SuaraJogja.id - Anggota DPRD hampir tak pernah sepi dari peminat. Profesi wakil rakyat di tingkat daerah itu bahkan selalu diperebutkan banyak orang setiap lima tahun sekali.
Tak dipungkiri gaji hingga tunjangan yang besar menjadi salah satu alasan. Usut punya usut, besaran yang diterima itu ada yang setara dengan Gubernur DIY. Lantas berapa sih besaran gaji hingga tunjangan itu?
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIY Imam Pratanadi memaparkan ada perbedaan besaran yang diterima oleh ketua, wakil, dan anggota DPRD DIY. Perbedaan tersebut berada pada tunjangan yang akan didapatkan masing-masing pihak itu.
"Memang ada perbedaan antara anggota dengan pimpinan. Justru anggota itu ada beberapa tunjangan yang didapatkan, sementara pimpinan tidak," kata Imam, Selasa (12/12/2023).
Terkait dengan besaran yang sama dengan Gubernur DIY itu, disampaikan Imam, ada satu komponen. Hal itu terdapat dalam gaji Ketua DPRD DIY yang nominalnya memang sama dengan yang diterima oleh Gubernur DIY.
"Jadi kalau gaji pokok yang disetarakan pak Gubernur itu pada komponen uang representasi, besarannya Rp3 juta," cetusnya.
Lebih jauh, kata Imam, secara nominal besaran yang didapatkan anggota DPRD DIY lebih besar jika dibandingkan pimpinan DPRD DIY. Hal itu disebabkan ada beberapa tunjangan yang diterima oleh anggota dan tidak diterima oleh pimpinan.
Tunjangan yang dimaksud itu di antaranya tunjangan komisi, tunjangan Badan Kehormatan (BK), tunjangan Panitia Khusus (pansus), tunjangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga tunjangan reses.
"Untuk ketua dewan itu di angka Rp44 juta lebih sedikit perbulan. Itu sudah termasuk semua (tunjangan). Kalau wakil itu pada besaran Rp39 juta lebih sedikit. Kalau anggota itu berdasarkan aturan-aturan yang ada, itu di Rp51 juta sekian," paparnya.
Baca Juga: Raperda Dikebut, Setiap Kalurahan di DIY Bakal Dapat Rp1 Miliar Per Tahun
Dilanjutkan Imam, angka tersebut sudah termasuk tunjangan-tunjangan lainnya. Misalnya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan beras.
Fasilitas lain seperti kendaraan operasional turut berpengaruh dalam besaran yang diterima itu. Pasalnya tak dipungkiri tunjangan transportasi salah satu yang paling berpengaruh dengan besaran yang diterima.
"Pimpinan (dewan) itu mendapatkan kendaraan operasional. Sehingga mereka tidak mendapat tunjangan transportasi. Itu salah satunya yang kemudian mengakibatkan anggota itu lebih tinggi," tandasnya.
Berita Terkait
-
Musim Pemilu Tempat Wingit di Gunungkidul Ramai Didatangi Peziarah, Cucu Sri Sultan HB VIII Beberkan Sejumlah Tempatnya
-
Pelanggaran APK Marak di Kota Jogja, Bawaslu Minta Parpol Copot Sebelum Disanksi
-
Sejumlah Pelaku Usaha Tanggapi Kenaikan UMP DIY 2024: Mungkin Tahun Depan Mulai Naikkan Gaji Karyawan
-
Raperda Dikebut, Setiap Kalurahan di DIY Bakal Dapat Rp1 Miliar Per Tahun
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul