SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial MRS (22) warga Gamping, Sleman, harus berurusan dengan jajaran Polresta Sleman. Hal itu buntut dari aksinya menyebar foto dan video tak senonoh milik mantan pacaranya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 12 Desember 2023 kemarin. Aksi pelaku didasari atas keputusan korban yang memilih mengakhiri hubungan mereka.
"Adapun antara korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan asmara yaitu pacaran, namun pada saat tersebut mereka sedang berantem dan korban memutuskan pelaku," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Jumat (29/12/2023).
Disampaikan Adrian, pelaku mendapatkan foto dan video itu dari hp korban. Saat itu korban tengah sempat dirawat di rumah sakit dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengakses hpnya.
Saat dibuka dan ditelusuri, pelaku menemukan sejumlah foto dan video mengandung asusila di galeri korban. Tanpa pikir panjang file foto dan video tersebut langsung ditransfer ke hp pelaku.
"Sesaat setelah itu pelaku memasukan foto dan video itu ke google drive dan hasil link itu disebarkan ke ibu, adik korban dan kawan korban," ucapnya.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman untuk ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan TKP dan saksi polisi menduga kuat terduga pelaku adalah mantan pacar korban (MRS).
Saat ditangkap, polisi turut mendapati sejumlah barang bukti berupa hp serta link drive berisi foto dan video yang identik dengan file yang disebarkan pelaku.
"Pelaku juga mengakui telah melakukan pengambilan data dari korban dan menyebarkan dengan motif sakit hati karena mau diputusin oleh korban," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Sleman saat Nataru
"Jadi untuk foto dan video itu antara korban dan orang lain. Sehingga motif (pelaku) cemburu sakit hati," imbuhnya.
Pelaku MRS mengaku nekat melakukan aksinya setelah merasa hubungannya digantung oleh korban. Ia sendiri sudah menjalin asmara selama tujuh bulan dengan korban.
"Pacaran sudah 7 bulan. Kenalan dari instagram. Kalau saya sendiri rasanya masih digantung mau minta penjelasan," ucap MRS.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman paling tinggi penjara 7 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
APBD DIY Dihantam Krisis, 67 Persen Bergantung Dana Transfer, Pemda Terpaksa Pangkas Anggaran
-
Cuaca Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Anak, Dokter Ingatkan Risiko Heat Stroke
-
Mahasiswa Jogja Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Penghentian MBG dan Kopdes yang Mubazir
-
Naga Sembilan Rebut Piala IHR Paku Alam 2026, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Pengunjung
-
Rupiah Melemah, Bantul Berburu Dolar Wisatawan Asing