SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial RAB (52) warga Cianjur, Jawa Barat diciduk polisi. Hal ini usai aksi penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan pelaku.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio menuturkan kejadian ini bermula ketika korban yang merupakan warga Lampung sedang menderita sakit. Saat itu korban lalu melihat iklan di media sosial Facebook tentang pengobatan spiritual.
"Jadi iklan itu diiklankan oleh pelaku ini adalah pengobatan spiritual dengan nama akun Facebook Agus Darsono," kata Probo dikutip, Selasa (12/12/2023).
Korban yang tertarik dengan iklan itu selanjutnya melakukan komunikasi dengan akun tersebut hingga berpindah ke WhatsApp. Atas percakapan tersebut korban pun merasa percaya hingga kemudian dimintai sejumlah biaya.
Pertama korban diminta biaya pendaftaran pengobatan sebesar Rp300 ribu via trsnsfer, selanjutnya diminta lagi Rp4 juta biaya pengobatan. Dirasa masih kurang, pelaku terus mengelabui korban dengan bualan-bualannya.
"Pelaku menyampaikan bahwa korban memiliki aura rezekinya tertutup oleh sosok hitam besar dan diminta menyiapkan uang Rp3,5 juta untuk membuka aura tersebut," ucapnya.
Selanjutnya dalam percakapan, korban pun juga mengeluh sedang punya masalah finansial. Tersangka lantas menawarkan bantuan dengan syarat harus menyiapkan Rp40 juta untuk membeli uang asmak dan menjalani proses ritual.
"Waktu itu korban harus datang sendiri dan dijanjikan Rp40 juta menjadi Rp2,6 miliar menurut pelaku apabila ritualnya dapat dilaksanakan oleh korban," ungkapnya.
Korban lalu datang ke Jogja dan dijemput pelaku melalui ojek online yang telah dipesannya. Belum usai, korban diminta untuk membeli minyak dan dupa senilai Rp2 juta saat bertemu pelaku.
Baca Juga: Modal Bualan Bank Gaib hingga Kemampuan Gandakan Uang, Seorang Kakek Gondol Rp19 Juta Lebih
"Korban diminta membaca Shalawat Nariyah sebanyak 4.444 kali, supaya uang tersebut bisa menjadi Rp2,6 miliar. Serta menyiapkan almari di rumah untuk menyimpan uang tersebut dan ketika korban bisa melakukan ritualnya uang tersebut langsung berada di lemari yang sudah disiapkan," tuturnya.
Namun sesampainya di rumah korban mengaku tidak mampu melakukan ritual tersebut. Pelaku yang diberitahu korban lantas menawarkan diri untuk mengambil alih ritual itu.
"Tapi korban diminta uang lagi untuk membayar Rp7 juta. Akhirnya korban transfer lagi sehingga total kerugian Rp58,5 juta. Sampai saat dilaporkan hanya perkataan bohong pelaku," cetusnya.
Berawal dari laporan korban itu, Satreskim Polresta Yogyakarta lantas melakukan penyelidikan. Hingga diketahui bahwa tersangka menggunakan nama dan identitas palsu untuk memuluskan aksinya itu.
Namu akhirnya pelaku berhasil terdeteksi berada di rumah kos daerah Sewon, Bantul. Pelaku mengakui telah menggunakan uang hasil menipunya itu untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural