SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial MRS (22) warga Gamping, Sleman, harus berurusan dengan jajaran Polresta Sleman. Hal itu buntut dari aksinya menyebar foto dan video tak senonoh milik mantan pacaranya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 12 Desember 2023 kemarin. Aksi pelaku didasari atas keputusan korban yang memilih mengakhiri hubungan mereka.
"Adapun antara korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan asmara yaitu pacaran, namun pada saat tersebut mereka sedang berantem dan korban memutuskan pelaku," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Jumat (29/12/2023).
Disampaikan Adrian, pelaku mendapatkan foto dan video itu dari hp korban. Saat itu korban tengah sempat dirawat di rumah sakit dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengakses hpnya.
Baca Juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Sleman saat Nataru
Saat dibuka dan ditelusuri, pelaku menemukan sejumlah foto dan video mengandung asusila di galeri korban. Tanpa pikir panjang file foto dan video tersebut langsung ditransfer ke hp pelaku.
"Sesaat setelah itu pelaku memasukan foto dan video itu ke google drive dan hasil link itu disebarkan ke ibu, adik korban dan kawan korban," ucapnya.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman untuk ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan TKP dan saksi polisi menduga kuat terduga pelaku adalah mantan pacar korban (MRS).
Saat ditangkap, polisi turut mendapati sejumlah barang bukti berupa hp serta link drive berisi foto dan video yang identik dengan file yang disebarkan pelaku.
"Pelaku juga mengakui telah melakukan pengambilan data dari korban dan menyebarkan dengan motif sakit hati karena mau diputusin oleh korban," ungkapnya.
Baca Juga: Seorang Mahasiswa Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kos Sleman, Diduga Akibat Masalah Asmara
"Jadi untuk foto dan video itu antara korban dan orang lain. Sehingga motif (pelaku) cemburu sakit hati," imbuhnya.
Pelaku MRS mengaku nekat melakukan aksinya setelah merasa hubungannya digantung oleh korban. Ia sendiri sudah menjalin asmara selama tujuh bulan dengan korban.
"Pacaran sudah 7 bulan. Kenalan dari instagram. Kalau saya sendiri rasanya masih digantung mau minta penjelasan," ucap MRS.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman paling tinggi penjara 7 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan
-
Susi Air Buka Rute Baru: Yogyakarta-Karimunjawa, Liburan Jadi Lebih Sat Set!
-
Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Resmi Beroperasi Penuh, Sementara Masih Tanpa Tarif
-
Ditertibkan demi Sumbu Filosofi, Kridosono Kini Bebas Reklame Raksasa