SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial MRS (22) warga Gamping, Sleman, harus berurusan dengan jajaran Polresta Sleman. Hal itu buntut dari aksinya menyebar foto dan video tak senonoh milik mantan pacaranya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 12 Desember 2023 kemarin. Aksi pelaku didasari atas keputusan korban yang memilih mengakhiri hubungan mereka.
"Adapun antara korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan asmara yaitu pacaran, namun pada saat tersebut mereka sedang berantem dan korban memutuskan pelaku," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Jumat (29/12/2023).
Disampaikan Adrian, pelaku mendapatkan foto dan video itu dari hp korban. Saat itu korban tengah sempat dirawat di rumah sakit dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengakses hpnya.
Saat dibuka dan ditelusuri, pelaku menemukan sejumlah foto dan video mengandung asusila di galeri korban. Tanpa pikir panjang file foto dan video tersebut langsung ditransfer ke hp pelaku.
"Sesaat setelah itu pelaku memasukan foto dan video itu ke google drive dan hasil link itu disebarkan ke ibu, adik korban dan kawan korban," ucapnya.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman untuk ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan TKP dan saksi polisi menduga kuat terduga pelaku adalah mantan pacar korban (MRS).
Saat ditangkap, polisi turut mendapati sejumlah barang bukti berupa hp serta link drive berisi foto dan video yang identik dengan file yang disebarkan pelaku.
"Pelaku juga mengakui telah melakukan pengambilan data dari korban dan menyebarkan dengan motif sakit hati karena mau diputusin oleh korban," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Sleman saat Nataru
"Jadi untuk foto dan video itu antara korban dan orang lain. Sehingga motif (pelaku) cemburu sakit hati," imbuhnya.
Pelaku MRS mengaku nekat melakukan aksinya setelah merasa hubungannya digantung oleh korban. Ia sendiri sudah menjalin asmara selama tujuh bulan dengan korban.
"Pacaran sudah 7 bulan. Kenalan dari instagram. Kalau saya sendiri rasanya masih digantung mau minta penjelasan," ucap MRS.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman paling tinggi penjara 7 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI