SuaraJogja.id - Ratusan sopir online yang tergabung dalam 'Djoger' menggeruduk Kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan, Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (20/12/2023). Mereka menuntut Keputusan Gubernur (kepgub) DIY Nomor 419/KEP/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus dievaluasi karena dinilai penuh kejanggalan.
"Peraturan gubernur ini tidak akomodatif dan banyak kejanggalan. Sangat banyak sekali kejanggalan yang kita dapati setelah kita mempelajari isi Pergub tersebut," papar Panglima aksi Djoger, Anang Widi Santoso disela aksi.
Menurut Anang, keputusan gubernur yang baru saja disahkan tersebut hanya mengatur tarif kotor yang diterima sopir online. Padahal mereka menginginkan tarif bersih.
Namun dalam aturan itu masih ada beban potongan boaya yang dibebankan ke sopir online. Tarif kotor yang dibebankan masih Rp3.900 per kilometer.
"Kami menuntut adanya Pergub untuk bisa melindungi kami sebagai driver online agar merasa nyaman ketika ada aturan terkait pekerjaan kami sehari-hari sebagai driver online," kata dia.
Sementara Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Dewo Isnu Broto Imam Santoso mengungkapkan Pemda DIY sepakat akan melakukan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur DIY Nomor 419/KEP/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus. Dalam waktu dua bulan ke depan, evaluasi akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan DIY, para pengemudi taksi online maupun pihak perusahaan taksi online.
"Aturan soal tarif ini sudah disahkan, jadi tidak bisa jika saudara-saudara semua menginginkan jika Kepgub ini dicabut begitu saja. Ada proses evaluasinya, karena ini juga menyangkut marwah Pemda DIY sebagai pelayan masyarakat. Saya sendiri akan mengawal proses evaluasinya ke depan," paparnya.
Dewo menambahkan, seluruh pasal dalam Kepgub DIY tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus mengacu pada aturan pusat di atasnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan. Tarif dasar yang telah ditetapkan pada Kepgub DIY tersebut juga merupakan hasil korodinasi dengan beberapa orang perwakilan dari PKJ pengemudi taksi online DIY.
"Jadi saya minta waktu, mari kita evaluasi bersama. Belum tentu aturan ini merugikan teman-teman semua. Siapa tahu setelah dijalankan, justru aturan ini memberikan manfaat dan keuntungan lebih bagi teman-teman," imbuhnya.
Baca Juga: Giliran Puluhan Sopir Taksi Online Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur DIY, Tuntut Kepastian Tarif
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya