SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial RAB (52) warga Cianjur, Jawa Barat diciduk polisi. Hal ini usai aksi penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan pelaku.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio menuturkan kejadian ini bermula ketika korban yang merupakan warga Lampung sedang menderita sakit. Saat itu korban lalu melihat iklan di media sosial Facebook tentang pengobatan spiritual.
"Jadi iklan itu diiklankan oleh pelaku ini adalah pengobatan spiritual dengan nama akun Facebook Agus Darsono," kata Probo dikutip, Selasa (12/12/2023).
Korban yang tertarik dengan iklan itu selanjutnya melakukan komunikasi dengan akun tersebut hingga berpindah ke WhatsApp. Atas percakapan tersebut korban pun merasa percaya hingga kemudian dimintai sejumlah biaya.
Pertama korban diminta biaya pendaftaran pengobatan sebesar Rp300 ribu via trsnsfer, selanjutnya diminta lagi Rp4 juta biaya pengobatan. Dirasa masih kurang, pelaku terus mengelabui korban dengan bualan-bualannya.
"Pelaku menyampaikan bahwa korban memiliki aura rezekinya tertutup oleh sosok hitam besar dan diminta menyiapkan uang Rp3,5 juta untuk membuka aura tersebut," ucapnya.
Selanjutnya dalam percakapan, korban pun juga mengeluh sedang punya masalah finansial. Tersangka lantas menawarkan bantuan dengan syarat harus menyiapkan Rp40 juta untuk membeli uang asmak dan menjalani proses ritual.
"Waktu itu korban harus datang sendiri dan dijanjikan Rp40 juta menjadi Rp2,6 miliar menurut pelaku apabila ritualnya dapat dilaksanakan oleh korban," ungkapnya.
Korban lalu datang ke Jogja dan dijemput pelaku melalui ojek online yang telah dipesannya. Belum usai, korban diminta untuk membeli minyak dan dupa senilai Rp2 juta saat bertemu pelaku.
Baca Juga: Modal Bualan Bank Gaib hingga Kemampuan Gandakan Uang, Seorang Kakek Gondol Rp19 Juta Lebih
"Korban diminta membaca Shalawat Nariyah sebanyak 4.444 kali, supaya uang tersebut bisa menjadi Rp2,6 miliar. Serta menyiapkan almari di rumah untuk menyimpan uang tersebut dan ketika korban bisa melakukan ritualnya uang tersebut langsung berada di lemari yang sudah disiapkan," tuturnya.
Namun sesampainya di rumah korban mengaku tidak mampu melakukan ritual tersebut. Pelaku yang diberitahu korban lantas menawarkan diri untuk mengambil alih ritual itu.
"Tapi korban diminta uang lagi untuk membayar Rp7 juta. Akhirnya korban transfer lagi sehingga total kerugian Rp58,5 juta. Sampai saat dilaporkan hanya perkataan bohong pelaku," cetusnya.
Berawal dari laporan korban itu, Satreskim Polresta Yogyakarta lantas melakukan penyelidikan. Hingga diketahui bahwa tersangka menggunakan nama dan identitas palsu untuk memuluskan aksinya itu.
Namu akhirnya pelaku berhasil terdeteksi berada di rumah kos daerah Sewon, Bantul. Pelaku mengakui telah menggunakan uang hasil menipunya itu untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up
-
Mafia Tanah Kas Desa di DIY Menggila, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Meminta Mereka Diproses Hukum!
-
Mengembalikan TNI ke Fungsi Pertahanan melalui Perspektif Hubungan Sipil-Militer Huntington
-
Yogyakarta untuk Indonesia: AVMS Indonesia Dirikan Yayasan untuk Lindungi Hak Model
-
Unik! Mahasiswa UGM Ciptakan Camilan untuk Bantu Cegah Gangguan Kecemasan