawan Bencana jika Gunung Merapi Erupsi saat Pemungutan Suara

Load More