SuaraJogja.id - Sebanyak 114 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah DIY diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023. Dari jumlah 114 WBP tersebut, 2 orang di antaranya diusulkan untuk langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa, menjelaskan dari 114 WBP yang menerima remisi khusus Natal, 112 orang merupakan narapidana dan 2 orang adalah Anak Didik Pemasyarakatan.
"112 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan masa pidana. Sementara 2 narapidana diusulkan menerima remisi khusus II atau langsung bebas," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/12/2023).
Remisi Khusus Natal ini nantinya akan diserahkan serentak di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY pada Senin, 25 Desember 2023 mendatang. Agung berharap WBP yang menerima remisi khusus ini dapat terus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan selalu aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
Dalam kesempatan kali ini, juga dilaksanakan Ikrar Netralitas Petugas Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham DIY dalam Apel Siaga Natal dan Tahun Baru di Lapas Narkotika Yogyakarta. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa jajarannya berkomitmen untuk menjunjung asas netralitas bagi ASN pada Pemilu 2024.
"Petugas Pemasyarakatan yang merupakan ASN wajib menjunjung tinggi asas netralitas. Kita harus bersungguh-sungguh melaksanakan komitmen tersebut," ujar Agung Rektono.
Disampaikan Agung, petugas Pemasyarakat harus bersikap netral dan bebas dari pengaruh atau intervensi partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu. Ia meminta jajarannya untuk melakukan sosialiasasi asas netralitas ASN melalui berbagai kegiatan dan penggunaan sosial media.
Berdasarkan data yang ada, WBP di wilayah DIY per tanggal 15 Desember 2023 berjumlah 2.472 orang. Jumlah itu tersebar di Lapas, Rutan, dan LPKA di 5 Kabupaten/Kota.
Dari jumlah tersebut, 1.015 orang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 1.300 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 14 orang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Juga: Maknai Natal, Frater Bambang: Sebagai Momentum Merawat Keberagaman
"Sementara 143 orang lainnya tidak termasuk dalam daftar pemilih karena merupakan warga negara asing, anak, dan bebas sebelum tanggal 14 Februari 2024," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan
-
Gunung Merapi Muntahkan Dua Kali Awan Panas dan Ratusan Lava Sepekan Terakhir
-
Geger SPBU Gito Gati Dicurigai Jual Pertamax Tercampur Solar, Pertamina Angkat Bicara
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman