SuaraJogja.id - Bermodal omongan manis mengenai Bank Gaib hingga kemampuan menggandakan uang, AS (60) berhasil memperdaya seorang warga Jogja. Korban pun menelak kerugian mencapai Rp19,8 juta.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio menceritakan aksi itu dilakukan pelaku AS pada Sabtu, 15 Juli 2023 lalu. Saat itu pelaku bertemu korban di rumahnya saat tengah mencari saudara korban.
"Karena saudara korban tidak ada lalu pelaku menawarkan terkait penggandaan uang yang dilihatkan pelaku melalui hp. Jadi pelaku memperlihatkan ada suatu penggandaan uang," kata Probo saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (11/12/2023).
"Kemudian menurut pelaku uang tersebut bisa dipinjam dari Bu Dewi Lanjar adalah sebagai bank gaib menurut pelaku. Jadi pelaku bisa menggandakan uang melalui bank gaib itu," imbuhnya.
Tak berhenti sampai pada pertemuan itu, komunikasi korban dan pelaku berlanjut hingga ke WhatsApp. Korban pun diminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp21 juta yang akan digandakan menjadi Rp1,3 miliar oleh pelaku.
Guna lebih meyakinkan korbannya pelaku langsung melakukan panggilan hingga menjelaskan secara detil terkait ritual itu. Korban pun akhirnya tergiur hingga memberikan uang sebesar Rp19,8 juta.
Uang itu ditransfer sebanyak empat kali pembayaran oleh korban. Pembayaran pertama Rp10 juta, kedua Rp7,5 juta, ketiga lewat cash yang pelaku datang kerumah korban Rp 300 ribu hingga terakhir pembayaran Rp2 juta ditambah syarat setiap tahun harus menyembelih sapi.
"Kemudian pelaku menjanjikan korban supaya menunggu acara ritual pelaku, tapi sampai saat dilaporkan itu ternyata hanya perkataan bohong," tuturnya.
Merasa tertipu, korban lantas meminta tolong kepada mantan suaminya untuk memancing pelaku. Hingga akhirnya saat terjadi pertemuan itu dan langsung dilakukan penangkapan oleh kepolisian.
Baca Juga: Terpengaruh Film Porno, Pemuda di Jogja Nekat Berbuat Cabul di Tempat Umum
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi itu baru dilakukan sekali saja. Korban dan pelaku sendiri awalnya tak saling kenal sebelum akhirnya korban terbujuk pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga lembar bukti transfer korban kepada pelaku, dua kardus potongan kertas yang sudah dipotong menyerupai uang sebanyak 13 ribu lembar, satu unit hp, tiga bendel uang pecahan 100 rupiah berisi 300 lembar.
"Potongan kertas beli sudah seperti itu katanya beli di semarang ini baru kita dalami apakah semarang yang menyediakan itu benar-benar diminta dari percetakan, ini kan dari percetakan dia bilang," ucapnya.
"Bukan (bahan uang) kalau ini memang tidak diprint untuk bahan uang karena dasarnya merah. Memang dia menyiapkan seperti ukuran uang, ukuran kertas aja. Dari percetakannya, dia pesan dari percetakan," imbuhnya
Atas aksinya pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mengaku Bisa Bebaskan Tahanan Rutan Mapolres Kulonprogo, Pria Mengaku Wartawan Tipu Keluarga Pelaku Rp3 Juta
-
Pakai Modus Tiket Konser Coldplay, Wanita di Jogja Ini Tipu Teman Dekatnya hingga Rp50 Juta
-
Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Rombongan Pelaku TPPO di Jogja Ditangkap Polisi
-
Terpengaruh Film Porno, Pemuda di Jogja Nekat Berbuat Cabul di Tempat Umum
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Ponpes HQ Sukoharjo Digeledah Polisi, Menag Tegaskan Hukum Berbicara
-
Tukang Cukur hingga Warteg Kena Pajak, Sultan Sebut Seperti Zaman VOC
-
69 Kampus Eropa Hadir di Yogyakarta, Buka Informasi Studi dan Beasiswa
-
Skandal Penyadapan Presiden Prabowo, JPW Ingatkan Masyarakat Sipil Tak Terdistraksi Isu Elit
-
Sri Sultan Sebut Penurunan Foto Wapres Gibran Tidak Pantas, DPRD DIY Ungkap Fakta Sebenarnya