SuaraJogja.id - Bawaslu Sleman memaparkan hasil kajian terkait dugaan pelanggaran netralitas lurah dan perangkat desa di salah satu kalurahan di Kapanewon Ngaglik, Sleman. Hasilnya dua potensi pelanggaran pidana dihentikan menyusul belum cukup alat bukti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan kajian dugaan pelanggaran itu telah melewati sejumlah rangkaian. Termasuk pemanggilan pihak-pihak terlapor dan saksi.
Sebenarnya pada awal kasus ini Bawaslu Sleman menyebut ada tiga potensi dugaan pelanggaran yang dilakukan. Satu pelanggaran terkait netralitas dan dua pelanggaran menyangkut pidana.
"Nah untuk yang pidana kemarin sudah kita kaji di gakkumdu, itu dengan proses klarifikasi yang berjalan dengan hanya tiga orang saksi yang berkenan hadir dimintai klarifikasi. Sementara terlapor satu pun tidak ada yang berkenan hadir di bawaslu," kata Arjuna, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga: Bawaslu Sleman Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah dan Perangkat Desa ke Bupati
"Sehingga kami putuskan itu belum cukup alat bukti untuk memutuskan ada potensi pidananya. Sehingga untuk potensi pidana dihentikan karena belum cukup alat bukti," imbuhnya.
Sementara itu untuk proses terkait pelanggaran netralitas dilimpahkan kepada Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman. Diharapkan dugaan kasus netralitas itu dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
"Iya netralitas etik, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Khususnya kalau kepala desa itu pasal 29 huruf b kemudian yang perangkat desa pasal 51 huruf b," ungkapnya.
Ketidakhadiran pihak-pihak terkait dalam dugaan kasus pelanggaran ini diakui Arjuna sebagai salah satu kelemahan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasalnya selama proses klarifikasi Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.
"Beda dengan kepolisian. Sehingga ya dengan keterbatasan itu ya kita ikuti saja aturannya karena memang tidak ada kewenangan lebih yang diberikan kepada bawaslu dan undang-undang belum direvisi," tuturnya.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Masih Tunggu Kajian Bawaslu Terkait Kasus Perusakan APK Pasangan AMIN
Dari 10 pihak yang dipanggil Bawaslu Sleman terkait kasus ini, hanya 3 orang saksi yang hadir sementara sisanya mangkir. Tiga orang itu dua berasal dari panwascam san satu staf perangkat desa.
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
BRI Liga 1: Hadapi Dewa United FC, PSS Sleman Bawa Misi Selamatkan Diri
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
-
Lebaran Sudah Lewat, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dana Iklan BJB?
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta