SuaraJogja.id - Jajaran Satreskrim Polresta Sleman mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan di Jalan Maguwoharjo, Depok, Sleman. Peristiwa itu berawal dari gesekan massa usai yang menghadiri kampanye dengan warga sekitar.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB kemarin. Kejadian itu berawal dari rombongan simpatisan salah satu partai yang menghadiri kegiatan kampanye tertutup oleh salah satu paslon capres-cawapres di Hotel Grand Pasific, Jalan Magelang, Sleman.
"Setelah kegiatan itu selesai dan para pendukung berpisah-pisah. Ada yang keluar dari Jalan Magelang, ke arah barat Gamping ada, yang ke arah timur ke Maguwoharjo," ucap Adrian, di Mapolresta Sleman, Jumat (29/12/2023).
Selanjutnya, kata Adrian, sesampainya di pertigaan Maguwoharjo para pendukung tersebut terprovokasi oleh beberapa orang pemuda yang diduga melempari mereka dengan menggunakan batu. Belum diketahui secara pasti penyebab awal gesekan antar massa dan pemuda itu.
"Kita belum mengetahui pasti masalah kenapa si para pemuda ini melakukan pelemparan. Kita masih mendalami," ucapnya.
"Namun yang pasti waktu saat para pendukung ini jalan ke arah jalan pulang, memang kita dapat cctv di traffic light, memang ada 10-15 orang melempari para pendukung tersebut. Sehingga terprovokasi dan melakukan pengejaran sampai ke pemukiman-pemukiman," tambahnya.
Gesekan yang pecah antara massa simpatisan dan warga itu kemudian menyebabkan sejumlah orang terluka. Namun sejauh ini polisi hanya mendapat laporan dua korban yang harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Dua korban itu yakni GDBD yang sudah keluar dari rumah sakit namun masih rawat jalan. Nahas korban lain MM yang sempat dirawat di RS Hardjolukito dinyatakan meninggal dunia pada siang kemarin.
Adrian menuturkan bahwa dua korban itu merupakan warga Maguwoharjo, yang sempat melempari rombongan simpatisan massa.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sleman Naik, Satu Orang Meninggal Dunia
"Hasil olah TKP dan kita analisa cctv dan keterangan para saksi. Kita mengerucut ke beberapa orang pelaku, yang berhasil kita identifikasi itu ada dua orang," tuturnya.
Dua pelaku yang teridentifikas itu adalah RK (19) dan anak di bawah umur MEH (17). Dari keterangan dua pelaku tersebut muncul sosok dua pelaku lain yang sampai saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh anggota.
"Kemungkinan pelaku sudah mengetahui kawan dan sasarannya pengejaran itu mereka sehingga untuk akses terhadap pelaku putus semua dan sudah tidak ada lagi di kos-kosannya," ungkapnya.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya batu, kayu dan beberapa pakaian yang berlumuran darah milik korban.
Atas kejadian, polisi menyangkakan Pasal 170 ayat 2 kedua dan ketiga dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Atau Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Cilok vs Otak Cerdas Anak: Wali Kota Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta
-
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?