SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial MRS (22) warga Gamping, Sleman, harus berurusan dengan jajaran Polresta Sleman. Hal itu buntut dari aksinya menyebar foto dan video tak senonoh milik mantan pacaranya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 12 Desember 2023 kemarin. Aksi pelaku didasari atas keputusan korban yang memilih mengakhiri hubungan mereka.
"Adapun antara korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan asmara yaitu pacaran, namun pada saat tersebut mereka sedang berantem dan korban memutuskan pelaku," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Jumat (29/12/2023).
Disampaikan Adrian, pelaku mendapatkan foto dan video itu dari hp korban. Saat itu korban tengah sempat dirawat di rumah sakit dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengakses hpnya.
Saat dibuka dan ditelusuri, pelaku menemukan sejumlah foto dan video mengandung asusila di galeri korban. Tanpa pikir panjang file foto dan video tersebut langsung ditransfer ke hp pelaku.
"Sesaat setelah itu pelaku memasukan foto dan video itu ke google drive dan hasil link itu disebarkan ke ibu, adik korban dan kawan korban," ucapnya.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman untuk ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan TKP dan saksi polisi menduga kuat terduga pelaku adalah mantan pacar korban (MRS).
Saat ditangkap, polisi turut mendapati sejumlah barang bukti berupa hp serta link drive berisi foto dan video yang identik dengan file yang disebarkan pelaku.
"Pelaku juga mengakui telah melakukan pengambilan data dari korban dan menyebarkan dengan motif sakit hati karena mau diputusin oleh korban," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Sleman saat Nataru
"Jadi untuk foto dan video itu antara korban dan orang lain. Sehingga motif (pelaku) cemburu sakit hati," imbuhnya.
Pelaku MRS mengaku nekat melakukan aksinya setelah merasa hubungannya digantung oleh korban. Ia sendiri sudah menjalin asmara selama tujuh bulan dengan korban.
"Pacaran sudah 7 bulan. Kenalan dari instagram. Kalau saya sendiri rasanya masih digantung mau minta penjelasan," ucap MRS.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman paling tinggi penjara 7 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat
-
Ironi Surplus Telur, UGM Peringatkan Risiko Investasi Asing Ancam Peternak Lokal
-
Kinerja BRI 2026: Laba Rp15,5 Triliun Naik 13,7% Pada Triwulan Pertama
-
Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Atap Rumah Beterbangan dan Pohon Tumbang
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal