SuaraJogja.id - Ratusan sopir online yang tergabung dalam 'Djoger' menggeruduk Kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan, Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (20/12/2023). Mereka menuntut Keputusan Gubernur (kepgub) DIY Nomor 419/KEP/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus dievaluasi karena dinilai penuh kejanggalan.
"Peraturan gubernur ini tidak akomodatif dan banyak kejanggalan. Sangat banyak sekali kejanggalan yang kita dapati setelah kita mempelajari isi Pergub tersebut," papar Panglima aksi Djoger, Anang Widi Santoso disela aksi.
Menurut Anang, keputusan gubernur yang baru saja disahkan tersebut hanya mengatur tarif kotor yang diterima sopir online. Padahal mereka menginginkan tarif bersih.
Namun dalam aturan itu masih ada beban potongan boaya yang dibebankan ke sopir online. Tarif kotor yang dibebankan masih Rp3.900 per kilometer.
"Kami menuntut adanya Pergub untuk bisa melindungi kami sebagai driver online agar merasa nyaman ketika ada aturan terkait pekerjaan kami sehari-hari sebagai driver online," kata dia.
Sementara Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Dewo Isnu Broto Imam Santoso mengungkapkan Pemda DIY sepakat akan melakukan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur DIY Nomor 419/KEP/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus. Dalam waktu dua bulan ke depan, evaluasi akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan DIY, para pengemudi taksi online maupun pihak perusahaan taksi online.
"Aturan soal tarif ini sudah disahkan, jadi tidak bisa jika saudara-saudara semua menginginkan jika Kepgub ini dicabut begitu saja. Ada proses evaluasinya, karena ini juga menyangkut marwah Pemda DIY sebagai pelayan masyarakat. Saya sendiri akan mengawal proses evaluasinya ke depan," paparnya.
Dewo menambahkan, seluruh pasal dalam Kepgub DIY tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus mengacu pada aturan pusat di atasnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan. Tarif dasar yang telah ditetapkan pada Kepgub DIY tersebut juga merupakan hasil korodinasi dengan beberapa orang perwakilan dari PKJ pengemudi taksi online DIY.
"Jadi saya minta waktu, mari kita evaluasi bersama. Belum tentu aturan ini merugikan teman-teman semua. Siapa tahu setelah dijalankan, justru aturan ini memberikan manfaat dan keuntungan lebih bagi teman-teman," imbuhnya.
Baca Juga: Giliran Puluhan Sopir Taksi Online Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur DIY, Tuntut Kepastian Tarif
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus